ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh mata’un (مَتَاعًا) diartikan menjadi pemberian dan bil-ma’ruf (بِالْمَعْرُوفِ) diartikan yang patut.
Namun apa yang dibilang sebagai kepatutan itu sendiri ditetapkan secara berbeda-beda oleh para ulama. Ibnu Abbas mengatakan bahwa mut’ah itu adalah memberi pembantu, atau kalau tidak ada maka bisa dengan memberikan pakaian atau pun juga nafkah makanan.
Sedangkan ‘Atha’ mengatakan bahwa mut’ah itu bisa berupa perisai, kerudung atau pun selendang (الدِّرْعُ وَالْخِمَارُ وَالْمِلْحَفَةُ).
Dan Al-Hasan bin Ali memberi mut’ah kepada istrinya yang ditalak tiga senilai dua puluh ribu dirham dan madu. Sedangkan Shurayh dengan lima ratus dirham.
Abu Hanifah memberikan batasan bahwa yang namanya mut’ah itu tidak boleh melebihi setengah dari nilai mahar mitsli.