ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Ungkapan alladzi biyadihi uqdatun nikah (الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ) adalah orang yang di tangannya ada hak dan wewenang untuk menikahkan seorang wanita, yaitu tidak lain adalah wali.
Namun ada juga pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah suami dari wanita itu sebelumnya.
Baik terjemah versi Kemenag RI ataupun Prof. Quraish Shihab sama-sama menambahkan di dalam kurung (wali atau suami).
Jika yang membebaskan mahar adalah wali, suami dibebaskan dari kewajiban membayar separuh mahar. Apabila suami yang membebaskannya, dalam arti berkomitmen untuk membayar seluruh mahar yang disebutkan, dia harus membayar mahar seluruhnya. Dengan syarat bahwa wali tersebut adalah wali mujbir, yaitu wali yang berhak memaksa anak gadis untuk menikah, seperti ayah atau kakek kandung.