ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Namun uniknya, penggalan ayat ini justru malah menjungkir-balikkan pengertian qardhu;-hasan di atas, ketika Allah SWT malah menjanjikan akan memberi balasan atau imbalan yang berlipat-lipat ganda dari harta yang dipinjamkan semula.
Lafazh fa yudha’ifahu (فَيُضَاعِفَهُ لَهُ) adalah fi’il mudhari yang artinya : melipat-gandakan. Maksudnya ketika ada seorang hamba ‘memberikan hartanya atau jiwanya sebagai hutang kepada Allah’, maka Allah SWT menjanjikan akan membayarkan hutang-Nya itu dengan berlipat ganda.
Lafazh adh’afan katsira (أَضْعَافًا كَثِيرَةً) artinya berlipat-lipat. Bahkan pengembalian hutang dari Allah SWT bukan hanya sebatas 10%, 20%, tapi hinga 100% bahkan berlipat-lipat dari hutang pokoknya.
Tentu saja hutang semacam ini hukumnya diharamkan, kalau terjadi antara manusia dengan manusia. Ini termasuk akad-akad ribawi yang Allah SWT haramkan prakteknya di tengah kaum muslimin.
Namun tentu saja akad ribawi seperti ini tidak dilarang kalau terjadinya antara Allah SWT dengan hamba-hamba-Nya sendiri. Keharaman riba itu kalau sesama manusia, tetapi kalau antara manusia dan Allah SWT, tentu tidak ada hukum riba.