Rumah Fiqih Indonesia
< 114 | Halaman 115 | 116 >

[5] Al-Maidah : 42 (سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِنْ جَاءُوكَ)

1. Makna Per Kata
2. Terjemah
Kemenag RI 2019 : Mereka (orang-orang Yahudi itu) sangat suka mendengar berita bohong lagi banyak memakan makanan yang haram. Maka, jika mereka datang kepadamu (Nabi Muhammad untuk meminta putusan), berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka. Jika engkau berpaling, mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Akan tetapi, jika engkau memutuskan (perkara mereka), putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.
Prof. Quraish Shihab : (Orang-orang Yahudi adalah) orang-orang yang suka mendengar kebohongan dan banyak memakan yang haram (seperti riba dan sogok-menyogok). Maka, apabila mereka datang kepadamu maka putuskan-lah (perkara) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika engkau berpaling dari mereka, maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikit pun. Dan jika engkau memutuskan (perkara) mereka, maka putuskanlah (perkara) di antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
HAMKA : Mereka suka mendengar-dengar untuk berdusta; mereka suka memakan harta haram. Maka jika mereka datang kepada engkau, hukumlah di antara mereka atau berpalinglah dari mereka. Dan jika engkau berpaling daripada mereka, tidaklah mereka akan membahayakan bagi engkau sesuatu pun. Dan jika engkau menghukum, maka hukumlah di antara mereka dengan adil. Sesungguhnya Allah cinta kepada orang-orang yang berlaku adil.
3. Tafsir

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ ۚ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا ۖ وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

[5] Al-Maidah : 43 (وَكَيْفَ يُحَكِّمُونَكَ وَعِنْدَهُمُ التَّوْرَاةُ فِيهَا حُكْمُ اللَّهِ)

1. Makna Per Kata
2. Terjemah
Kemenag RI 2019 : Bagaimana mereka menjadikanmu sebagai hakim mereka, sedangkan mereka mempunyai Taurat yang di dalamnya (ada) hukum Allah, kemudian mereka berpaling (dari putusanmu) setelah itu? Mereka benar-benar bukanlah orang-orang mukmin.
Prof. Quraish Shihab : Dan bagaimanakah mereka menjadikanmu (Nabi Muhammad saw.) hakim mereka, padahal mereka memunyai Taurat yang di dalamnya terdapat hukum Allah, kemudian mereka berpaling sesudah itu? Mereka (sungguh) bukanlah orang-orang mukmin.
HAMKA : Dan bagaimanalah mereka menjadikan engkau hakim? Padahal di sisi mereka ada Taurat? Di dalamnya ada Hukum Allah, kemudian itu mereka pun berpaling dari sesudah itu? Dan tidaklah mereka itu orang-orang yang beriman?
3. Tafsir

وَكَيْفَ يُحَكِّمُونَكَ وَعِنْدَهُمُ التَّوْرَاةُ فِيهَا حُكْمُ اللَّهِ ثُمَّ يَتَوَلَّوْنَ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ ۚ وَمَا أُولَٰئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ

[5] Al-Maidah : 45 (وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ)

1. Makna Per Kata
2. Terjemah
Kemenag RI 2019 : Kami telah menetapkan bagi mereka (Bani Israil) di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya (balasan yang sama). Siapa yang melepaskan (hak kisasnya), maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.
Prof. Quraish Shihab : Dan Kami telah menetapkan terhadap mereka (Bani Israil) di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasnya. Barang siapa menyedekahkannya (tidak menuntut hak), maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan (perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zalim.
HAMKA : Dan telah Kami wajibkan atas mereka di dalamnya, bahwasanya jiwa (balas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka ada qisasnya. Maka barangsiapa yang mendermakan hak balas itu maka adalah itu penebus baginya. Dan barangsiapa yang tidak menghukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang aniaya.
3. Tafsir

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

< 114 | 115 | 116 >