ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Namun karena pernikahan itu batal begitu saja, bahkan belum sempat terjadi jima’ antara suami istri, maka dalam hal ini harus adil, yaitu dengan cara mahar itu dibagi dua. Setengahnya untuk istri, karena sebab pernikahan sudah terjadi dan mahar sudah disebutkan nilai.
Namun separuhnya lagi masih jadi milik suami, karena pada dasarnya suami sama sekali tidak diuntungkan, bahkan sangat-sangat dirugikan karena uang keluar tapi apa yang didapat sama sekali nol besar.
Kalau suami masih diwajibkan membayar full 100% apa yang sudah dia ucapkan, sementara pernikahan itu sudah berakhir, maka betapa tidak adilnya hukum syariat pernikahan.
Oleh karena itu jalan tengahnya adalah tetap suami wajib memberikan mahar yang sudah terlanjur disebutkan nilainya, tetapi tidak perlu dia bayarkan 100%, cukup 50% saja.
Maka lafazhnya adalah fa-nishfu (فَنِصْفُ) yaitu setengah atau 50% saja, dari nilai yang telah dijanjikan atau sudah jatuh omongan sebelumnya.