ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh fa-in (فَإِنْ) maknanya adalah : maka jika, atau maka apabila. Sedangkan lafazh araadaa (أَرَادَا) adalah fi’il madhi dimana pelakunya dua orang, yaitu suami dengan mantan istrinya alias kedua orang tua bayi itu. Artinya keduanya sama-sama menghendaki atau menyepakati.
Lafazh fishal (فِصَالًا) asalnya dari kata fashl (فَصْل) yang artinya memisahkan. Dalam konteks ayat ini maksudnya memisahkan anak bayi dari menyusu, yaitu ketika usianya belum genap dua tahun. Di negeri kita biasa disebut dengan disapih.
Asalkan dengan saling keridhaan dan musyawarah dari kedua belah pihak (عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ), maka hukumnya tidak terlarang, boleh-boleh saja dan sah-sah saja. Ungkapannya adalah (فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا) yaitu tidak mengapa bagi mereka berdua.