ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh yuqridhu (يُقْرِضُ) adalah fi’il mudhari dari (أَقْرَضَ - يُقْرِضُ) yang artinya meminjamkan. Thahir Ibnu Asyur menuliskan bahwa qardh itu adalah :
إسْلافُ المالِ ونَحْوِهِ بِنِيَّةِ إرْجاعِ مِثْلِهِ
Meminjamkan harta dan yang senilai dengan niat mendapatkan pengembalian yang setimpal.
Lafazh qardhan hasanan (قَرْضًا حَسَنًا) disepakat oleh tiga versi tejemahanya menjadi : “pinjaman yang baik”.
Dan bidang ekonomi syariah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendefinisikan qardhul hasan sebagai suatu akad pinjaman atau piutang kepada si peminjam dana, dengan ketentuan si peminjam dana wajib mengembalikan dana tersebut yang sudah diberi kepada lembaga keuangan syariah pada waktu yang sudah disepakat.[1]
Maksudnya pinjaman qardhul hasan ini adalah pinjaman bebas bunga, bernuansa sosial dan bantuan yang tidak membebankan apapun.
Namun demikian para ulama sepakat bahwa tidak masuk akal kalau Allah SWT pinjam uang kepada hamba-Nya, sebab Allah SWT tidak butuh uang. Jelas sekali ini adalah sebuah gaya bahasa perumpamaan yang menjadi ciri khas Al-Quran. Intinya menawarkan siapa yang mau berjihad atau berinfaq, maka Allah SWT akan kasih imbalan yang berlipat ganda.
Namun karena khitabnya diarahkan kepada orang-orang Yahudi yang pintar dagang dan cari uang, terbiasa hidup dengan cara berbisnis, maka sesuai dengan karakteristik mereka yang apa-apa serba hitung-hitungan, jadilah tawaran ini diumpamakan seperti tawaran pembungaan uang.
Maukah kamu meminjamkan uang yang nanti pengembaliannya ditambahi dengan bunga berkali lipat dari modal pinjamannya. Ibaratnya kasih pinjam hanya sejuta rupiah, maka akan dapat sepuluh juga bahkan dua puluh juga dalam waktu singkat. Dengan logika akad riba dan keuntungan seperti ini, bisa kita rasakan bagaimana Allah SWT bisa membangun logika yang mudah dipahami oleh lawan bicaranya.
[1] fatwa MUI, dalam persektif hukum dan perundang–undangan, puslitbang keagamaan badan litbang dan diklat, Jakarta 2012 hal 267