ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh wa matti’u-hunna (وَمَتِّعُوهُنَّ) adalah fi’il amr dari kata (مَتَاع) yang dasarnya adalah (مَتَّعَ – يُمَتِّعُ - تَّمْتِيعِا). Maknanya sebagaimana disebutkan Az-Zabidi dalam Tajul-arus yaitu :
جَمِيعُ مَا يُنْتَفَعُ أَوْ يُسْتَمْتَعُ بِهِ
Segala hal yang diambil manfaatnya atau dinikmati.
Dari kata itu bisa punya banyak makna lain dengan pengertian yang berbeda-beda, diantaranya :
Haji tamattu’ : yaitu haji yang dijalankan dengan cara bernikmat-nikmat. Maksudnya karena meski sudah melewati batas miqat dengan berihram, namun setelah selesai umrah, boleh melepaskan diri dari kewajiban berihram, padahal posisinya sudah berada di tanah suci dalam rangka ibadah haji.
Meskipun praktek ini dibolehkan dan sah dikerjakan, namun ada konsekuensi yang harus dibayarkan karena telah melepaskan diri dari kewajiban berihram, yaitu wajib untuk menyembelih seekor kambing sebagai imbalannya, yang disebut dengan istilah : dam tamattu’.
Ada juga istilah lain yaitu nikah mut’ah, atau sering disebut dengan kawin kontrak. Ini adalah pernikahan sesaat dengan tujuan hanya untuk bersenang-senang dalam durasi sebentar saja sesuai kesepakatan harga antara suami dan istri. Bila kontraknya habis dan tidak diperpanjang, maka otomatis cerai terjadi.
Di masa awal pensyariatan, nikah mut’ah ini sempat dibolehkan oleh Nabi SAW dan beberapa shahabat sempat melakukannya.
Namun setelah itu nikah mut’ah ini kemudian diharamkan untuk selama-lamanya. Karena pada dasarnya nikah mut’ah itu sebelas dua belas dengan prostitusi yang merusak nasab dan kehormatan wanita.
Ada lagi istilah lain, yaitu mut’ah talak yang punya makna lain lagi dari dua istilah sebelumnya. Mut’ah talak adalah pemberian sejumlah harta dari pihak suami secara suka rela kepada mantan istrinya yang telah dijatuhkan talak, khususnya ketika telah habis masa ‘iddahnya.
Pemberian inilah yang dimaksud oleh fi’il amr di atas yaitu (مَتِّعُوهُنَّ) yang bermakna : “berikanlah sejumlah harta tertentu kepada mantan istri yang telah ditalak”.
Hukum Pemberian Mut’ah
Dari segi hukum fiqih pada sebuah perceraian yang normal, pemberian pemberian mut’ah ini sifatnya suka rela dan tidak termasuk kewajiban. Seandainya suami sama sekali tidak memberikan apapun, dia tidak berdosa dan tidak bisa dituntut.
Namun dalam kasus-kasus tertentu, pemberian mut’ah ini bisa berubah menjadi wajib hukumnya bagi suami, yaitu apabila terpenuhi tiga hal.
Pertama :
Sejak awal pernikahan itu dilakukan tanpa pemberian mahar yang sifatnya tunai, tetapi ditangguhkan nanti setelah akad nikah, baik disebutkan nilainya atau pun tidak disebutkan nilainya.
Sedangkan yang umumnya terjadi di tengah masyarakat kita, nyaris pernikahan yang tidak disebutkan maharnya tidak pernah kita saksikan.
Barangkali salah satu faktornya adalah segitu murahnya wanita di negeri kita dalam urusan mahar, sehingga kalau sampai ada orang menikah dengan menangguhkan mahar, terasa aneh bagi kita. Sebab rata-rata wanita di negeri kita ini rela dan terlanjur berbahagia meski dinikahi hanya dengan seperangkat alat shalat.
Di negeri Arab sana, urusan nilai mahar ini cukup berat. Tidak ada wanita yang mau dinikahi hanya dengan mukena dan sejadah. Bagi mereka itu adalah pasal penghinaan yang berat.
Makanya kita jadi heran kalau sampai mereka menikah dengan mahar yang ditangguhkan pembayarannya.
Kedua :
Pernikahan tersebut singkatnya kemudian berakhir dengan perceraian antara suami dan istri. Dan umumnya pernikahan, meski berakhir pastinya pasangan suami itu pernah melakukan jima’. Maka mahar yang dijanjikan untuk diberikan itu masih tetap menjadi kewajiban pihak suami dan jadi semacam hutang.
Dalam keadaan seperti ini, tidak ada kewajiban bagi suami untuk memberikan mut’ah kecuali hanya sekedar anjuran saja. Sebab pada prinsipnya kewajiban memberi mut’ah itu hanya terjadi manakala pernikahan itu diakhiri tanpa adanya kewajiban suami membayarkan maharnya.
Ketiga :
Apabila selama pernikahan yang berakhir pada perceraian ternyata pasangan suami istri itu belum sempat melakukan jima’, maka disitulah ada peluang suami tidak usah membayarkan maharnya. Khususnya jika suami sebelum menikah belum menyebutkan angka nilai mahar.
Namun apabila suami sudah menyebutkan angka nilai mahar kepada istrinya, maka suami wajib membayarkan mahar itu meski hanya setengahnya saja, karena toh pernikahan itu langsung berakhir, bahkan tanpa pernah terjadi jima’.
Dalam kondisi seperti ini, karena suami wajib memberi mahar meski hanya setengah, maka memberi mut’ah itu hukumnya menjadi tidak wajib. Ketentuan ini nanti akan kita bahas secara mendalam di ayat setelah ayat ini.
Namun bila suami sejak awal pernikahan sama sekali tidak menyebutkan angka nilai maharnya, namun memang berkomitmen untuk memberi mahar, lalu mereka bercerai tanpa pernah berjima’ sebelumnya, maka mahar itu memang tidak wajib untuk diberikan kepada istrinya. Sebab sama sekali suami tidak pernah berkomitmen untuk memberikan mahar dalam nilai tertentu. Namun sebagai konsekuensinya, wajiblah suami memberikan mut’ah kepada istrinya.