ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh tathawwa’a khairan (تَطَوَّعَ خَيْرًا) diterjemahkan menjadi : “dengan kerelaan hati mengerjakan kebaikan”. Ibnu Abbas mengatakan maksudnya ketika memberi makan fidyah kepada fakir miskin, dia melebihkan dari yang seharusnya. Sedangkan Ibnu Syihab mengatakan bahwa maksudnya adalah mengganti puasa dengan sekaligus juga memberi makan fidyah kepada fakir miskin.
Lafazh fa-huwa (فَهُوَ) artinya : maka perbuatan itu, maksudnya melebihkan dalam pemberian fidyah. Lafazh khairun lahu (خَيْرٌ لَهُ) artinya : lebih baik buatnya.
Penggalan ini menjadi unik karena ada dua kata khairan yang terulang. Secara makna bahwa kebaikan yang kita berikan kepada orang lain justru malah menjadi kebaikan buat kita sendiri.