ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh ya’funa (يَعْفُونَ) artinya memaafkan, namun maksudnya bukan memaafkan dari sebuah kesalahan, melainkan maksudnya memaafkan dalam arti mengikhlaskan untuk tidak meminta bayaran yang sebenarnya dia berhak untuk mendapatkannya.
Ungkapan maaf dalam arti membebaskan dari tuntutan kewajiban membayar seperti itu juga tertuang dalam ayat terkait yang membebaskan dari hukum qishash atau pembayaran diyat (denda) tebusan.
فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ
Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya. (QS. Al-Baqarah : 178)
Maka makna memaafkan di ayat ini berarti membebaskan suami untuk tidak usah membayarkan mahar yang sudah jadi komitmennya di awal pernikahan.
Namun oleh karena sebab jatuhnya talak bahkan belum sempat terjadi jima’ maka pihak istri yang ditalak kalau berkenan untuk tidak menuntut apa-apa alias ikhlas dan bersedia tidak menerima mahar, boleh juga. Dan tindakan yang demikian itu sangat mulia dan lebih adil.