ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh la tansau (لَا تَنْسَوُا) adalah fi’il nahiyah yang mengandung makna larangan, yaitu janganlah kamu melupakan. Lafazh al-fadhla (الْفَضْلَ) secara harfiyah bermakna kelebihan.
Kementerian Agama RI mengerjemahkannya menjadi : “Janganlah melupakan kebaikan di antara kamu”. Sedangkan Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : “Dan janganlah kamu melupakan jasa keutamaan (hubungan baik) di antara kamu”.
Adapun Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : “Dan, janganlah kamu lupakan kebaktian di antara kamu”.
Pada penggalan ini Allah SWT mengingatkan kepada pasangan yang sudah tidak lagi menjadi suami istri terkait usaha dan kebaikan-kebaikan masing-masing mereka selama ini yang sudah ditanamkan. Semua itu jangan dikira hanya sebuah kesia-siaan belaka, karena masing-masing pastinya pernah saling berjasa satu sama lain.
Lepas dari apapun yang memisahkan mereka, namun kebaikan masing-masing pihak itu pernah dicatat sebagai keutamaan atau lebih tepatnya sebagai amal baik yang ada nilai pahalanya di sisi Allah.