ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Ayat ke-233 ini sekilas nampak sudah tidak ada lagi hubungannya dengan urusan nikah, talak dan rujuk sebagaimana yang banyak dibahas di rangkaian ayat-ayat sebelumnya. Namun Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam Jami’ Al-Al-Bayan[1] justru memberikan penjelasan bahwa justru ayat ini teramat erat dengan ayat sebelumnya, khususnya dalam pasca perceraian antara suami istri.
Dalam hal ini bila suami telah nyata mentalak istrinya dan habis pula masa ‘iddahnya, dimana masing-masing tidak tertarik untuk bersatu kembali. Seolah antara keduanya sama sekali tidak ada lagi hubungan apapun.
Namun ternyata masih ada urusan yang belum selesai, yaitu apabila mereka punya anak yang belum genap berusia dua tahun. Dalam hal ini Allah SWT menegaskan hak seorang ibu yang melahirkan anak untuk menyusukan bayi itu, namun atas biaya dari ayahnya, yang tidak lain mantan suaminya.
[1] Ibnu Jarir Ath-Thabari (w 310 H), Jami Al-Bayan fi Ta’wil Al-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M), jilid 4 hal. 199