ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh ‘alaa (عَلَى) biasanya berarti di atas, namun dalam konteks ini maknanya beda, yaitu menjadi kewajiban. Lafazh al-mauludi lahu (الْمَوْلُودِ لَهُ) maksudnya adalah ayah dari bayi.
Lafazh rizqu-hunna (رِزْقُهُنَّ) artinya rejeki mereka. Mereka yang dimaksud adalah wanita yang menyusui, yang dalam hal ini maksudnya makanan. Lafazh kisawatu-hunna (كِسْوَتُهُنَّ) artinya pakaian mereka. Dan lafazh bil-ma’ruf (بِالْمَعْرُوفِ) artinya secara wajar dan patut sesuai tradisi dan kebiasaan.
Penggalan ini ingin menegaskan bahwa suami wajib membayarkan sejumlah harta kepada mantan istrinya, bukan disebabkan karena kemantanannya, tetapi karena jasanya yang telah menyusui si bayi meski pun dia adalah anaknya sendiri. Dalam hal ini suami adalah ayah dari bayi, sudah menjadi kewajibanya memberi nafkah kepada anaknya, meskipun sudah cerai dengan ibunya. Sebab anak itu selamanya akan tetap menjadi anaknya.
Konsep seperti ini nampaknya cukup asing bagi kita umumnya orang Indonesia. Sebab dalam logika kita, sudah jadi naluri ibu untuk menyusui bayinya sendiri, bahkan sebagian kalangan terlanjur mewajibkan si ibu untuk menyusui. Padahal Al-Quran justru memerintahkan mantan suaminya membayar sejumlah harta atas jasa penyusuan. Itu menjelaskan bahwa ibu tidak wajib menyusui anak.