ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Yang dimaksud dengan al-warits (الْوَارِثِ) adalah anak yang mendapat harta waris dari sang ayah, yakni anak yang disusukan. Makna mitslu dzalik (مِثْلُ ذَٰلِكَ) adalah seperti itu juga, maksudnya juga jangan sampai mengalami madharat yang sama.
Maksudnya bahwa warisan yang menjadi hak anak dari ayahnya yang meninggal digunakan antara lain untuk biaya penyusuan bahkan makan dan minum ibu yang menyusuinya.
Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan para waris adalah para ibu yang menyusui itu. Betapapun, ayat ini memberi jaminan hukum untuk kelangsungan hidup dan pemeliharaan anak.