ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Para ulama sepakat bahwa meskipun dalam status mufasir, namun mempertahankan untuk berpuasa tetap lebih baik dari pada mengambil rukhshash tidak berpuasa. Namun mereka berbeda pendapat apabila penyebabnya karena sakit.
Lantas kenapa rukhshah tidak puasa karena jadi musafir itu sebaiknya tidak usah diambil?
Jawabannya karena safar itu berbeda dengan masyaqqah. Seandainya yang menjadi ‘illat kebolehan tidak puasa itu masyaqqah, maka pastilah tidak puasa itu lebih baik. Namun karena yang menjadi ‘illat hanya sekedar safar, maka mempertahankan puasa lebih baik. Hal itu karena lagi-lagi safar itu tidak selalu ada masyaqqah-nya, karena syarat safar hanyalah sekedar menempuh perjalanan ke luar kota sejauh 4 burud atau 88,704 km saja.
Mungkin di masa lalu, perjalanan sejauh itu cenderung lebih banyak masyaqqah-nya sehingga wajar bila diberi keringanan. Namun para ulama sepakat bahwa masyaqqah itu bukan ‘illat. Yang menjadi ‘illat adalah safarnya itu sendiri, yang tidak harus selalu berada dalam keadaan masyaqqah. Apalagi di masa sekarang, jarak sejauh itu bisa ditempuh kurang dari satu jam saja dan benar-benar tanpa masyaqqah.
Kasusnya agak sedikit berbeda dengan orang sakit, karena unsur masyaqqah lebih jelas dan dominan bagi orang sakit. Sehingga orang sakit lebih diprioritaskan untuk tidak puasa.