ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Pengertian Fidyah
Secara bahasa kata fidyah itu bermakna harta untuk tebusan. Lengkapnya makna bahasa dari kata fidyah :[1]
مَالٌ أَوْ نَحْوُهُ يُسْتَنْقَذُ بِهِ الأْسِيرُ أَوْ نَحْوُهُ فَيُخَلِّصُهُ مِمَّا هُوَ فِيهِ
Harta atau yang sejenisnya yang digunakan untuk menyelamatkan seorang tawanan atau sejenisnya, sehingga ia terbebas dari ketertawanannya itu.
Istilah fidyah digunakan dalam Al-Quran Al-Kariem ketika Allah SWT menceritakan tentang Nabi Ismail alaihissalam yang nyaris disembelih oleh ayahnya Nabi Ibrahim alaihissalam.
وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ
Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar (QS. Shaffaat : 107)
Sedangkan secara istilah, kata fidyah didefinisikan sebagai :
الْبَدَل الَّذِي يَتَخَلَّصُ بِهِ الْمُكَلَّفُ مِنْ مَكْرُوهٍ تَوَجَّهَ إِلَيْهِ
Pengganti untuk membebaskan seorang mukallaf dari larangan yang berlaku padanya. [2]
Penggunaan istilah fidyah sesungguhnya tidak hanya terbatas pada masalah puasa, namun juga digukana pada haji dan juga perang.
Fidyah haji adalah denda yang dikenakan kepada jamaah haji yang meninggalkan praktek yang hukumnya termasuk kewajiban dalam manasik haji, seperti tidak bermalam di Muzdalifah, Mina, atau meninggalkan lontar jamarah, atau juga karena melakukan pelanggaran tertentu dalam ihram, atau karena melakukan haji qiran dan tamattu'. Bentuknya adalah menyembelih seekor kambing.
Sedangkan fidyah puasa adalah memberi makan kepada satu orang fakir miskin sebagai ganti dari tidak berpuasa. Fidyah itu berbentuk memberi makan sebesar satu mud sesuai dengan mud nabi. Ukuran mud itu bila dikira-kira adalah sebanyak dua tapak tangan nabi SAW. Adapun jenis makanannya, disesuaikan dengan jenis makanan pokok sendiri-sendiri.
Bentuk Fidyah
Sesuai dengan pengertiannya, fidyah adalah makanan yang diberikan kepada fakir miskin. Maka bentuk fidyah itu pada dasarnya adalah makanan, yang dalam hal ini menurut para ulama adalah makanan yang merupakan bahan mentah dan menjadi makanan pokok dari suatu masyarakat.
1. Bahan Mentah
Umumnya para ulama menyebutkan bahwa bentuk fidyah yang diberikan kepada fakir miskin bentuknya adalah bahan makanan yang masih mentah, dan bukan makanan yang sudah matang atau siap disantap.
Jadi yang kita berikan bukan hidangan makanan siap santap, melainkan bahan-bahan makanan yang masih mentah dan bisa disimpan dalam waktu yang lama.
2. Makanan Pokok
Yang menjadi ukuran dalam hal makanan adalah makanan pokok, bukan makanan tambahan atau cemilan. Walau pun harga cemilan atau jajanan boleh saja lebih mahal, namun orang tidak akan mati kelaparan karena tidak ada makanan cemilan.
Yang jelas orang akan mati kelaparan kalau tidak mendapat jatah makanan pokok yang menghidupinya.
3. Tiap Bangsa Berbeda
Sebagaimana kita ketahui bahwa makanan pokok tiap bangsa berbeda-beda. Bangsa tertentu makanan pokoknya roti yang berbahan dasar gandum. Bangsa kita termasuk jenis bangsa yang makanan pokoknya nasi berbahan dasar padi. Ada bangsa yang makanan pokoknya jagung, sagu, kentang, dan umbi-umbian lainnya. Orang Eskomi secara tradisional menjadikan ikan hasil buruan mereka sebagai makanan pokok.
Orang-orang di Madinah pada masa Nabi SAW terbiasa menyantap kurma sebagai makanan pokoknya. Karena itulah kita mendapatkan dalil bahwa Rasulullah SAW bersedekah dengan sekeranjang kurma. Dalam hal ini kurma bukan dijadikan makanan cemilan seperti yang terjadi di negeri kita, melainkan dijadikan makanan pokok sehari-hari.
Ukuran Fidyah
Sering muncul pertanyaan dari masyarakat awam tentang ukuran atau jumlah dalam memberi makan itu, antara lain :
Jawaban pertanyaan pertama adalah bahwa ukuran jumlah makanan untuk fidyah sifatnya standar, tidak dibedakan karena ukuran perut orang miskin yang menerimanya berbeda-beda. Dan juga tidak dibedakan berdasarkan tingkat kesejahteraan pemberinya.
Kebutuhan orang miskin atas makanan yang menyambung hidupnya dalam pandangan syariah dipukul rata saja. Dan kita tidak menemukan keterangan dalam nash syariah, bahwa kalau memberi kepada orang miskin tipe A harus sekian lalu untuk tipe B harus sekian.
a. Standar
Namun dalam menetapkan standarnya, memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama menetapkan satu mud, mazhab Al-Hanafiyah menetapkan satu sha', dan mazhab Al-Hanabilah berbeda lagi.
Madzhab Al-Malikiyah dan As-Syafi‘iyah menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW.[3] Pendapat ini juga merupakan pendapat Thawus, Al-Auza'i, Said bin Jubair dan Ats-Tsauri.
Ukuran mud (مُدّ) dan ukuran sha’ (صَاع) di zaman sekarang sudah tidak pernah digunakan, sehingga kalau kita terpaku hanya membaca kitab-kitab fiqih yang ditulis di masa lalu, jelas kita akan kebingungan sendiri. Karena itu Penulis merasa perlu untuk menjelaskan ukuran-ukuran itu agar buku ini ada manfaatnya.
Yang jelas ukuran mud (مُدّ) dan ukuran sha’ (صَاع) sama-sama ukuran volume suatu benda, bukan ukuran berat. Dan secara umum, 1 mud sama dengan ¼ sha’.
Istilah mud itu maksudnya gandum yang diwadahi dengan kedua telapak tangan yang disatukan, seperti ketika orang sedang berdoa dengan menadahkan kedua tangannya. Bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.
Kalau kita menggunakan pendapat jumhur ulama ini, maka ukuran fidyah hanya 1/4 dari ukuran zakat al-fithr.
Madzhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah satu sha' (صاع) kurma, atau satu sha' (صاع) tepung syair, atau setengah sha' (صاع) hinthah.[4]
Sedangkan 1 sha’ (صاع) setara dengan 4 mud (مُدّ). Bila ditimbang, 1 sha’ (صاع) itu beratnya kira-kira 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha’ (صاع) setara dengan 2,75 liter. [5]
Kalau kita menggunakan pendapat mazhab Al-Hanafiyah ini, maka ukuran besarnya fidyah itu sama dengan ukuran besarnya zakat al-fithr.
Madzhab Al-Hanabilah mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah satu mud burr, atau setengah sha' (صاع) kurma, atau setengah sha' (صاع) tepung syair.[6]
b. Ukurannya Relatif Sama
Sebenarnya tidak ada ketentuan dari syariah bahwa orang kaya dan orang miskin dibedakan nilai fidyah yang harus dibayarkan. Dalil-dalil syar'i menyamakan kewajiban fidyah dalam masalah ukuran antara orang berada dan orang yang kurang.
Dasarnya adalah bahwa makanan pokok untuk menunjang kehidupan bagi tiap orang relatif sama. Orang kaya yang gaya hidupnya selalu menyantap makanan yang mahal-mahal, pada dasarnya tetap bisa hidup dengan makanan pokok dalam jumlah minimal. Buktinya kalau sedang terjadi bencana alam, mereka yang mengungsi itu bisa saja dari kalangan orang berada. Tetapi jatah makan yang diberikan sama saja dengan jatah makan buat orang miskin. Dan buktinya mereka tetap bisa bertahan hidup.
Sebaliknya ketika Rasulullah SAW mewajibkan kepada orang yang berhubungan badan dengan istrinya di siang hari bulan Ramadhan untuk memberi makan 60 fakir miskin, ukurannya sama saja bila yang melakukannya orang kaya. Hal itu karena ukuran jatah makanan pokok buat tiap orang relatif sama.
c. Tidak Dipengaruhi Berapa Kali Makan Dalam Sehari
Makanan yang diperintahkan untuk diberikan itu, apakah dihitung berdasarkan satu hari tiga kali makan ataukah sekali makan dalam untuk satu hari?
Jawabannya satu kali memberi makan maksudnya cukup untuk dimakan dalam sehari. Adapun orang yang diberi makan itu mau makan sekali sehari, atau dua dan tiga kali, tidak menjadi persoalan.
Sebab kalau kita lihat realitanya, berapa kali makan dalam sehari sifatnya sangat relatif. Kita orang Indonesia mungkin makan sehari tiga kali, tapi jumlah makanan yang masuk perut belum tentu lebih banyak dari orang Arab yang makannya sehari sekali. Orang Arab bisa menghabiskan satu talam (nampan) yang ukurannya setara dengan empat atau lima piring orang Indonesia, untuk sekali makan. Jadi meski makan cuma sekali dalam sehari, ternyata ukurannya 2 kali lipat dari yang makannya sehari tiga kali.
Beras sebanyak 0,6 Kg kalau dimasak menjadi nasi, tentu bisa untuk dimakan lima sampai enam kali, untuk ukuran perut rata-rata orang Indonesia.
d. Dapatkah Dikonversi Dengan Uang?
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah fidyah bisa dikonversikan dengan uang. Sebagian ulama tidak membolehkan konversi fidyah dengan uang. Kalau yang dimiliki hanya uang, maka uang itu dibelikan bahan makanan dulu, baru kemudian diberikan kepada orang miskin. Alasannya, karena secara nash Al-Quran disebutkan secara langsung bahwa fidyah itu adalah tha'amu miskin (طعام مسكين).
Sebagaimana aslinya kita memberi daging qurban yang berupa daging dan bukan uang kepada fakir miskin, maka demikian pula seharusnya dalam masalah fidyah. Yang diberikan adalah makanan dan bukan uang.
Sementara sebagian pendapat lain menyebutkan bahwa tidak mengapa fidyah diberikan dalam bentuk uang, asalkan setara nilainya dengan harga makanan pokok tersebut. Alasannya karena lebih praktis untuk dibawa dan diberikan, karena nanti toh si miskin itu bisa membeli makanan sesuai dengan kebutuhannya.
4. Waktu Membayar Fidyah
Para ulama sepakat bahwa fidyah itu harus dibayarkan hingga masuknya lagi bulan Ramadhan tahun berikutnya, sebagaimana masa mengqadha’ puasa.Namun mereka berbeda pendapat kalau fidyah itu dibayarkan terlebih dahulu, sebelum masuknya bulan Ramadhan. Misalnya bagi orang yang sudah dipastikan tidak akan mampu berpuasa, seperti ibu hamil, atau orang yang sakit parah dan sulit untuk bisa diharapkan kesembuahnnya. Apakah boleh fidyah itu langsung dibayarkan sebelum masuk bulan Ramadhan?
Madzhab Al-Hanafiyah membolehkan hal tersebut. Maksudnya membayar fidyah sekaligus sebelum Ramadhan dimulai, sebagaimana mereka juga membolehkan bila dibayarkan di akhir Ramadhan.
Namun Al-Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa dalam madzhab As-Syafi’iyah, hal seperti itu tidak diperkenankan. Maksudnya, orang yang sakit atau sudah tua, belum diperkenankan membayar fidyah kalau belum masuk waktu berpuasa. Setidaknya, kebolehan itu baru berlaku sejak terbitnya fajar di hari dimana dia tidak berpuasa, tetapi bukan sejak malamnya atau hari-hari sebelumnya.
5. Fidyah Yang Terlewat
Bila fidyah belum dibayarkan hingga masuk ke Ramadhan berikutnya, apa yang harus dilakukan? Kewajiban membayar fidyah harus dibayarkan sebelum masuk bulan Ramadhan tahun berikutnya. Tapi bila sampai Ramadhan tahun berikutnya belum dibayarkan juga, dalam hal ini para ulama menyepakati beberapa hal dan berbeda dalam beberapa hal.
Yang disepakati para ulama adalah bila alasan belum terbayarnya qadha' itu karena udzur yang syar'i, seperti penyakit yang tidak kunjung sembuh sepanjang tahun, maka orang tersebut tidak dikenakakan fidyah apapun, bila dia tidak sempat mengqadha' puasanya. Cukup baginya mengganti puasa kapan nanti dia telah sehat.
Sedangkan yang tidak disepakati adalah bila seorang yang punya hutang puasa Ramadhan sudah punya waktu dan kesempatan untuk mengganti puasanya, namun secara lalai dia belum juga mengqadha'nya, sehingga masuk ke Ramadhan tahun berikutnya, apakah selain qadha' dia juga wajib membayar fidyah?
Sebagian ulama mengatakan bahwa fidyah itu menjadi berlipat. Artinya harus dibayarkan dua kali, satu untuk tahun lalu dan satu lagi untuk tahun ini. Demikian pendapat Imam As-Syafi‘i. Menurut beliau kewajiban membayar fidyah itu adalah hak maliyah (harta) bagi orang miskin. Jadi jumlahnya akan terus bertambah selama belum dibayarkan.
Namun ulama lain tidak sependapat dengan pendapat As-Syafi‘i ini. Seperti Abu Hanifah, beliau mengatakan bahwa fidyah itu cukup dibayarkan sekali saja meski telat dalam membayarnya.
[1] Lisanul Arab
[2] Ta'rifat Al-Jurjani
[3] Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 6 hal. 257-259
[4] Bada’i Ash-Shana’i, jilid 2 hal. 92
[5] Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 hal. 143.
[6] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 3 hal. 141