ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Secara sekilas ayat ke-241 ini memang seperti hanya merupakan pengulangan dari ayat yang sudah ada sebelumnya. Ayat yang dimaksud adalah ayat ke-236, dimana secara lafazhnya saja sudah seperti copy paste :
مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
Lalu bagaimana pandangan para ulama tentang masalah ini? Di tengah ulama ada dua pendapat yang berkembang :
Pertama, mereka yang mengakui ayat ini memang semata-mata pengulangan dari ayat yang sudah ada sebelumnya. Sehingga pengulangan ini dianggap sebagai ta’kid atau penekanan ulang demi untuk menguatkan apa yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Kedua, mereka yang menolak bahwa ayat ini sekedar pengulangan karena sebegitu pentingnya memberi mut’ah kepada istri yang sudah dicerai suami. Dalam pandangan mereka, yang dimaksud dengan mut’ah yang wajib diberikan kepada mantan istri ternyata bukan mut’ah seperti yang dimaksud, melainkan itu adalah nafkah yang masih wajib diberikan kepada istri selama menjalani masa iddah tiga kali suci dari haidh.