ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Ayat ke-234 ini sebenarnya masih terkait juga dengan ayat-ayat sebelumnya, khususnya 6 ayat sebelumnya yaitu ayat ke-228 yang membicarakan masa iddah bagi istri yang diceraikan oleh suami.
Untuk ayat ke-234 ini, Allah SWT juga membicarakan masa iddah bagi istri yang berpisah dari suaminya oleh sebab kematian, yaitu selama 4 bulan ditambah 10 hari.
Dan para ulama juga sepakat bahwa keberadaan ayat ke-234 ini merupakan penghapus (nasikh) dari ayat yang sebelumnya sudah turun terkait wanita yang suaminya wafat, yaitu harus menyelesaikan masa iddah selama setahun.
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ
Orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah). (QS. Al-Baqarah : 240)
Yang unik bahwa posisi ayat yang dihapus ada pada urutan nomor 240, sedangkan ayat yang menghapus justru posisinya lebih dahulu yaitu di ayat ke-234.