ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Ayat ke-236 ini masih terkait dengan rangkaian topik besar pada ayat-ayat sebelumnya, namun ayat ini membahas perceraian yang cukup unik, yaitu baru menikah belum sempat terjadi dukhul atau jima’ lantas terjadi perceraian.
Beberapa kitab tafsir menyebutkan latar belakang turunnya ayat ini karena ada seorang shahabat dari kaum Anshar yang menikahi seorang wanita dari suku Bani Hanifa, namun tidak memberinya mahar, kemudian dia menceraikan wanita tersebut sebelum berhubungan intim dengannya, dan setelah peristiwa ini terjadi, turunlah ayat ini yang berkaitan dengan situasi tersebut.
Yang menjadi keunikan karena apa yang menjadi penyebabnya malah tidak dibahas disini, justru yang dipermasalahkan terkait konsekuensi pembayaran maharnya atau pemberian mut’ahnya.
Mahar boleh saja tidak dibayarkan, manakala pasangan itu bercerai dan belum sempat terjadi jima’ di antara keduanya, sedangkan nilai mahar pun belum sempat disepakati. Dengan perceraian serumit itu memang wanita itu sama sekali tidak mendapatkan mahar. Maka disitulah kemudian ada kewajiban bagi suami memberi mut’ah sebagaimana yang diperintahkan oleh ayat ini.
Walaupun nanti para ulama sedikit berbeda pendapat dalam ketentuan yang lebih rinci. Namun yang pasti kasus semacam ini jarang-jarang terjadi di tengah kehidupan kita di masa modern ini. Namun uniknya, hal-hal yang amat jarang terjadi justru punya posisi tersendiri di dalam Al-Quran, sehingga di dalam kitab-kitab fiqih pun pembahasan ini cukup dalam dikaji.
Tantangannya buat kita yang hidup di zaman sekarang, memang kasus ini nyaris terasa seperti dalam dongeng belaka atau terlalu mengada-ada. Sebab kasus seperti ini nyaris tidak terpikirkan sampai terjadi untuk ukuran kita zaman sekarang.