ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Kata fii-maa (فِيمَا) makna dalam apa, sedangkan kata ‘arradh-tum (عَرَّضْتُمْ) adalah fi’il madhi dari kata (عَرَّضَ – يُعَرِّضُ - تَعْرِيضًا). Bentuk mashdar-nya adalah ta’ridh (تَعْرِيْض) yang oleh Al-Mawardi disebutkan pengertiannya, yaitu :
الإشارَةُ بِالكَلامِ إلى ما لَيْسَ فِيهِ ذِكْرُ النِّكاحِ
Memberi isyarat dengan perkataan yang tidak menyebutkan kata nikah.[1]
Namun ketika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia jadinya malah berbeda-beda. Kemenag RI menerjemahkannya menjadi : “kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan”. Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : “meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam masa ‘iddah) itu dengan sindiran”. Dan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : “peminangan perempuan yang kamu sindirkan”.
Ibnu Jarir di dalam Jami’ Al-Bayan menuliskan beberapa contoh redaksi ta’ridh sebagaimana dikatakan oleh para mufassir. Ibnu Abbas menyebutkan contoh ta’ridh adalah kalimat berikut ini: “Aku ingin menikah dan semoga Allah memberiku rizqi wanita shalihah” (إني أريد التزويج ووددت أن الله رزقني امرأة صالحة).
Kalimat ini menegaskan keinginan menikah dari pihak laki-laki, namun tanpa menyebutkan mau menikah dengan siapa. Dengan demikian terhindar dari melamar wanita itu, namun wanita itu sudah pasti memahami maksud yang tersirat di balik ucapan yang tersurat. Inilah yang kemudian disebut sebagai sindiran oleh para penerjemah.
Atau bisa juga dengan redaksi yang berbeda seperti ungkapan berikut ini : “Betapa aku mendambakan bisa mendapatkan wanita shalihah” (لوددت أني وجدت امرأة صالحة), namun tidak menyebutkan siapa yang dimaksud secara tersurat, tetapi mengucapkannya di depan wanita tersebut dan dia memahami maksud yang tersirat di balik kalimat itu.
Prof. Dr. Quraish Shihab dalam Al-Mishbah menyebutkan bahwa Nabi SAW pernah melakukan hal seperti itu, yaitu ketika Ummu Salamah masih dalam masa ‘iddah dari kematian suaminya. Beliau SAW meminang Ummu Salamah dengan kalimat : "Anda telah mengetahui bahwa saya adalah Rasulullah dan pilihan-Nya, dan Anda pun telah mengetahui kedudukan saya di tengah masyarakat."[2]
Buya HAMKA mengutip Az-Zamakhsyari menyebutkan contoh bagaimana menyampaikan secara tersirat. Misal tentang seorang yang berhajat mengatakan kepada orang tempat dia berhajat itu, "Saya datang kemari untuk mengucapkan salam kepadamu dan karena ingin memandang wajahmu yang mulia." Maka, oleh karena perempuan itu halus perasaannya, dapatlah dia memahami bahwa dia bukan semata-mata datang hendak mengucapkan salam atau menantang wajahnya, melainkan lebih jauh dan dalam dari itu.[3]
Menurut hemat Penulis, ungkapan yang lebih mengena adalah kata-kata tersirat dan bukan sindiran. Sebab sindiran itu kadang mengandung makna lain, seperti melakukan semacam kritik secara halus bahkan kadang dimaknai sebagai sikap sinis kepada pihak yang disindir.
Padahal maunya bukan mengkritik apalagi sinis, maunya menyampaikan pesan yang tersirat tanpa harus terjebak dengan formalitas peminangan. Oleh karena itu biar lebih aman dari kemungkinan banyak persepsi yang berkembang, lebih amannya sebut saja dengan : kata-kata yang tersirat atau kata-kata yang mengandung makna tertentu.
Dalam ilmu Al-Quran ada dua istilah yang dekat sekali, yaitu manthuq dan mafhum. Manthuq adalah apa yang diucapkan secara tegas, sedangkan mafhum adalah yang bisa dipahami atau ditafsirkan di baliknya.
Lafazh min khithbatin nisa’ (مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ) maknanya : “dalam rangka meminang wanita”. Khitbah sendiri secara istilah didefinisikan sebagai :
طَلَبُ المرأةِ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا
Meminta wanita untuk menikahinya.
Orang yang mengajukan khitbah disebut khatiib (خَطِيب) dengan memanjangkan huruf tha’, bedanya dengan orang yang menyampaikan khutbah yaitu khaatib (خأطب) adalah tambahan huruf alif pada huruf kha’.
Sedangkan wanita yang sudah menyatakan menyetujui permintaan khitbah disebut dengan makhthubah (مخطُوبة). Hukumnya haram mengkhitbah wanita yang sudah menerima khitbah orang lain berdasarkan sabda Nabi SAW berikut :
لاَ يَخْطُبِ الرَّجُل عَلَى خِطْبَةِ الرَّجُل حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ
Janganlah seorang laki-laki mengkhitbah wanita yang sudah dikhitbah oleh saudaranya, kecuali bila saudaranya itu telah meninggalkannya atau memberinya izin". (HR. Bukhari)
[1] Al-Mawardi (w. 450 H), An-Nukat wa Al-‘Uyun, (Beirut, Darul-kutub Al-Ilmiyah, Cet. 1), jilid hal.
[2] Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah : pesan, kesan dan keserasian Al-Quran (Tangerang, PT. Lentera Hati, 2017), jilid 1 hal. 616
[3] HAMKA, Tafsir Al-Azhar, (Jakarta, Gema Insani, Cet. 5, 1441 H - 2020 M), jilid 1 hal. 463