ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Ungkapan wa-an ta’fu (وَأَنْ تَعْفُوا) artinya : dan memaafkan itu, sedangkan makna aqrabu lit-taqwa (أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ) artinya lebih dekat kepada taqwa.
Penggalan ini dimaksudkan agar kedua belah pihak sama-sama mengalah, untuk tidak usah mengajukan tuntuan apakah itu mahar atau pun mut’ah.
Memang kalau bicara soal berhak atau tidak, jelas sangat berhak. Namun apakah semua hak itu harus dikejar dan dituntut sampai ke akar-akarnya? Jawabannya justru tidak harus.
Lalu kaitannya dengan taqwa bagaimana?
Ada banyak jalan, salah satunya adalah bahwa orang yang melepaskan hak miliknya yang sebenarnya dipastikan dia akan tetap mendapatkannya. Dia tidak akan kehilangan atas hak itu, setidaknya di akhirat hak itu akan kembali lagi kepada pemiliknya.
Hanya saja bentuknya sudah bukan lagi harta benda duniawi, melainkan limpahan pahala hasil konversi dari pahala yang diterimanya meski tanpa imbalan materi duniawi. Dan itulah wujud taqwa yang sesungguhnya.