ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh fa-idza (فَإِذَا) bermakna : “maka apabila”, sedangkan lafazh balaghna (بَلَغْنَ) merupakan fi’il madhi dari asalnya (بَلَغَ - يَبْلُغُ) yang artinya : “mereka sudah sampai”.
Kata ajalahunna (أَجَلَهُنَّ) artinya secara harfiyah adalah waktu mereka. Namun yang dimaksud tentu saja batas masa menunggu atau selesai masa ‘iddah yang lamanya 4 bulan ditambah 10 hari.
Terakhir lafazh fala junaha (فَلَا جُنَاحَ) maknanya : ”maka tidak mengapa”,atau “maka tidak ada dosa”. Lalu disambung dengan kata ’alaikum (عَلَيْكُمْ) yang artinya : “bagi kamu”. Harus hati-hati dan perlu dicermati kata “bagi kamu” ini, karena bisa terkecoh dan salah duga.
Bila istri yang dijatuhi talak itu sudah melewati masa 4 bulan 10 hari, maka tidak ada dosa ‘bagimu’. Perhatikan kalimat terakhir yaitu : “maka tidak ada dosa bagi kamu”. Yang diajak bicara ternyata bukan si wanita, tetapi dhamir kamu. Siapakah yang dimaksud dengan ‘kamu’ dalam ayat ini?
Ada dua kemungkinan. Pertama adalah mantan suami, tapi ini tidak mungkin karena suaminya sudah wafat. Kedua adalah wali dari dari wanita itu.