ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh al-waalidat (الْوَالِدَاتُ) adalah isim fa’il dari kata dasar (وَلَدَ - يَلِدُ) yang maknanya melahirkan, jadi kalau diterjemahkan sebagai ibu sudah tepat.
Lafazh yurdhi’na (يُرْضِعْنَ) adalah fi’il mudhari, berasal dari (أَرْضَعَ – يُرْضِعُ - إرْضاعا), pelakunya banyak dan wanita yaitu para ibu di atas. Maknanya menyusui.
Lafazh auladahunna (أَوْلَادَهُنَّ) adalah bentuk jamak dari walad yang artinya anak yang dilahirkan.
Hanya saja yang jarang dibahas adalah keterkaitan ayat ini dengan ayat sebelumnya, yaitu status ibu disini sebagai wanita yang sudah dicerai oleh suaminya.
Dan apa yang disampaikan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari sudah menjawab apa yang membuat kita penasaran, kenapa tiba-tiba Allah SWT bicara tentang ibu yang menyusui anaknya yang belum genap dua tahun usianya. Bukankah ibu memang menyusui anaknya, apalagi mengingat di masa lalu belum ada susu formula ataupun makanan bayi.
Memang di zaman modern ini terbukti bahwa tidak ada nutrisi yang bisa mengalahkan air susu ibu. Sehingga beberapa kalangan terlanjur membanggakan ayat ini sebagai ayat yang sejalan dengan ilmu pengetahuan.
Padahal sebenarnya antara ayat ini dengan apa yang diklaim itu tidak terlalu terkait dengan presisi. Ilmu pengetahuan modern tidak bicara tentang ibu kandung menyusui, tetapi bicara tentang kulitas air susu ibu yang tidak bisa dikalahkan oleh susu formula. Fokusnya air susunya.
Sedangkan ayat ini bicara tentang hak seorang ibu yang melahirkan bayi untuk menyusuinya, namun posisinya sudah dicerai oleh suaminya. Yang jadi titik persoalan adalah bahwa mantan suami wajib membayar mantan istri dalam hal menyusui anak mereka.