ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh yadzaruna (يَذَرُونَ) adalah fi’il mudhari’ dari asalnya (وَذَرَ - يَذَرُ) yang artinya meninggalkan atau membiarkan. Ada beberapa ayat Al-Quran lain yang menggunakan kata ini, misalnya :
وَنَذَرَ مَا كَانَ يَعْبُدُ آبَاؤُنَ
Dan meninggalkan apa yang biasa disembah oleh bapak-bapak kami. (QS. Al-Araf : 70)
أَتَذَرُ مُوسَىٰ وَقَوْمَهُ لِيُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَيَذَرَكَ وَآلِهَتَكَ
Apakah kamu membiarkan Musa dan kaumnya untuk membuat kerusakan di negeri ini (Mesir) dan meninggalkan kamu serta tuhan-tuhanmu? (QS. Al-Araf : 127)
وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا
Dan tinggalkan sisa riba . (QS. Al-Baqarah : 278)
Lafazh azwajaa (أَزْوَاجًا) adalah bentuk jamak dari zauj (زَوج) yang maknanya pasangan. Jenis kelaminnya bisa laki-laki dan bisa perempuan, tergantung konteksnya. Kalau laki-laki punya zauj, maksudnya adalah istri. Sedangkan bila wanita punya zauj, berarti maknanya suami.
Dalam konteks ayat ini yang dibicarakan adalah para suami yang wafat meninggalkan azwaj, berarti mereka meninggalkan para istri. Sehingga para istri itu menjadi janda yang disebabkan oleh kematian suaminya.