ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Yang dimaksud dengan ‘orang beriman’ disini adalah yang beragama Islam, yaitu bahwa kewajiban dibebankan atas mereka yang memeluk agama Islam. Sedangkan yang tidak memeluk agama Islam seperti orang kafir, maka tidak termasuk yang wajib untuk mengerjakannya puasa.
1. Orang Kafir Disiksa Karena Meninggalkan Detail Syariah
Namun kalau disebutkan bahwa orang kafir tidak wajib mengerjakan puasa selama mereka berada di dunia ini, bukan berarti nanti di akhirat mereka tidak perlu mempertanggung-jawabkan amal-amalnya.
Para ulama berkeyakinan bahwa orang-orang kafir itu, meski di dunia ini tidak diwajibkan mengerjakan puasa Ramadhan, namun dosa mereka tetap terhitung sebagai orang yang meninggalkan puasa wajib. Semakin banyak mereka melewati bulan Ramadhan, maka semakin besar dosa-dosa meninggalkan puasa yang mereka tanggung. Akibatnya, bila ada orang kafir mati dalam usia tua, kemungkinan dia akan mengalami siksa lebih berat dari pada orang kafir yang mati masih muda. Sebab jumlah kewajiban yang dia tinggalkan jauh lebih sedikit. Maka dosa-dosanya pun lebih ringan.
Pada hakikatnya semua manusia, muslim atau kafir, tetap mendapatkan perintah untuk mengerjakan detail-detail perintah syariah. Dan selama mereka tidak mengerjakan apa yang telah Allah SWT wajibkan, maka tetap mereka dihitung berdosa besar di hari kiamat.
Maka seorang kafir yang mati muda, misalnya baru setahun dia melewati masa baligh, siksaan di akhirat baginya tentu lebih sedikit dan lebih ringan dibandingkan dengan orang kafir yang matinya di usia 82 tahun. Karena selama hidup di dunia ini, terhitung sejak baligh, sesunguhnya dia sudah mulai dihitung amal baik dan amal maksiatnya, termasuk ketika dia tidak mengerjakan puasa Ramadhan atau kewajiban-kewajiban yang lainnya, maka tetap dihitung sebagai dosa besar yang tetap harus dipertanggung-jawabkan nanti di akhirat.
Cobalah kita rinci, misalnya orang kafir mulai baligh di usia 12 tahun dan meninggal di usia 82 tahun. Maka jumlah dosa karena meninggalkan ibadah puasa yang dia koleksi seumur hidup adalah 82-12 = 70 kali bulan Ramadhan. Kalau bulan Ramadhan kita pukul rata 30 hari, berarti dia harus mempertanggung-jawabkan dosa karena meninggalkan puasa wajib sebanyak 70 x 30 = 2.100 hari. Seandainya untuk satu hari dosa meninggal puasa dibakar hingga gosong, maka dia akan disiksa dengan dibakar hingga gosong berkali-kali hingga 2.100 kali.
Namun semua dosa yang telah dilakukan oleh orang-orang kafir itu akan langsung diampuni begitu dia mengucapkan dua kalimat syahadat dan menyatakan diri masuk Islam.
2. Al-Hanafiyah : Keislaman Bukan Syarat Wajib
Dalam hal ini ada sedikit perbedaan antara Al-Hanafiyah dengan Jumhur ulama. Al-Hanafiyah memandang bahwa status keislaman bukan syarat wajib, sedangkan dalam pandangan jumhur ulama status keislaman adalah syarat sah. Bedanya kalau status keislaman dikatakan sebagai syarat wajib, maka konsekuensinya adalah orang yang statusnya bukan Islam menjadi tidak wajib menjalankan puasa. Artinya, seorang yang kafir memang tidak diwajibkan berpuasa oleh Allah SWT. Dalam kata lain, orang kafir bukan mukhatab, sehingga di akhirat nanti tidak ditagih dan tidak dianggap berdosa karena tidak menjalankan puasa.
Sebaliknya, jumhur ulama mengatakan bahwa status keislaman bukan syarat wajib, melainkan syarat sah. Konsekuensinya, biar pun kafir, tetapi tetap wajib puasa. Hanya saja tidak sah kalau dia melakukan puasa. Itu artinya, orang kafir tetap akan ditagih di akhirat atas kewajiban puasa, dan akan mendapatkan dosa yang berlipat ketika meninggalkan puasa selama hidup di dunia.
Jadi menurut Al-Hanafiyah, agar seseorang sampai bisa diwajibkan oleh Allah SWT menjalankan puasa Ramadhan, seseorang harus sudah menjadi bagian dari umat Islam. Dan sebaliknya, seorang yang tidak memeluk agama Islam, tidak diwajibkan untuk mengerjakan puasa Ramadhan.
Al-Hanafiyah mengajukan beberapa alasan. Salah satunya adalah bila ada seorang muallaf masuk Islam, dia hanya diwajibkan untuk mengerjakan puasa setelah masuk Islam, sedangkan puasa-puasa Ramadhan sebelumnya tidak wajib untuk diqadha'.
Seandainya di tengah-tengah bulan Ramadhan dia masuk Islam, maka dia hanya diwajibkan untuk mengerjakan sisa hari di bulan Ramadhan. Sedangkan hari-hari sebelumnya tidak wajib dikerjakan, meski masih dalam satu rangkaian bulan Ramadhan. Di antara dalil yang mendasarinya adalah firman Allah SWT berikut ini :
قُل لِلَّذِينَ كَفَرُواْ إِن يَنتَهُواْ يُغَفَرْ لَهُم مَّا قَدْ سَلَفَ
Katakanlah kepada orang-orang kafir, "Bila kalian berhenti (dari kekafiran), maka dosa-dosa kalian yang sebelumnya akan diampuni". (QS. Al-Anfal : 38)
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ
Apabila kamu menjadi musyrik (kafir) maka Allah pasti akan menghapus amal-amal kamu. (QS. Az-Zumar : 65)
Seandainya ada seorang kafir masuk Islam di tengah hari bulan Ramadhan, menurut Al-Hanabilah, dia hanya diwajibkan untuk ber-imsak hingga masuk waktu maghrib. Dan nanti setelah selesai Ramadhan, dia wajib untuk mengqadha' satu hari dimana dia masuk Islam.
Hal itu karena setelah masuk Islam di tengah hari itu, dia telah menjadi muslim. Maka wajib atas dirinya untuk berpuasa. Namun karena sejak malamnya tidak berniat, maka puasanya tidak sah. Sehingga yang wajib hanya berimsak saja.
Sedangkan ulama seperti Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah tidak mewajibkan muallaf itu untuk mengqadha'. Mereka juga tidak mewajibkannya melakukan imsak, kecuali hanya menganjurkan saja. Sehingga hukumnya bukan wajib tetapi mustahab.
3. Murtad Tetap Wajib Berpuasa Bila Kembali
Menurut Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah dalam kasus seorang yang murtad dan tidak menjalankan puasa, tetapi kemudian kembali lagi menjadi muslim, maka puasa yang ditinggalkannya itu wajib dibayarkan (diqadha'), ketika dia kembali lagi masuk Islam.
Hal itu karena orang yang murtad menurut jumhur ulama tetap terkena kewajiban untuk melaksanakan detail perintah syariat. Hal ini berbeda dengan orang yang sejak kecil terlahir sebagai orang yang bukan muslim. Orang yang sejak lahir sudah kafir, ketika masuk Islam, tidak diwajibkan untuk mengganti semua perintah dan kewajiban agama, karena semua dosa-dosanya telah langsung dihapuskan oleh Allah SWT dengan keislamannya.
Lain halnya dengan orang yang sejak lahir telah memeluk agama Islam, lalu di tengah jalan dia berbelok dan keluar dari agama Islam menjadi orang yang kafir secara resmi. Entah dengan memeluk agama Kristen atau pun menjadi seorang atheis yang tidak percaya kepada Allah SWT, atau secara resmi dan sah di depan hukum melakukan perkara yang oleh mahkamah syar’iyah dijatuhkan vonis murtad.
Bila seorang yang murtad itu kemudian kembali lagi memeluk agama Islam, dan selama masa kemurtadannya itu dia sempat meninggalkan kewajiban-kewajiban agama, termasuk di antaranya puasa yang hukumnya wajib, maka begitu kembali lagi menjadi muslim, dia diwajibkan untuk mengganti (mengqadha’) puasa yang telah ditinggalkannya.
Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Jilid 7 hal. 305
Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Fiqh Al-Islami jilid 1 hal. 79
Yang dimaksud dengan ber-imsak adalah menahan diri dari makan, minum serta hal-hal. yang sekiranya sama dengan membatalkan puasa.