ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Penggalan ini terus terang bagian paling sulit untuk dipahami, apalagi untuk diterjemahkan. Dan dalam kenyataannya, tiga versi terjemahan yang kita miliki saling berbeda redaksinya.
Perhatikan terjemahan versi Kemenag RI berikut : “mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka”. Sekarang bandingkan dengan terjemah Prof. Qurasih Shihab berikut : “membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut cara yang patut”.
Lalu bagaimana terjemah versi Buya HAMKA? Terjemahanya adalah : “tidaklah mengapa atas kamu pada apa yang mereka perbuat pada diri mereka dengan sepatutnya”.
Lalu apa sebenarnya yang dimaksud oleh penggalan ayat ini? Apa yang dimaksud dengan fa’alna fi anfusihinna (فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ) yaitu “yang mereka kerjakan pada diri mereka”
Ada dua pendapat yang berkembang. Pendapat pertama dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu. Menurut Beliau yang dimaksud adalah :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: إِذَا طُلِّقَتِ الْمَرْأَةُ أَوْ مَاتَ عَنْهَا زَوْجُهَا، فَإِذَا انْقَضَّتْ عِدَّتُهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهَا أَنْ تَتَزَيَّنَ وتتصنَّع وَتَتَعَرَّضَ لِلتَّزْوِيجِ، فَذَلِكَ الْمَعْرُوفُ
Apabila seorang wanita ditalak suaminya atau ditinggal mati suaminya, lalu selesailah masa iddahnya, maka tidak mengapa apabila dia berhias dan berpenampilan yang layak untuk persiapan menikah. Dan itu adalah hal yang makruf.
Sedangkan pendapat kedua adalah pendapat Mujahid yaitu tidak mengapa apabila wanita yang sudah menjalani masa iddah itu menikah dengan laki-laki lain.
Lalu mana yang lebih tepat?
Fakhruddin Ar-Razi mengatakan bahwa yang lebih tepat adalah bolehnya wanita itu berhias. Beliau tidak memaknai bolehnya wanita itu menikah, sebab menikah itu terkait dengan kemauan orang lain. Sementara ayat ini hanya bicara tentang perbuatan seorang wanita pada dirinya sendiri, maka yang paling tepat itu kembali lagi berhias, karena bisa dikerjakan sendirian tanpa harus ada kehendak dari orang lain.
Yang unik adalah mazhab Hanafi, karena menjadikan penggalan ayat ini sebagai salah satu argumentasi bahwa janda itu boleh menikahkan diri sendiri tanpa wali.
Namun pendapat semacam ini ditentang oleh mazhab Syafi’i, karena bertentangan ungkapan (فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ), dimana yang diberikan kebolehan bukan pihak istri atau janda, tetapi justru khitabnya adalah kamu yang dalam hal ini maksudnya tidak lain adalah wali.