ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh haulaini (حَوْلَيْنِ) dimaknai sebagai dua tahun. Sedangkan satu tahun disebut dengan haul (حَوْل) sebagaimana ayat berikut :
مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ
Nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya. (QS. Al-Baqarah : 240)
Di beberapa negeri Islam ada semacam tradisi peringatan hari kematian seorang tokoh diselenggarakan setiap tahun, yang disebut dengan haul. Boleh jadi tidak terlalu banyak yang paham bahwa makna harfiyahnya adalah tahunan, tetapi barangkali maksudnya peringatan yang dilaksanakan setiap tahun alias annual anniversary. Tapi kalau acara haul diubah pakai bahasa Inggris, boleh jadi tidak ada yang paham.
Kalau haul itu berarti tahun, lalu apa bedanya antara haul (حَوْل) dengan sanah (سَنَة), mengingat beberapa ayat Al-Quran misalnya menyebutkan :
فَإِنَّهَا مُحَرَّمَةُ عَلَيْهِمْ أَرْبَعِيْنَ سَنَة
Maka sunggguh negeri itu diharamkan atas mereka selama empat puluh tahun. (QS. Al-Maidah : 26)
كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ
Kadarnya limapuluh ribu tahun. (QS. Al-Maarij : 4)
Sebenarnya antara keduanya memang bermakna sama, dan dua-duanya sama-sama digunakan di dalam Al-Quran. Namun ada sebagian kalangan yang mengatakan bahwa kata haul hanya khusus untuk hitungan tahun qamariyah atau tahun hijriyah. Dasar penghitungannya berdasarkan 12 kali perputaran bulan mengelilingi bumi, sebagaimana firman Allah SWT :
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan. (QS. At-Taubah : 36)
Sedangkan istilah sanah (سَنَة) biasanya digunakan untuk menghitung tahun masehi yang didasarkan pada perputaran bumi mengelilingi matahari satu kali putaran, yaitu 365 ¼ hari.
Namun kata haul (حَوْل) sendiri di dalam Al-Quran sebenarnya tidak selalu bermakna tahun, punya banyak makna, diantaranya bisa bermakna sekeliling, seputaran atau sekitaran. Disebutkan Mekkah, Madinah, Masjid Al-Aqsha bahkan ‘Arsy sebagai pusat, lalu ada wilayah sekitarannya.
وَلِتُنْذِرَ أُمَّ الْقُرَىٰ وَمَنْ حَوْلَهَا
Agar kamu memberi peringatan kepada (penduduk) Ummul Qura (Mekah) dan orang-orang yang di luar lingkungannya. (QS. Al-Anam : 92)
مَا كَانَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ وَمَنْ حَوْلَهُمْ مِنَ الْأَعْرَابِ
Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badwi yang berdiam di sekitar mereka. (QS. At-Taubah : 120)
الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ
Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya. (QS. Al-Isra : 1)
وَتَرَى الْمَلَائِكَةَ حَافِّينَ مِنْ حَوْلِ الْعَرْشِ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ
Dan kamu (Muhammad) akan melihat malaikat-mmlaikat berlingkar di sekeliling ´Arsy bertasbih sambil memuji Tuhannya. (QS. Az-Zumar : 75)
Terkadang juga bisa bermakna menghalangi, seperti pada ayat berikut :
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ
Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya. (QS. Al-Anfal : 24)
Kembali lagi ke ayat yang sedang dibahas, Allah SWT menyebutkan bahwa para ibu yang melahirkan anak itu menyusui anaknya dua tahun.
Secara sturktur bahasa Arab, kalimat ini berupa kalimat berita dengan format jumlah isimiyah yang biasanya terdiri dari mubtada’ dan khabar. Mubtada’-nya adalah al-waalidat (وَالْوالِداتُ), sedangkan khabar-nya adalah yurdhi’na auladahunna (يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنّ). Adapun haulaini (حَوْلَيْنِ) menjadi zharaf zaman alias keterangan waktu.
Kita tidak menemukan isyarat perintah dalam penggalan ayat ini, baik yang sifatnya mewajibkan ataupun sekedar anjuran. Namun sebagaimana kita tahu bahwa seringkali kalimat berita dimaknai menjadi wajib atau sunnah oleh para ulama. Fakhruddin Ar-Razi menyebutkan adanya pandangan sebagian ulama yang mengatakan bahwa ungkapan itu ada taqdirnya, yaitu :
)والوالِداتُ يُرْضِعْنَ أوْلادَهُنَّ( في حُكْمِ اللَّهِ الَّذِي أوْجَبَهُ
Dan ibu-ibu yang melahirkan menyusui anak-anak mereka dalam hukum Allah yang Dia wajibkan.[1]
Oleh karena itu jangan heran bila ada sebagian ulama yang mewajibkan seorang ibu untuk menyusui anaknya hingga dua tahun hanya dengan menarik kesimpulan dari penggalan ayat ini. Dalam hal ini para ulama di kalangan Mazhab Al-Makiliyah banyak yang mengatakan bahwa wajib bagi seorang ibu untuk menyusui anaknya berdasarkan ayat ini.
Sedangkan jumhur ulama tidak memandang kewajiban itu bagi seorang ibu, tetapi justru kewajibannya bagi seorang ayah. Dasarnya karena menyusui itu bagian dari nafkah dan seorang ibu tidak wajib atasnya untuk menafkahi anaknya sendiri.
Di dalam Al-Quran disebutkan bahwa bayi itu boleh disusunkan oleh wanita lain selain ibunya :
وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى
Dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. (QS. Ath-Thalaq : 6)
Selain itu dahulu Nabi Muhammad SAW ketika masih bayi juga tidak menyusu kepada ibunya sendiri yaitu Aminah. Beliau disebut-sebut pernah menyusu kepada banyak wanita. Pertama Beliau SAW menyusu kepada Tsuwaibatul Aslamiyah, seorang budak perempuan yang dimerdekakan oleh Abu Lahab. Kemudian disusui oleh Ummu Aiman, pelayan di keluarga Abdullah bin Abdul Muthalib. Dan yang paling lama adalah Halimah binti Abu Zaid, seorang perempuan dari dusun bani Sa'ad.
Seluruh ulama sepakat bahwa bayi yang masih dalam usia penyusuan dan memerlukan asupan gizi dari air susu ibu, wajib untuk disusui atau diberikan air susu ibu. Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai kewajiban ini.
1. Pendapat Pertama
Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menyebutkan bahwa yang diberikan beban kewajiban untuk menjalankannya adalah ayah dari bayi itu. Ayah bayi tersebut diwajibkan untuk mengusahakan penyusuan anaknya dengan cara membayar wanita yang bisa menyusui anaknya. Pendapat ini didasarkan pada kitab Al-Muhgni karya Ibnu Qudamah (w. 620 H).
Namun, Ibnu Qudamah juga menyebutkan bahwa menyusui anak itu sebenarnya kewajiban ayahnya sendiri. Ayah tidak boleh memaksa ibu anak itu untuk menyusuinya. Terlepas dari apakah status sosial si ibu termasuk dari kalangan derajat wanita yang rendah atau yang mulia (syarifah). Dan juga terlepas apakah statusnya masih sebagai istri dari suaminya, atau sudah diceraikan.
2. Pendapat Kedua
Mazhab Maliki dan mazhab Hanafi berpendapat bahwa menyusui anak adalah kewajiban ibu, bukan ayah. Namun, jika ibu tidak mampu menyusui atau ada alasan tertentu, maka ayah diwajibkan untuk mengupayakan penyusuan anaknya dari wanita lain.
Dalam hal ini, tidak ada dalil yang secara spesifik menyebutkan kewajiban ibu untuk menyusui anaknya. Namun, dalil yang digunakan oleh mazhab Maliki dan mazhab Hanafi adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, yang menyebutkan bahwa Nabi SAW bersabda,
"Tidak ada hak anak atas orang tuanya kecuali tiga hak: memberinya nama yang baik, memberinya pendidikan yang baik, dan memberinya air susu."
Hadis ini dijadikan dalil bahwa kewajiban menyusui anak ada pada ibu.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai kewajiban ibu untuk menyusui anaknya. Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa kewajiban ini ada pada ayah, sedangkan mazhab Maliki dan mazhab Hanafi berpendapat bahwa kewajiban ini ada pada ibu.
[1] Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H), Mafatih Al-Ghaib, (Beirut, Daru Ihya’ At-Turats Al-Arabi, Cet. 3, 1420 H), jilid 6 hal. 459