ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh wa-in aradtum (وَإِنْ أَرَدْتُمْ) artinya : dan apabila kamu menginginkan. Maksudnya ini merupakan pilihan selera masing-masing orang, tidak ada keharusan untuk itu. Semua dikembalikan kepada keinginan masing-masing dan tidak harus sama dengan pihak lain.
Lafazh tastardhi’u auladakum (تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ) maknanya adalah : kamu meminta agar anak itu disusui oleh wanita orang lain.
Berarti dalam hal ini suami ingin agar anaknya itu diteruskan menyusu tetapi tidak disusui oleh ibunya sendiri, tetapi oleh wanita yang lain, maka hukumnya juga boleh (فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ), kalau diterjemahkah menjadi : “maka tidak berdosa atas kamu”. Dan bisa juga dimaknai secara harfiyah menjadi : “maka tidak mengapa bagimu”.
Itu adalah pilihan yang bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing, namun pada intinya syariat Islam membuka peluang itu kalau memang ingin memilih.