ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh washiyatan (وَصِيَّةً) adalah bentuk mashdar dari asalnya dari fi’il madhi dan fi’il udhari’ (وَصَّى - يُوْصِي). Namun fungsinya bisa menjadi sebuah perintah. Seperti ketua kelas memberi komando kepada teman sekelas untuk berdiri ketika guru masuk dengan mengucapkan : qiyaman (قِيَمأً) . Secara makna sama saja dengan mengucapkan : (أِقِمُوا) Untuk memerintahkan duduk, dia memberi komando : julusan (جُلُوساً), itu sama saja dengan mengatakan : (اجْلِسُوا).
Makna wasiat sendiri sama dalam bahasa Indonesia tidak pernah diterjemahkan lagi, karena wasiyat sudah menjadi bagian dari bahasa Indonesia.
Allah SWT perintahkan kepada suami yang masih hidup untuk memberi wasiyat kepada istrinya di masa itu masih berlaku hukumnya. Maksudnya pemberian ini harus diwasiatkan oleh suami sejak sebelum dia wafat, karena itu merupakan hak istri yang telah ditinggal mati oleh suaminya.
Dan pemberian ini di luar hak waris yang ada hukumnya tersendiri, bisa 1/8 atau pun bisa juga ¼ tergantung apakah suaminya punya anak atau cucu.
Namun secara ilmu fiqih, sebenarnya istri termasuk ahli waris yang mana ahli waris itu tidak berhak untuk mendapatkan wasiat. Sebagaimana sabda Nabi SAW :
إِنَّ اللهَ قَدْ أَعْطَى لِكُلِّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan hak untuk setiap orang. Maka tidak boleh memberi wasiat kepada ahli waris. (HR. Tirmizy, Abu Daud dan Ibnu Majah)
Namun masalah ini segera selesai ketika kita katakan bahwa ayat ini mansukh.