ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Ayat ke-238 ini kalau secara isi konten materinya seperti terputus dari rangkaian ayat-ayat sebelumnya, bahkan juga dengan ayat-ayat sesudahnya. Sehingga lebih tepat untuk dikatakan ayat ini dan satu ayat sesudah yaitu ayat ke-239 seperti mengalami spin-out dari sebuah rangkaian panjang ayat-ayat terkait hukum pernikahan, perceraian dan sejenisnya.
Hal itu mengingat bahwa ayat ke-240 sudah kembali lagi membicarakan tema-tema sebelumnya, yaitu tema terkait dengan masa ‘iddah yang harus dijalani oleh istri yang suaminya wafat meskipun ayat itu sebenarnya mansukh.
Spin-out ini ternyata banyak dibahas oleh para ulama. Umumnya mereka menyebutkan hikmah dan latar belakang kenapa terjadi hal semacam itu, walaupun ada juga yang mengatakan memang tidak ada penjelasan sama sekali karena sifat dari susunan ayat Al-Quran hanya random saja.
Prof. Quraish Shihab yang sangat peduli dengan harmoni munasabah antara ayat Al-Quran rupanya berhasil mengumpulkan beberapa pendapat para ulama terdahulu yang berusaha menjelaskan hal ini. Salah satunya apa yang dikatakan oleh Ibnu 'Asyur bahwa perpindahan ayat ke ayat lain tidak selalu mempunyai kaitan yang kuat karena al-Quran bukan kitab pelajaran yang disusun atas dasar bab-bab dan pengelompokan satu masalah dengan masalah lain, tetapi kitab peringatan dan pengajaran.
Namun tidak sedikit para ulama yang mencoba menjelaskan sejumlah alasan yang dianggap mendekati. Beberapa di antaranya seperti Al-Biqa'i (w. 884 H) di dalam Nuzhmud-durar. Beliau berupaya menghubungkan ayat ini dengan ayat-ayat sebelumnya bahwa setelah diuraikan aneka hukum tentang wanita dengan berbagai cabangnya, sampai-sampai nalar menyempit karena tak begitu banyak yang mampu ditampungnya, serta beraneka ragam dan bercampur baur pula emosi yang lahir karenanya, seperti cinta dan benci, kesibukan dengan anak dan lain-lain, yang kesemuanya dapat mengantar kepada pengabaian shalat bahkan ibadah secara umum, ketika itu muncul dalam benak satu komentar atau pertanyaan "Wahai Tuhan, sesungguhnya manusia lemah, sebagian yang Engkau tetapkan dapat menyibukkan manusia dari hal-hal yang penting, maka apakah masih ada waktu untuk beribadah? Ayat 238 di atas menjawab keluh kesah itu dengan perintah untuk memelihara shalat dengan sungguh-sungguh.
Muhammad Sayyid Thanthawi, mantan mufti Mesir dan Grand Syeikh Al-Azhar (1998 M), menulis dalam tafsirnya bahwa bisa jadi rahasia penempatan ayat ini di sini karena ayat-ayat yang lalu berbicara tentang kehidupan rumah tangga, cerai, iddah, penyusuan, pinangan, dan sebagainya yang kesemuanya dapat menimbulkan kesalahpahaman dan perselisihan.
Dari sini, al-Quran berpesan bahwa dengan melaksanakan shalat dengan tekun dan khusyuk, problema rumah tangga akan mudah tertanggulangi. Karena ketika itu Allah akan selalu juga memelihara manusia dari segala yang mengeruhkan pikiran dan hatinya.
Mutawalli asy-Sya'rawi, ulama Mesir kenamaan (w. 1998) menjelaskan bahwa penempatan ayat ini di sela pembicaraan tentang kehidupan rumah tangga untuk menggambarkan kesatuan ajaran agama.