ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh yatarabbashna (يَتَرَبَّصْنَ) adalah fi’il mudhari’ dari kata (تَرَبَّصَ - يَتَرَبَّصُ) yang secara bahasa maknanya adalah al-intizhar (الإنتظار) yaitu menunggu. Pada beberapa ayat lain dalam Al-Quran ditemukan kata ini, salah satunya ayat berikut ini yang menyebutkannya 4 kali sekaligus dalam satu ayat :
قُلْ هَلْ تَرَبَّصُونَ بِنَا إِلَّا إِحْدَى الْحُسْنَيَيْنِ ۖ وَنَحْنُ نَتَرَبَّصُ بِكُمْ أَنْ يُصِيبَكُمُ اللَّهُ بِعَذَابٍ مِنْ عِنْدِهِ أَوْ بِأَيْدِينَا ۖ فَتَرَبَّصُوا إِنَّا مَعَكُمْ مُتَرَبِّصُونَ
Katakanlah: "tidak ada yang kamu tunggu-tunggu bagi kami, kecuali salah satu dari dua kebaikan. Dan Kami menunggu-nunggu bagi kamu bahwa Allah akan menimpakan kepadamu azab (yang besar) dari sisi-Nya. Sebab itu tunggulah, sesungguhnya kami menunggu-nunggu bersamamu". (QS. At-Taubah : 52)
قُلْ كُلٌّ مُتَرَبِّصٌ فَتَرَبَّصُوا ۖ فَسَتَعْلَمُونَ مَنْ أَصْحَابُ الصِّرَاطِ السَّوِيِّ وَمَنِ اهْتَدَىٰ
Katakanlah, masing-masing (kita) menanti, maka nantikanlah. (QS. Thaha : 135)
Terkadang kita menyamakan bahw tarabbush itu adalah ‘iddah, padahal kedunya berbeda, meskipun keduanya sangat erat hubungannya.
Yang lebih tepat bahwa tarabbush itu adalah masa tenggang yang harus dilalui dalam menjalani ‘iddah. Maka kalau mau dikaitkan dengan ‘iddah, yang lebih tepat dikatakan bahwa tarabbush itu adalah : masa iddah.
Tata Cara Menjalani Iddah
Tata cara menjalani iddah serta larangan apa saja yang harus dihindari ketika masa ‘iddah sudah sempat dibahas pada ayat ke-228, yaitu bagi wanita yang dijatuhkan talak oleh suaminya. Lalu apakah larangan-larangan ini juga berlaku bagi wanita yang menjalani masa iddah karena suaminya wafat?
Sebagian ulama mengatakan diperlakukan sama seperti wanita yang ditalak, kecuali bedanya hanya durasinya lebih lama yaitu 4 bulan sepuluh hari.
Namun banyak juga ulama yang cenderung membedakan dengan wanita yang dicerai suami. Misalnya tentang tidak bolehnya berhias, atau dikenal dengan istilah al-ihdad (الإحداد) juga al-ihtidad (الإحتداد). Dalam hal ini Ibnu Abbas dan Az-Zuhri menegaskan wanita yang beriddah karena suaminya wafat wajib ber-ihdad alias tidak boleh berhias, namun Al-Hasan memandang larangan itu tidak berlaku bila iddahnya karena suaminya wafat.
Namun selain ihdad, larangan yang lain tetap berlaku, seperti tidak boleh keluar rumah dan harus mulazamatul baiti (ملازمة البيت). Dia wajib mengurung diri di rumah suaminya, kecuali bila tidak ada yang memberinya nafkah, maka dibolehkan bekerja di luar rumah sekedar untuk bisa menyambung hidup.
Juga berlaku larangan tidak boleh menerima khitbah atau lamaran dari laki-laki lain, kecuali hanya sindiran. Juga berlaku larangan untuk tidak boleh menikah. Kalau menerima lamaran saja tidak boleh, apa lagi menikah, tentu lebih tidak boleh lagi.