ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Ayat ke-239 ini jelas masih sambungan dengan ayat ke-238 yang di posisi satu ayat sebelumnya, yaitu masih sama-sama bicara tentang perintah shalat.
Bedanya, kalau di ayat sebelumnya Nabi SAW diperintahkan menjaga shalat lima waktu dan diwajibkan shalat sambil berdiri, maka justru di ayat ini Allah SWT seperti memberikan pengecualian berupa keringanan.
Keringanannya adalah apabila dalam keadaan perang, maka shalat boleh dilakukan sambil berjalan ataupun sambil naik kendaraan. Keringanan shalat seperti ini oleh para ulama dinamakan dengan shalat khauf, yaitu shalat karena takut. Namun yang dimaksud bukan takut melainkan mengerjakan shalat fardhu lima waktu di tengah kecamuk perang.
Secara lebih definitif, para ulama memberikan batasan shalat khauf yaitu :
الصَّلاَةُ الْمَكْتُوبَةُ يَحْضُرُ وَقْتُهَا وَالْمُسْلِمُونَ فِي مُقَاتَلَةِ الْعَدُوِّ أَوْ فِي حِرَاسَتِهِمْ
Shalat wajib 5 waktu yang sudah datang waktunya, sementara muslimin dalam keadaan pertempuan dengan musuh atau dalam hirasah (berjaga-jaga).[1]
[1] Al-Badai' 1/243, Raudhatuthalibin 2:49, Al-Majmu' 4/404, Al-Mughni 2/402