ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh tafridhu (تَفْرِضُوا) secara bahasa artinya memfardhukan atau mewajibkan. Maksudnya mewajibkan diri sendiri untuk berkomitmen memberi sejumlah harta. Sedangkan kata lahunna (لَهُنَّ) artinya : kepada mereka, maksudnya kepada wanita yang akan dinikahi menjadi istri.
Namun yang agak janggal justru adanya kata aw (أَوْ) sebelumnya, sehingga menjadi aw tafridhu lahunna (أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ). Kalau diperhatikan terasa ada yang janggal, yaitu kenapa tiba-tiba kalimatnya menjadi : atau kamu mewajibkannya. Dalam logika bahasa kita, amat terasa ada bagian yang mahdzuf atau dihilangkan, yang posisinya merupakan lawan katanya, yaitu lam tafridhu (لَمْ تَفْرِضُوأ). Sehingga kalau dibaca secara lengkap seharusnya menjadi :
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ (لَمْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ) أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ
Tidak mengapa kamu (bila tidak membayarkan mahar) kepada isri yang sudah kamu ceraikan yang kamu belum lakukan jima’ dengannya, [baik kamu tidsk berkomitmen] atau kamu berkomitmen untuk memberi mahar.
Lafazh al-faridhah (فَرِيضَةً) secara bahasa adalah kewajiban, sebagaimana kita mengenal istilah fardhu. Namun yang dimaksud adalah shadaq atau mahar, yaitu sejumlah harta yang sudah jadi komitmen suami untuk diberikan kepada istrinya karena menikahinya.
Lantas kenapa sampai bisa disebut dengan faridhah atau kewajiban? Bukankah mahar itu tidak termasuk rukun dalam sebuah pernikahan? Bagaimana sampai Allah SWT menyebut mahar itu sebagai kewajiban?
Jawabannya karena calon suami sudah berkomintmen untuk mewajibkan dirinya untuk membayarkan mahar itu kepada calon istrinya. Karena sudah ada semacam komitmen itulah maka mahar yang sebenarnya bukan rukun dalam sebuah pernikahan, tetap wajib dibayarkan.
Lantas bagaimana hukumnya bila seorang suami yang sudah berkomintmen untuk membayarkan sejumlah harta sebagai mahar ternyata mangkir dan tidak mau membayarkannya? Apakah pernikahannya berupa menjadi haram dan tidak sah?
Jawabannya bahwa pernikahannya tidak haram dan tetap sah. Dasarnya karena pernikahan itu tidak dibangun di atas pondasi mahar. Dengan kata lain mahar itu bukan rukun tegaknya bangunan pernikahan. Ada atau tidak ada mahar, status pernikahan aman.
Namun karena suami sudah berkomitmen mau memberi harta, lalu dia mencederai komitmennya sendiri, maka jadilah dia berdosa kepada istrinya. Akan tetapi pondasi dasar pernikahan mereka tidak terpengaruh secara hukum. Kecuali misalnya istrinya mengajukan gugatan untuk minta diceraikan, maka itu adalah kasus yang berbeda.
Namun apa yang diceritakan dalam kasus di atas, nampaknya amat jarang terjadi di negeri kita. Sebab di hampir semua akad nikah yang dilakukan oleh bangsa Indonesia, nyaris tidak kita dengar adanya mahar yang dihutang atau ditangguhkan serah-terimanya. Biasanya dalam suatu acara akad nikah, mahar itu sudah dibawa serta dan dihadirkan bahkan dipamerkan di tengah tamu undangan. Dan lafazh akad nikah itu sudah khas, yaitu : “… dengan maskawin sekian dibayar tunai!”
Namun dengan adanya ayat ini, kita jadi tambah ilmu bahwa ternyata mahar itu bisa saja dibayarkannya secara tidak langsung alias ditangguhkan. Memang diawal ada semacam komitmen dari pihak calon suami bahwa akan memberikan mahar dengan nilai tertentu, namun implementasinya boleh dengan cara ditangguhkan.
Meski buat kita terasa aneh, namun ketahuilah bahwa dahulu Nabi Musa alaihissalam ketika menikahi puteri Nabi Syuaib, membayar maharnya dengan cara dicicil selama 10 tahun lamanya.
قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ ۖ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ
Berkatalah dia (Syu´aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu. (QS. Al-Qashash : 27)
Namun untuk ayat ke-236 ini, kejadiannya lebih aneh lagi, yaitu suami menikahi istri dengan tanpa menyebutkan nilai maharnya. Dan menjadi semakin kompleks masalahnya karena baru saja dinikahi kemudian diceraikan. Lalu ayat Al-Quran mengatakan tidak mengapa bila mahar yang tidak pernah disebutkan nilainya itu tidak dibayarkan.