ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Makna arba’ata asyhur (أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ) adalah empat bulan, yaitu bulan-bulan qamariyah atau bulan hijriyah.
Lafaz wa ‘asyra (وَعَشْرًا) artinya sepuluh, umumnya dikatakan maksudnya adalah sepuluh hari. Lantas timbul pertanyaan, kenapa harus ada tambahan sepuluh hari? Kenapa tidak dibulatkan saja menjadi empat bulan atau lima bulan? Apa sebenarnya hikmah di balik tambahan sepuluh hari?
Said bin Al-Musayyib dan Abul Aliyah menyetbukan bahwa Allah SWT meniupkan ruh ke dalam janin itu pada sepuluh hari itu.
Sepuluh Hari vs Sepuluh Malam
Lafaz wa ‘asyra (وَعَشْرًا) artinya sepuluh, namun karena Allah SWT tidak menyebutkan sepuluh apa, muncul perdebatan dan asumsi-asumsinya, yaitu apakah sepuluh hari ataukah yang lebih tepat sepuluh malam?
Sebagian ulama ada yang memaknainya bukan sepuluh hari tetapi sepuluh malam, dengan beberapa alasan.
Pertama, karena kalau sepuluh hari, seharusnya ‘asyrah (عَشْرَة), karena bahasa Arabnya hari itu yaum (يَوْم) dan bentuk jamaknya ayyam (أَيَّام), sehingga yang lebih tepat seharusnya (عَشْرَةَ أَيَّام). Namun karena yang tertulis itu (عَشْرًا), maka yang lebih tepat menjadi pasangannya adalah malam yaitu (لَيْل).
Kedua, kenapa 10 malam dan bukan 10 siang? Karena tema ayat ini sedang bicara masa berkabung yang dilakukan oleh istri yang ditinggal mati suaminya. Maka yang lebih tepat untuk menggambarkan suasana berkabung adalah malam dan bukan siang.
Pengecualian
Namun ketentuan lama masa iddah yang 4 bulan 10 hari ini ada pengecualiannya pada dua kasus.
Pertama pada kasus wanita itu dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya mengikuti kelahiran bayi. Begitu bayinya lahir, maka habislah masa 'iddahnya. Hal itu sebagaimana firman Allah SWT dalam surat At-Thalaq :
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan perempuan yang hamil, waktu iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Thalaq : 6)
Namun ada juga yang berpendapat bahwa masa iddahnya dipilih yang paling panjang dari keduanya. Sebab kalau semata hanya mengandalkan waktu melahirkan bayi, bila suaminya wafat sehari sebelum bayinya lahir, maka masa iddahnya hanya satu hari saja. Dan ini dianggap tidak wajar dan tidak masuk akal. Maka ditetapkan dua alat ukur yaitu empat bulan sepuluh hari atau kelahiran bayi, dipilih mana yang paling panjang dari keduanya.
Kedua, pada kasus wanita itu budak dan bukan wanita merdeka. Maka para ulama sepakat bahwa masa iddahnya hanya separuhnya saja, yaitu menjadi dua bulan lima hari.