ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh in thallaqtum (إِنْ طَلَّقْتُمُ) terdiri dari (إِنْ) syarthiyah yaitu merupakan syarat yang maknanya apabila, kemudian lafazh thallaqtum (طَلَّقْتُمُ) adalah fi’il madhi dari kata dasarnya (طَلَّقَ – يُطَلِّقُ - تَطْلِيْقًا) artinya kamu telah mentalak, lalu an-nisa’ (النِّسَاءَ) secara bahasa artinya para wanita, namun dalam hal ini maksudnya adalah istri-istrimu.
Lafazh maa lam tamassu-hunna (مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ) artinya : “selama kamu belum menyentuh mereka.” Asalnya dari kata (مَسَّ - يَمَسُّ) memang secara harfiyah artinya menyentuh, namun yang dimaksud adalah jima’. Dalam hal ini Al-Quran menggunakan bahasa kiasan yaitu menyentuh, sebagaimana ungkapan Maryam ibunda Isa alaihissalam berikut :
أَنَّىٰ يَكُونُ لِي غُلَامٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ
Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusiapun menyentuhku. (QS. Maryam : 20)
Makna penggalan ini adalah tidak mengapa dan tidak berdosa bagi laki-laki yang menceraikan istri untuk tidak membayarkan maharnya, khususnya ketika belum sempat berjima’.
Pertama : Sudah Pernah Jima’
Bila perceraian terjadi setelah keduanya pernah berjima’, maka pendapat ulama terpecah tiga, yaitu :
Kedua : Belum Pernah berjima’
Bila pasangan itu tidak pernah berjima’ hingga sampai ke titik perceraian, maka ada dua kondisi. Pertama, tidak ada penyebutan nilai mahar sejak akad. Kedua, nilai mahar sudah ditentukan.
Bila nilai mahar belum ditentukan, maka maka hukumnya ada yang mewajibkan untuk membayar mut’ah bagi suami, yaitu menurut pendapat mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali. Sedangkan Maliki menghukuminya sebagai mandub.
Namun bila nilai mahar sudah sempat ditentukan sebelum akad, maka hukum memberi mut’ah tidak wajib bahkan tidak mustahab menurut Syafii dan Hanafi. Sedangkan menurut Maliki tidak mandub, lalu menurut Hambali hukumnya mustahab.