ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Ayat ke-240 ini kembali lagi membicarakan topik mikah, talak dan rujuk yang sempat terjeda sebentar oleh dua ayat sebelumnya. Dua ayat sebelumnya adalah ayat ke-238 dan 239 yang seperti spin-out keluar dari rangkaian topik panjang dan secara tiba-tiba mengalihkan pembicaraan ke tema shalat.
Namun di ayat ke-240 ini tema pembicaraan kembali lagi ke jalur semula. Namun secara detailnya membicarakan masa iddah bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, yaitu menjalani masa iddah selama satu tahun lamanya.
Sebagaimana yang sudah disinggung sebelumnya, ayat ke-240 ini posisinya sudah mansukh dan diganti dengan ayat yang turun sesudahnya, meskipun di dalam urutan mushaf berada pada nomor 234, yaitu ayat berikut :
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. (QS. Al-Baqarah : 234)