ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Ayat ke-237 ini pastinya sangat terkait erat dengan ayat sebelumnya. Selain dari isi topik pembicaraannya juga dikenali dengan kata pembukanya, yaitu diawali dengan wawul-‘athaf (و) yang berfungsi sebagai penyambung satu ayat dengan ayat sebelumnya.
Keberadaan huruf waw dalam format bahasa Arab itu sah-sah saja. Begitu banyak ayat Al-Quran yang diawali dengan huruf waw, baik dalam fungsinya sebagai ‘athf ataupun sebagai huruf sumpah.
Kalau dibandingkan dalam bahasa Indonesia, keberadaan kata ‘dan’ di awal kalimat hukumnya haram jadah. Maka pusing tujuh keliling lah para penerjemah Al-Quran, setidaknya terjadi perdebatan panjang, apakah huruf waw di awal ayat itu tetap harus diterjemahkan atau dianggap tidak ada. Jelas ini jadi polemik besar, khususnya dalam dunia penerjemahan Al-Quran.
Sedangkan kita yang bergelut dengan ilmu tafsir, maka terbebas dari polemik semacam itu, karena tafsir malah dengan bebas bisa membahas keberadaan huruf waw itu tanpa ada rasa khawatir dan takut mengubah makna Al-Quran.
Terikait dengan topik pembicaraannya, ayat ini bicara tentang masalah yang nyaris sama persis dengan kasus di ayat sebelumnya, yaitu suami menceraikan istrinya sebelum terjadi jima’ namun telah menyebutkan nilai mahar yang ingin diberikan. Maka mahar itu wajib diberikan kepada istri, walaupun hanya setengahnya saja.