ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh haafizhuu (حَافِظُوا) adalah fi’il amr yang mengandung perintah, asalnya dari (حَافَظَ - يُحَافِظُ - مُحَافَظَة) yang maknanya menjaga. Di dalam ayat lain juga disebutkan bahwa Allah SWT menjaga agar Al-Quran terpelihara.
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (QS. Al-Hijr : 9)
Para ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud bahwa Al-Quran terjaga dari pemalsuan, penambahan, pengurangan dan kepunahan serta kehilangan.
Di dalam ayat lain ada disebutkan perintah untuk menjaga kemaluan yang menjadi salah satu ciri orang beriman :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, (QS. Al-Mukminun : 5)
Yang dimaksud tentu tidak berjima’ dengan wanita yang bukan istri atau budaknya, sehingga maknanya digunakan secara sembarangan.
Lafazh (الصَّلَوَاتِ) adalah bentuk jamak dari (الصَّلَاة) yang secara bahasa bermakna : doa, sebagaimana disebutkan dalam perintah Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW agar mendoakan orang-orang yang membayar zakat.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakan mereka. (QS. At-Taubah : 103)
Namun secara istilah, shalat adalah ibadah yang khusus terdiri dari berbagai gerakan dan posisi badan seperti berdiri, rukuk, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud dan duduk tahiyat, serta terdiri dari bacaan-bacaan tertentu seperti surat Al-Fatihah, juga ayat-ayat lain dan bacaan-bacaan lain yang diajarkan oleh Nabi SAW, dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Namun secara lebih khusus lagi, yang dimaksud dengan shalat-shalat di ayat ini sebatas pada shalat yang fardhu lima waktu.
Adapun kaitannya dengan perintah untuk ‘menjaga shalat’, para ulama berbeda-beda pandangan tentang apa yang dimaksud dengan shalat.
Ibnu Katsir menuliskan bahwa perintah untuk menjaga waktu-waktu shalat, sebagaimana sabda Nabi SAW :
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ: أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: "الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahuanhu dia berkata,”Aku bertanya kepada Rasulullah SAW, apakah amal yang paling utama”. Beliau SAW menjawab,”Shalat pada waktunya”.
Pengertian ‘shalat pada waktunya’ itu maksudnya agar jangan tertinggal dari mengerjakan shalat sehingga habis waktunya dan masuk ke waktu shalat yang lain. Walaupun seandainya telah terlewat bukan berarti gugur kewajiban shalatnya. Shalatnya tetap wajib dikerjakan meski waktunya sudah terlewat.
Namun ada juga sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘menjaga waktu shalat’ dengan makna yang lebih khusus lagi, yaitu mengerjakan shalat di awal waktunya. Dasarnya adalah hadits Nabi SAW berikut :
إِنَّ أَحَبَّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تعجيلُ الصَّلَاةِ لِأَوَّلِ وَقْتِهَا
Sesungguhnya perbuatan yang paling Allah SWT cintai adalah mendahulukan shalat di awal waktunya.
Oleh karena itulah maka di berbagai masjid, shalat lima waktu selalu dijalankan di awal waktu begitu masuk waktu shalat. Jarang-jarang ad masjid yang menunda penyelenggarakan shalat, kecuali karena ada sebab tertentu, seperti karena berbuka puasa, khutbah Jumat atau karena ada kajian-kajian tertentu.
Namun yang lebih tepat menurut hemat Penulis adalah perintah yang mengerjakan shalat lima waktu dengan tanpa adanya yang bolong-bolong disana-sini. Karena shalat lima waktu adalah kewajiban asasi setiap muslim yang nanti di akhirat akan dihisab paling awal, serta nilainya akan mempengaruhi cara penilaian dalam amal-amal yang lain.
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ
Sesungguhnya yang pertama kali akan dihisab dari manusia dari amalnya pada hari kiamat adalah masalah shalat. (HR. Abu Daud)
Selain itu secara khusus memang Allah SWT menceritakan kisah orang yang masuk neraka Saqar disebabkan karena tidak mengerjakan shalat.
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ
"Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar?" Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat. (QS. Al-Muddatstsir : 42-43)
Sebagi bukti tambahan bahwa shalat lima waktu itu wajib dilakukan, termasuk bila waktunya sudah terlewat adalah sabda Nabi SAW berikut :
مَا كَفَّارَةُ مَا صَنَعْنَا بِتَفْرِيطِنَا فِي صَلاتِنَا فقَالَ رسول الله : أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلاةِ الأُخْرَى فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا
"Apa yang harus dikerjakan buat orang yang tafrith (meremehkan) shalat". Rasulullah SAW menjawab,"Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim)