ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Makna quumuu (قُومُوا) adalah fi’il amr dalam bentuk jamak, sedangkan dalam bentuk tunggal menjadi qum (قُمْ) saja, seperti perintah Allah SWT untuk shalat kepada Nabi SAW di awal-awal masa pensyariatan.
يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا
Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya). (QS. Al-Muzammil 1-2)
Kata asalnya dari lafazh (قَامَ - يَقُوم) dan maknanya secara bahasa menjadi : berdirilah. Namun maksudnya adalah perintah untuk mengerjakan shalat, karena gerakan dasar shalat memang berdiri. Setelah disempurnakan, barulah nantinya ditambahi dengan rukuk dan sujud serta posisi-posisi lainnya.
Lafazh qanitin (قَانِتِينَ) secara bahasa bermakna menetap pada satu posisi (الدَّوامُ عَلى أمْرٍ واحِدٍ). Namun ada juga yang mengatakan artinya ketaatan dan juga doa.
Namun tentang apa yang dimaksud sesungguhnya, para ulama berbeda pendapat menjadi enam pendapat, yaitu taat, diam, khusyu’, berdoa, berdiri yang lama dan juga bermakna shalat. Rinciannya adalah :
1. Dalam Keadaan Taat
Pendapat pertama mengatakan bahwa makna qunut adalah taat, dengan dasar ayat berikut ini :
لَهُ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَالأْرْضِ كُلٌّ لَهُ قَانِتُونَ
Apa yang ada di langit dan di bumi adalah kepunyaan Allah; semua tunduk kepada-Nya. (QS. Al-Baqarah : 116)
Maksudnya Allah SWT memerintahkan Nabi SAW dan para shahabat untuk mengerjakan shalat dalam keadaan taat atas segala yang Allah perintahkan.
Pendapat ini didukung oleh Ibnu Abbas, Adh-Dhahhak, Asy-Sya’bi, Said bin Jubair, Al-Hasan dan Atha’.
2. Dalam Keadaan Diam
Sebelum disempurnakan, dahulu awalnya ibadah shalat itu masih dibolehkan untuk dijalankan sambil berbicara dan ngobrol dengan sesama jamaah di kanan dan kiri. Lalu turunlah ayat ini sehingga setelah itu mereka sudah tidak boleh lagi berbicara dalam shalat. Dasar pendapat ini adalah hadits berikut ini :
كُنَّا نَتَكَلَّمُ فيِ الصَّلاَةِ يُكَلِّمُ الرَّجُلُ مِنَّا صَاحِبَهُ وَهُوَ إِلىَ جَنْبِهِ حَتَّى نَزَلَتْ: وَقُومُوا للهِ قَانِتِيْنَ فَأُمِرْناَ بِالسُّكُوتِ وَنُهِيْنَا عَنِ الكَلاَمِ
Dari Zaid bin Al-Arqam radhiyallahuanhu berkata,"Dahulu kami bercakap-cakap pada saat shalat. Seseorang ngobrol dengan temannya di dalam shalat. Yang lain berbicara dengan yang disampingnya. Hingga turunlah firman Allah SWT "Berdirilah untuk Allah dengan khusyu". Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara dalam shalat". (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah)
Di antara para ulama yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Ma’sud, Zaid bin Al-Arqam, As-Suddi dan Ibnu Zaid.
3. Dalam Keadaan Khusyu’
Yang dimaksud dengan khusyu disini adalah tidak banyak bergerak di dalam shalat, khususnya dengan cara menundukkan kepala. Ini adalah pendapat Mujahid dan Anas.
Bahwa khusyu’ itu secara fisik maksudnya adalah menundukkan kepala, itu didasarkan kepada ayat berikut :
خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ ذَلِكَ الْيَوْمُ الَّذِي كَانُوا يُوعَدُونَ
Dalam keadaan mereka menundukkan pandangannya (serta) diliputi kehinaan. Itulah hari yang dahulunya diancamkan kepada mereka. (QS. Al-Ma'arij : 44)
Sedangkan bahwa khusyu itu maksudnya tidak banyak melakukan gerakan di luar shalat, dalilnya adalah hadits Nabi SAW berikut ini :
أَنَّ النَّبِيَّ r رَأَى رَجُلاً يَعبَثُ بِلِحْيَتِهِ فيِ الصَّلاَةِ فَقَالَ : لَوْ خَشَعَ قَلْبُ هَذَا لَخَشَعَتْ جَوَارِحُهُ
Nabi SAW melihat seseorang memainkan jenggotnya ketika shalat. Maka beliau berujar,"Seandainya hatinya khusyu' maka khusyu' pula anggota badannya. (HR. At-Tirmizy)
4. Dalam Keadaan Berdoa
Pendapat lain mengatakan bahwa makna qanitin adalah orang yang berdoa. Dan qunut dalam makna doa adalah makna yang paling masyhur di kalangan ulama. Az-Zajjaj mengatakan bahwa yang paling masyhur dari makna qunut adalah doa. Al-Qanit adalah orang yang berdoa.[1]
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa makna qunut adalah mendoakan kebaikan dan mendoakan keburukan. Mendoakan kebaikan disebut (قنت له) dan mendoakan keburukan disebut (قنت عليه).[2]
5. Dalam Keadaan Berdiri Yang Lama
Ibnu Umar mengatakan bahwa yang dimaksud dengan perintah shalat dengan qanitin adalah dengan cara berdiri yang lama.
Dan orang yang tidak bisa melakukan gerakan atau berposisi ruku’, dia harus berdiri tegak, lalu mengangguk kepala, namun masih tetap berdiri. Dasarnya adalah hadits berikut ini :
وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Berdirilah untuk Allah dengan Khusyu’
Maksudnya, bila orang sakit tidak mampu melakukan gerakan ruku, maka dia mengambil posisi dasar yaitu berdiri. Ruku’nya hanya dengan mengangguk saja.
6. Dalam Keadaan Shalat
Sedangkan pendapat yang keenam, qanitin diartikan sebagai shalat. Dasarnya disebutkan di dalam Al-Quran pada surat Ali Imran ayat 43 :
يَا مَرْيَمُ اقْنُتِي لِرَبِّكِ وَاسْجُدِي وَارْكَعِي مَعَ الرَّاكِعِينَ
Wahai Maryam shalatlah kepada Tuhanmu, sujud dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku'. (QS. Ali Imran : 43)
[1] Bashair Dzawi At-Tamyiz li Al-Fairuz Abadi, jilid 4 hal. 298
[2] Tahrir Alfadzi At-Tanbih li An-Nawawi hal. 73