ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafaz fain kharajna (فَإِنْ خَرَجْنَ) artinya : apabila mereka yaitu para istri yang suaminya wafat itu keluar dari rumah suaminya.
Lafazh fala junaha (فَلَا جُنَاحَ) maknanya : ”maka tidak mengapa”,atau “maka tidak ada dosa”. Lalu disambung dengan kata ’alaikum (عَلَيْكُمْ) yang artinya : “bagi kamu”.
Menurut hemat Penulis, ungkapan fala junaha alaikum (فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ) ini akan lebih punya makna kalau kita dekati dengan ungkapan khas yang lebih mudah kita pahami, meskipun secara harfiyah mungkin agak kurang tepat. Usulan yang Penulis ajukan adalah bagaimana kalau kita terjemahkan menjadi : “kepada anda wahai wali, janganlah kamu menghalangi wanita itu kalau dia mau melakukan sesuatu”.
Yang kemudian sedikit mengganggu adalah apakah keluarnya wanita itu dari rumah suaminya itu dilakukan sebelum setahun atau sesudah setahun. Ada dua pilihan dalam hal ini.
Pilihan pertama : Kalau proses keluar rumah dilakukan sebelum setahun oleh seorang wanita, yang jadi masalah apakah keluar rumah itu boleh dilakukan oleh wanita yang masih dalam masa ‘iddah? Bukankah ayat ini ketika masih belum dinasakh itu adalah kewajiban setahun menjalani masa iddah? Dan ketentuan yang berlaku dalam masa iddah salah satunya tidak boleh keluar rumah.
Pilihan kedua : kalau proses keluar rumah itu dilakukan oleh wanita itu setelah sudah genap setahun, maka jelas tidak ada masalah sedikitpun. Sebab kalau sudah selesai masa iddah, maka boleh untuk melakukan apa saja yang ingin dia lakukan.
Oleh karena itulah maka tafsiran yang lebih logis adalah bahwa keluarnya itu dilakukan setelah selesai masa iddah setahun lamanya.