ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Kata mata’an (مَتَاعًا) artinya kenikmatan, namun dalam hal ini bisa berarti mut’ah atau harta pemberian.
Lafazh ilal-hauli (إِلَى الْحَوْلِ) artinya : setahun, maksudnya pemberian harta ini harus dilakukan selama setahun lamanya. Maksudnya bahwa suami diwajibkan memberi harta kepada istrinya untuk bisa bertahan hidup selama satu tahun ke depan, terkhitung sejak suami wafat.
Sedangkan lafazh ghaira ikhraj (غَيْرَ إِخْرَاجٍ) secara bahasa artinya : tidak mengeluarkan. Maksudnya suami tidak boleh mengeluarkan istri dari rumahnya selama masa setahun setelah suaminya wafat.
Dan ini adalah ayat yang mansukh, karena setelah ini justru dikoreksi dan diluruskan lagi bahwa masa iddah wanita yang suami wafat adalah selama 4 bulan ditambah 10 hari.