ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh la ta’zimu (لَا تَعْزِمُوا) merupakan fi’il nahiyah yang intinya melarang untuk melakukan sesuatu. Asalnya dari (عّزَمَ - يَعْزِمُ) yang artinya bertekad kuat di dalam hati. Sebagaimana firman Allah SWT di dalam ayat yang lain :
فَإذا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلى اللَّهِ
Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. (QS. Ali Imran : 159)
Kalau bertekad untuk menikah saja dilarang, apalagi menikah betulan, tentulah lebih terlarang lagi. Tetapi uniknya di beberapa kitab tafsir justru dibahas kasus manakala ada orang yang nekat menikahi wanita yang belum selesai masa iddahnya, apakah nikahnya itu sah?
Jawabnya tentu nikahnya itu tidak sah, seperti tidak pernah terjadi pernikahan. Sehingga kasusnya akan disamakan dengan seolah-olah pernikahan itu tidak pernah terjadi, yaitu pasangan itu difasakh alias dipisahkan begitu saja, tanpa lewat jalur perceraian lagi.
Alasannya karena cerai itu hanya bisa dilaksanakan manakala pasangan itu dianggap sah pernikahannya. Sedangkan pernikahan mereka dalam kasus ini jelas-jelas tidak sah, karena termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi, yaitu menikahi mereka yang masih belum selesai dari masa iddah.
Kemudian timbul pertanyaan lagi, bila mereka terlanjur menikah sebelum selesai masa iddahnya, lalu keduanya dipisahkan dengan cara fasakh karena tidak sah, apakah mereka masih bisa melakukan pernikahan ulang bila telah selesai masa iddahnya? Ataukah mereka jadi haram menikah untuk selama-lamanya?
Dalam hal ini jumhur ulama sepakat mengatakan kasus seperti itu tidak akan membuat pasangan itu jadi haram selamanya untuk menikah. Kalau berdosa tentu berdosa, khususnya bila mereka sudah tahu haram menikah, tetapi nekat menerobos. Namun kalau konsekuensinya sampai mengharamkan pernikahan pasangan itu dikemudian hari, tentu tidak sampai kesana.
Namun memang ada juga pendapat yang mengatakan bahwa pasangan itu diharamkan selamanya untuk menikah, akibat perbuatan mereka yang menerobos larangan dari Allah SWT. Konon yang berpendapat demikian antara lain adalah Umar bin Al-Khattab, Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Laits, Al-Auza’I dan lainnya.