ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Dalam hal ini para mufassir berbeda pendapat tentang titik kesamaan puasa umat Muhammad dengan umat-umat sebelumnya.
1. Pendapat Pertama
Muadz bin Jabal dan ’Atha berpendapat bahwa kesamaan itu terbatas dalam hal bahwa umat terdahulu juga diwajibkan puasa. Bahwa seluruh nabi sejak Nabi Adam alaihissalam yang diutus kepada umatnya selalu membawa perintah berpuasa. Sedangkan bagaimana tata cara berpuasa masing-masing umat itu, tidak tercakup dalam ayat ini. Karena tata cara berpuasa tiap umat berbeda-beda.
Maka membacanya menjadi : sebagaimana kewajiban itu juga dibebankan kepada umat sebelum kamu.
2. Pendapat Kedua
Bahwa kesamaannya bukan hanya dalam hal kewajiban berpuasa, namun juga termasuk bagaimana tata cara berpuasanya. Maka membacanya menjadi : sebagai cara berpuasanya umat sebelum kamu. Dalam hal ini ada dua pandangan, yaitu cara berpuasa yang dimaksud adalah puasa di bulan Ramadhan, dan yang kedua adalah haramnya makan, minum dan jima’ di malam hari yang merupakan tata cara berpuasa orang terdahulu.
a. Pertama
Bahwa orang terdahulu juga diwajibkan puasa Ramadhan, sebagaimana hadits berikut ini :
صِيَامُ رَمَضَان كَتَبَهُ اللهُ عَلىَ أُمَمٍ قَبْلَكُمْ
Puasa Ramadhantelah Allah wajibkan atas umat-umat sebelummu (HR. Ibnu Abi Hatim)
meski di masa Rasulullah SAW yahudi dan nasrani sudah tidak lagi menjalankannya, dan seiring dengan perjalanan waktu, terjadilah berbagai penyelewenangan dan penyimpangan. Maka ketika Allah SWT mengutus Rasulullah SAW, penyimpangan itu dikembalikan lagi ke bentuk aslinya semula yaitu puasa di bulan Ramadhan.
Penyimpangan Yahudi adalah menukar puasa Ramadhan menjadi puasa sehari saja dalam setahun, dengan meyakini bahwa hari itu adalah hari ditenggelamkannya Fir’aun.
Penyimpangan Nasrani ketika saat Ramadhan mereka tertimpa panas yang menyengat lalu mereka pindahkan ke waktu lain yaitu musim semi, sambil ditambahi 10 hari. Kemudian salah seorang rahib mereka sakit dan bernadzar atas kesembuhannya, sehingga ditambahi lagi 7 hari. Raja yang lainnya menambahi lagi 3 hari lagi biar genap, sehinga total menjadi 30 hari Ramadhan + 10 + 7 + 3 = 50 hari. Itulah mengapa Al-Quran menyebut bahwa mereka telah menjadikan rahib dan pendeta mereka sebagai sesembahan selain Allah.
اتَّخَذُوا أَحْبارَهُمْ وَرُهْبانَهُمْ أَرْباباً
Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. (QS. At-Taubah : 31)
Pendapat seperti ini didasarkan pada hadits berikut :
كَانَ عَلَى النَّصَارَى صَوْمُ شَهْرٍ فَمَرِضَ رجل منهم فقالوا لئن شفاه الله لنزيدن عَشْرَةً ثُمَّ كَانَ آخَرُ فَأَكَلَ لَحْمًا فَأَوْجَعَ فاه فقالوا لئن شفاه الله لنزيدن سَبْعَةً ثُمَّ كَانَ مَلِكٌ آخَرُ فَقَالُوا لَنُتِمَّنَّ هَذِهِ السَّبْعَةَ الْأَيَّامَ وَنَجْعَلَ صَوْمَنَا فِي الرَّبِيعِ قَالَ فَصَارَ خَمْسِينَ
Awalnya orang nashara diwajibkan puasa sebulan. Lalu salah seorang dari mereka sakit dan bernazdar bila Allah sembuhkan akan menambahinya 10 hari. Lalu orang lain ada yang makan daging hingga mulutnya terkena masalah dan bernazdar bila Allah menyembuhkannya akan menambahi puasanya 7 hari. Lalu ada raja lain berkata,”Kita sempurnakan 7 hari ini dan kita jadikan puasa kita di musim semi, sehingga menjadi 50 hari.
b. Kedua
As-Suddi, Abul ‘Aliyah dan Ar-Rabi’ menyebutkan bahwa orang terdahulu punya tata cara puasa yang unik, yaitu tidak boleh makan, minum dan berjima’ bukan hanya pada siang tetapi juga malam hari, yaitu begitu bangun dari tidur meski masih malam hari sudah wajib puasa lagi. Maka di awal pensyariatan para shahabat masih mengalami tata cara puasa yang aneh dan berat ini.
Kemudian ayat ini, khususnya bagian yang memerintahkan untuk berpuasa dengan cara seperti ini dinasakh (dihapuskan perintahnya) dengan ayat 187 yaitu :
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;
Penjelasnnya lebih jauh di ayat 187 nanti, insyaallah.
Al-Qurtubi, 2/275
Al-Qurtubi, 2/274