ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Ungkapan wa qad faradh-tum (وَقَدْ فَرَضْتُمْ) berarti dan telah mewajibkan diri untuk memberi mahar dengan menyebutkan nilainya. Sedangkan kata lahunna (لَهُنَّ) artinya : kepada mereka, maksudnya kepada wanita yang akan dinikahi menjadi istri.
Lafazh al-faridhah (فَرِيضَةً) secara bahasa adalah kewajiban, sebagaimana kita mengenal istilah fardhu. Namun yang dimaksud adalah shadaq atau mahar, yaitu sejumlah harta yang sudah jadi komitmen suami untuk diberikan kepada istrinya karena menikahinya.
Dalam hal ini yang membedakan ayat ini dengan ayat sebelumnya bahwa di ayat ini suami bukan hanya berkomitmen mau memberi mahar, tetapi bahkan sudah sampai menyebutkan angka nilai mahar itu.
Maka apa yang sudah jatuh omongan tentang nilai mahar itu berkonsekuensi jadi pengikat, yaitu menjadi hutang kepada istri yang wajib dibayarkan sesuai dengan kesepakatannya.