Islam mengharamkan laki-laki memakai pakaian khas wanita, dan wanita memakai pakaian khas laki-laki.
A. Dasar Pengharaman
Di dalam Al-Quran Al-Kariem, Allah SWT menegaskan bahwa antara laki-laki dan perempuan ada perbedaan dalam banyak hal.
Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. (QS. Ali Imran : 36)
Termasuk di dalam perbedaan itu adalah masalah penampilan. Laki-laki harus tampil dengan busana dan gaya yang khas laki-laki, dan perempuan pun juga harus tampil dengan busana dan gaya perempuan. Tidak boleh terjadi saling meniru sehingga terjadi tasyabbuh (penyerupaan). Karena tasyabbuh itu kalau dilakukan dengan sengaja, maka dilaknat oleh Rasulullah SAW
لَعَنَ رَسُول اللَّهِ rالْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَال بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَال
Rasulullah SAW melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhari)
Al-Mutasyabbih bi an-nisa’ bermakna laki-laki yang berpakaian, berdandan, bermake-up, bergaya, dan berpenampilan layaknya seorang perempuan, sehingga sekilas orang akan menyangka bahwa dirinya memang perempuan.
Sedangkan al-mutasyabihat bi ar-rijal adalah keadaan sebaliknya, yaitu wanita yang berpakaian, berdandan, bermake-up, bergaya, dan berpenampilan layaknya seorang laki-laki, sehingga sekilas orang akan menyangka bahwa dirinya memang laki-laki.
Jadi pada hakikatnya yang diharamkan bukan hanya terbatas pakaian saja, tetapi segala hal yang terkait dengan penampilan, baik tata rias, asesoris pakaian, termasuk juga gerak-gerik dan bahasa tubuh.
Bahkan laki-laki dan perempuan tetap berbeda dalam tata cara bersikap dan berbicara. Maka keharaman penyerupaan antara laki-laki dan perempuan juga termasuk ketiga seorang laki-laki meniru gaya perempuan, dan ketika perempuan meniru gaya laki-laki.
Semua itu merupakan hal yang terlarang dengan sangat sehingga beliau SAW sampai harus melaknat pelaku-pelakunya. Dan suatu dosa bila sampai disebut dengan istilah laknat menunjukkan bahwa dosa itu sangat besar dan keluar dari rahmat Allah.
B. Pakaian Khas Wanita dan Pria
Sejak dahulu kala dan di setiap peradaban, manusia telah menciptakan banyak model pakaian. Namun setiap mode yang tercipta, selalu membedakan pakaian bagi laki-laki dan perempuan. Pembedaan itu bukan semata-mata karena perintah formal dari kitab suci, melainkan sudah menjadi naluri dan insting setiap manusia, meski mereka bukan termasuk bangsa yang mendapatkan risalah dari langit.
Perhatikan busana para raja dan puteri di berbagai kerajaan jaman dahulu, sangat jelas bedanya antara busana laki-laki dan busana wanita. Bahkan suku terasing seperti Aborigin di Australia, atau suku Apache di Benua Amerika, atau suku-suku pedalaman Afrika, selalu punya mode pakaian yang membedakan antara laki-laki dan perempuan.
Sekilas melihat gambarnya, semua orang bisa membedakan mana busana laki-laki dan mana busana perempuan.
Sehingga ketika Allah dan Rasulullah SAW mewajibkan manusia untuk berbusana sesuai dengan mode khas jenis kelaminnya, sebenarnya tidak perlu jadi masalah. Karena perintah dan ketentuan itu sejalan dan selaras dengan insting dan naluri orang normal. Lain halnya kalau naluri seseorang sudah rusak parah, maka sistem tata nilai di benaknya pun akan mengalami goncangan.
1. Celana Panjang
Celana panjang secara ‘urf yang dikenal di tengah masyarakat kita pada umumnya memang merupakan pakaian khas laki-laki. Sedangkan bila banyak wanita yang mengenakannya, tidak berarti ‘urf-nya telah berubah. Tapi apa yang dilakukan oleh para wanita untuk mengenakan celana panjang itu merupakan bentuk penyimpangan dalam berpakaian. Karena sejak awal, celana panjang adalah pakaian khas laki-laki.
Namun para ulama banyak mengatakan bahwa bila di atas celana panjang yang dipakai itu dikenakan pakaian lainnya yang khas pakaian wanita seperti rok panjang, jilbab atau abaya, maka unsue penyerupaan penampilan yang menyamai laki-laki menjadi hilang, sehingga larangannya pun menjadi tidak ada lagi.
Dengan dasar itu, para ulama banyak memfatwakan bahwa wanita boleh memakai celana panjang, asalkan menjadi semacam pakaian bagian dalam. Di atas celana itu harus dikenakan pakaian luar yang menampakkan ciri khas pakaian wanita. Dan tentu saja harus besar, luas (tidak ketat) dan menutupi seluruh tubuh sebagaimana ketentuan umum pakaian wanita muslimah.
Sedangkan bila hanya semata-mata bercelana panjang saja meski bentuknya lebar dan longgar, para ulama masih banyak yang berkeberatan dengan celana model itu (seperti kulot). Karena pada hakikatnya tetap celana panjang dan hanya modelnya saja yang sedikit berbeda. Meski demikian memang bila celana panjang itu lebar seperti kulot masih ada sebagian ulama ada juga yang membolehkannya tapi dengan catatan.
2. Kemeja
Kalau diteliti lebih dalam, meski banyak wanita yang mengenakan kemeja, namun bukan berarti harus dianggap telah menyerupai laki-laki.
Sebab kemeja buat para wanita itu didesain sedemikian rupa sehingga punya prinsip yang amat berbeda dengan desain kemeja laki-laki.
Kalau seorang wanita mencari kemeja di sebuah toko busana, maka diarahkan untuk mencarinya di area khusus kemeja wanita, bukan kemeja laki-laki.
Itu berarti meski namanya sama-sama kemeja, namun ada perbedaan yang tegas antara kemeja laki-laki dan kemeja wanita.
Yang diharamkan adalah bisa seorang wanita secara sengaja mengenakan kemeja yang khusus dirancang sebagai kemeja laki-laki. Dan bila seorang laki-laki sengaja memakai kemeja yang khusus dirancang sebagai kemeja wanita.
3. Kaos
Kaus atau T-Shirt memang sering dipakai oleh laki-laki dan perempuan. Untuk itu agar jangan sampai terjadi tasyabbuh, bedakanlah kaus untuk laki-laki dan kaus untuk perempuan.
Kalau terpaksa kaus itu dipakai bersama antara suami dan istri, maka setidaknya hanya untuk pakaian dalam, atau dipakai dengan berbagai asesoris lainnya. Intinya, tetapi masih ada perbedaan dalam penampilan antara laki-laki dan wanita.
4. Jaket
Jaket laki-laki biasanya dirancang berbeda dengan jaket perempuan. Ada ciri khas yang membedakan antara keduanya, baik dari bentuk saku, potongan, atau asesorisnya.
Kalau pun jaket itu misalnya didesain sama antara laki-laki dan wanita, maka ketika memakainya harus disandingkan dengan asesoris lainnya, sehingga kesan berbeda dengan pakaian laki-laki masih kelihatan jelas.
5. Helm
Helm laki-laki bentuknya pasti berbeda dengan helm untuk perempuan. Meski yang merancang kedua jenis helm ini barangkali tidak tahu prinsip keharusan berbeda antara laki-laki dan wanita, namun secara insting, manusia pasti akan selalu membuat perbedaan desain antara laki-laki dan wanita.
6. Sepeda Motor
Ada orang yang bertanya kepada Penulis tentang sepeda motor khas wanita, seperti model bebek dan sejenisnya. Pertanyaannya, bolehkah seorang laki-laki mengendarai sepeda motor jenis wanita? Apakah tidak termasuk tasyabbuh, yaitu menyerupai wanita? Dan sebaliknya, bolehkah wanita mengendarai sepeda motor laki-laki?
Jawabannya tentu saja tidak mengapa. Sebab yang dilarang dalam bertasyabbuh antara wanita dan laki-laki terbatas pada masalah pakaian dan asesorisnya. Sedangkan sepeda motor bukan bagian dari pakaian dan asesorisnya. Tidak ada orang mengenakan sepeda motor sebagai pakaian.
Dan oleh karena itu tidak salah kalau wanita mengendarai sepeda motor ‘laki-laki’. Bukankah Aisyah radhiyallahuanha dahulu menunggang unta dalam perang Jamal. Dan para wanita shahabiyah juga menunggang kuda. Namun kita tidak dengar bahwa Rasulullah SAW melarang wanita menunggang kuda atau unta.
C. Perhiasan Khas Wanita
1. Cincin
Cincin memang sering dikenakan oleh para wanita untuk perhiasan. Ketika ada laki-laki yang mengenakan cincin, apakah termasuk tasyabbuh dan dilarang hukumnya?
Jawabnya tentu tidak dilarang, asalkan bentuk cincin itu sendiri tidak menyerupai cincin yang menjadi ciri khas cincin para wanita. Namun bila cincin itu adalah cincin khas untuk para wanita, tentu larangannya berdasarkan keharaman mengenakan pakaian dan perhiasan khas wanita.
Maka cincin yang model dan bentuknya khas untuk laki-laki tentu tidak diharamkan untuk dikenakan. Misalnya cincin yang ada batu akiknya. Cincin model ini dikenal luas sebagai cincin model untuk laki-laki. Para wanita kalau memakain cincin tentu bukan cincin seperti itu.
Sementara di sisi lain, kita mengetahui bahwa Rasulullah SAW sendiri juga mengenakan cincin, bertuliskan tiga kata yaitu Muhammad Rasul Allah.
Cincin itu asalnya adalah stempel resmi yang dibubuhkan dalam surat-surat beliau yang dikirimkan untuk para raja. Beliau SAW melepas cincin itu tatkala sedang buang hajat.
Konon hingga zaman sekarang ini cincin peninggalan Rasulullah Saw itu masih tersimpan dengan baik di dalam Museum Topkapi di Istambul, ibu kota negara Turki.
2. Gelang
Kalau seorang laki-laki mengenakan gelang perhiasan sebagaimana para wanita mengenakannya, maka unsur tasyabbuh sulit dihindari.
Apalagi bila gelang itu terbuat dari emas, tentu hukumnya sudah jelas haram karena emasnya. Sedangkan bila gelang itu bukan terbuat dari emas, namun bentuk dan penampilannya khas sebagai gelang perhiasan wanita, maka keharamannya berdasarkan unsur tasyabbuh.
Di sisi lain, ada juga jenis gelang yang pungisnya bukan semata perhiasan sebagaimana layaknya perhiasan wanita. Maka tentu hukumnya tidak termasuk tasyabbuh dengan lawan jenis yang diharamkan.
3. Jam Tangan
Contoh yang mirip dengan gelang adalah jam tangan yang melingkar di pergelangan tangan. Biasanya bentuk dan model jam tangan untuk laki-laki berbeda dengan wanita.
Sehingga bila seorang laki-laki secara sengaja mengenakan model jam tangan khas perempuan yang dikenal di lingkungannya sebagai bentuk dan model khas perempuan, tentu tidak boleh berdasarkan niat bertasyabbuh.
Namun kadang ada bentuk dan model jam tangan yang tidak khas untuk laki-laki atau pun untuk perempuan. Sehingga tetap pantas dikenakan begitu saja baik oleh laki-laki atau oleh perempuan, tanpa ada penilaian yang keliru.
4. Anting-anting
Anting-anting adalah perhiasan yang dipasang pada telinga. Bahannya ada yang terbuat dari logam, plastik, kaca, batu mulia, manik-manik, dan lain-lain. Kata anting-anting biasa dipakai untuk merujuk beberapa jenis perhiasan telinga yang sebenarnya berbeda jenis:
Anting-anting adalah perhiasan telinga yang menggantung pada cuping telinga. Subang adalah perhiasan telinga yang bentuknya bundar dan pipih. Giwang adalah subang yang kecil ukurannya. Kerabu adalah subang tipis yang terbuat dari emas.
Zaman dahulu di banyak tempat di dunia yang memakai anting-anting bisa laki-laki atau perempuan. Namun kini kita memakai norma yang datangnya dari barat, di mana anting-anting adalah perhiasan yang diapakai untuk perempuan.
Akhir-akhir ini anting-anting dipakai juga oleh sebagaian kaum lelaki, tapi biasanya lelaki yang memakai anting-anting dipandang aneh atau nakal.
Oleh karena itu berdasarkan perbedaan zaman, ketika ada laki-laki memakai anting-anting, semua orang akan menilai bahwa laki-laki itu sedang berupaya tampil beda, yaitu mengenakan perhiasan khas wanita.
Dalam kondisi ini, maka tindakan itu termasuk perbuatan yang diharamkan, karena ada niat kesengajaan untuk menyerupai penampilan lain jenis.
5. Kalung
Kalung adalah sebuah perhiasan melingkar yang dikaitkan atau digantungkan pada leher seseorang. Secara tradisional, biasanya sebuah kalung dibuat dari logam mulia seperti emas, perak, platina atau logam berharga lainnya, batu mulia seperti intan dan permata, serta rangkaian mutiara atau manik-manik.
Saat ini bahan yang digunakan untuk pembuatan kalung cukup beragam misalnya; besi, perunggu, tembaga, keramik, kaca, biji buah saga, kain, batu, rotan, kayu, bambu, tanduk, kulit, tulang, kerang, plastik, dan masih banyak lagi. Kalung biasanya berbentuk rantai dan kadang-kadang ditambahkan liontin, pendan atau bandul sebagai pemanis.
Kalung telah digunakan sepanjang sejarah oleh laki-laki dan perempuan. Digunakan untuk menandai berbagai perbedaan di banyak kebudayaan. Pada beberapa kebudayaan, kalung dapat menandakan status dan kelas sosial penggunanya.
Kalung juga digunakan sebagai identitas penggunanya, seperti kalung yang digunakan oleh tentara Amerika Serikat disebut sebagai dog tags. Kalung ini mulai digunakan sejak perang dunia ke dua. Indentitas pemakai diletakkan pada liontin yang terbuat dari lempengan aluminium. Identitas yang dituliskan adalah nama, jabatan, resimen atau korps dari sipemakai.
Yang diharamkan adalah mengenakan kalung yang bentuk dan modelnya khas milik lawan jenis. Kalau khas laki-laki dikenakan oleh wanita dan kalung khas wanita dikenakan oleh laki-laki.
Selai itu, kalung yang terbuat emas jelas telah diharamkan buat dikenakan oleh laki-laki.
D. Potongan Rambut
Kalau laki-laki diharamkan berdandan ala perempuan dan perempuan haram berdandan ala laki-laki, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan potongan rambut?
Bukankah Rasulullah SAW dan juga para shahabat beliau diriwayatkan berambut panjang? Apakah hal itu tidak menyerupai wanita? Dan bolehkan wanita memotong pendek rambut mereka, sebagaimana umumnya laki-laki memotong pendek rambut mereka?
Pertanyaan ini cukup menarik untuk dicermati dan tentunya memang sangat kritis. Dan tidak mudah untuk menjawabnya, mengingat fakta dan dalil-dalil yang kita dapatkan memang menunjukkan ke arah itu.
Jawabnya memang tidak semua laki-laki yang memanjangkan rambut boleh langsung dituduh menyerupai perempuan. Sebab kita mendaptkan banyak riwayat bahwa di masa lalu Rasulullah SAW pernah berambut panjang, bBahkan hingga menutupi telinga dan bahunya.
Dan tentunya hal itu tidak bisa dijadikan dasar bahwa setiap laki-laki yang berambut panjang, pasti menyerupai wanita. Sebab kalau tidak, maka kita akan menuduh Rasulullah SAW menyerupai wanita, nauzu billahi min zalik.
Beberapa riwayat memang menunjukkan beliau SAW pernah berambut agak panjang, namun hal itu tidak selalu terjadi. Terkarang beliau pun berambut dengan potongan pendek.
Al-Barra'' mengatakan bahwa pernah rambut Rasulullah SAW itu mencapai (menutupi) separuh telinganya.
Dari Ibnu Abbas ra. berkata bahwa Nabi SAW suka menyamakan diri dengan para ahli kitab pada hal-hal yang tidak diperintahkan di dalamnya. Para ahli kitab membiarkan rambutnya menjuntai leluasa, sedangkan orang-orang musyrikin menyibakkan rambutnya. Maka nabi SAW menjuntaikan rambutnya kemudian menyibakkannya. (HR Bukhari dan Muslim)
Anas bin Malik ra. berkata bahwa Rasulullah SAW wafat dan tidak ada di rambut atau jenggotnya 20 rambut yang berwarna putih.
Rambut beliau kadang mencapai setengah telinganya, kadang beliau menguraikannya hingga mencapai telinganya atau antara telinga dan bahunya. Paling panjangnya rambut menyentuh kedua pundaknya yaitu bila telah lama tidak dicukur. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak selamanya berada dalam panjang rambut tertentu. Terkadang panjang dan terkadang pendek.
Dr. Ahmad Al-Hajji Al-Kurdi, seorang peneliti pada Ensiklopedi Fiqih Kuwait mengatakan bahwa Rasulullah SAW terkadang memanjangkan rambutnya dan terkadang memendekkannya. Hal itu untuk menjelaskan bahwa keduanya dibolehkan.
Dan atas dasar itu, maka orang yang ingin memanjangkan rambutnya dengan berniat untuk iqtida' (mengikuti) apa yang dilakukan oleh nabi SAW, akan mendapat pahala.
Jadi pada dasarnya sekedar laki-laki berambut panjang memang tidak diharamkan. Namun hal itu dengan syarat, bahwa model dan potongannya tidak menyerupai model dan potongan yang lazim dipilih oleh para wanita.
Demikian juga bagi mereka yang ingin memendekkan rambutnya dengan niat juga ber-iqtida' (mengikuti) nabi SAW, dia akan dapat pahala juga.
Namun baik memanjangkan atau memendekkan rambut, apabila tidak diiringi dengan niat mengikuti apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, tentu tidak akan mendapatkan pahala apa pun. Misalnya, hanya sekedar mengikuti model yang terbaru.
Al-Imam An-Nawawi mengatakan, "Demikianlah, belum pernah nabi SAW mencukur gundul rambutnya pada tahun-tahun hijrah kecuali di tahun Hudaibiyah, ''Umratul-qadha dan haji wada''.
E. Waria VS Khuntsa
Memang saat ini laki-laki yang tampil menyerupai wanita cukup mengganggu perhatian kita. Penampilan mereka seolah-olah mendapat tempat tersendiri di layar kaca, baik sebagai penyanyi, pelawak, penghibur dan sejenisnya.
Orang banyak menyebut istilahnya banci, wadam atau waria. Namun perlu diperhatikan bahwa dalam syariat Islam dikenal dua hal berkaitan dengan fenomena tersebut. Pertama, adalah istilah khuntsa (خُنْثَى) dan kedua adalah takhannuts. (تَخَنُّث) Keduanya meski mirip-mirip tapi berbeda secara mendasar.
1. Khuntsa
Khuntsa adalah cacat fisik yang dibawa sejak lahir, dimana seorang bayi dilahirkan ke dunia oleh ibunya dengan memiliki dua alat kelamin sekaligus. Artinya dia memiliki kelamin laki-laki dan kelamin wanita sekaligus yang asli ciptaan Allah SWT dari perut ibu, bukan hasil rekayasa operasi ganti kelamin.
Khuntsa adalah satu di antara sekian banyak fenomena yang bersifat anomali di dunia ini. Dan hanya ada sedikit kasus di mana seseorang memiliki kelamin ganda.
Dalam masalah ini, Islam sejak awal dahulu telah memiliki sikap tersendiri berkaitan dengan status jenis kelamin orang ini. Sederhana saja, bila alat kelamin salah satu jenis itu lebih dominan, maka dia ditetapkan sebagai jenis kelamin tersebut. Artinya, bila organ kelamin laki-lakinya lebih dominan baik dari segi bentuk, ukuran, fungsi dan sebagainya, maka orang ini meski punya alat kelamin wanita, tetap dinyatakan sebagai pria. Dan sebagai pria, berlaku padanya hukum-hukum sebagai pria. Antara lain mengenai batas aurat, mahram, nikah, wali, warisan dan seterusnya.
Dan sebaliknya, bila organ kelamin wanita yang lebih dominan, maka jelas dia adalah wanita, meski memiliki alat kelamin laki-laki. Dan pada dirinya berlaku hukum-hukum syairat sebagai wanita.
Namun ada juga yang dari segi dominasinya berimbang, yang dalam literatur fiqih disebut dengan istilah khuntsa musykil (خُنْثَىمُشْكِل). Namanya saja sudah musykil, tentu merepotkan, karena kedua alat kelamin itu berfungsi sama baiknya dan sama dominannya.
Untuk kasus ini, dikembalikan kepada para ulama untuk melakukan penelitian lebih mendalam untuk menentuakan status kelaminnya. Namun kasus ini hampir tidak pernah ada. Bahkan khuntsa ghairu musykil pun hampir tidak pernah didapat.
2. Takhannuts
Yang paling sering kita temukan kasusnya justru takhannuts, yaitu berlagak atau berpura-pura jadi khuntsa, padahal dari segi pisik dia punya organ kelamin yang jelas. Sehingga sama sekali tidak ada masalah dalam statusnya apakah laki atau wanita, karena dalam syariat Islam yang jadi ukuran adalah wujudnya alat kelamin.
Memang ada sebagian mereka yang melakukan operasi pengubahan alat kelamin, tapi operasi itu sifatnya cuma aksesoris belaka dan tidak bisa berfungsi. Karena itu operasi tidak membuatnya berganti kelamin dalam kacamata syariat. Sehingga status tetap laki-laki meski suara, bentuk tubuh, kulit dan seterusnya mirip wanita.
Sedangkan yang berkaitan dengan perlakuan para waria ini, jelas mereka adalah laki-laki, karena itu mereka harus tetap diperlakukan sebagai laki-laki. Dan karena tetap laki-laki, maka pergaulan mereka dengan wanita persis sebagaimana adab pergaulan laki-laki dengan wanita. Para wanita tetap tidak boleh berkhalwat, ikhtilat, sentuhan kulit, membuka aurat dan seterusnya dengan para waria ini.
Dalam pandangan syariat Islam, mereka yang melakukan takhnnuts ini berdosa besar, karena dianggap telah berlaku menyimpang dengan menyerupai wanita.
Rasulullah SAW pernah mengumumkan, bahwa perempuan dilarang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki dilarang memakai pakaian perempuan. Di samping itu beliau melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Termasuk di antaranya, ialah tentang bicaranya, geraknya, cara berjalannya, pakaiannya, dan sebagainya.
Rasulullah SAW pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini dan disambutnya juga oleh malaikat, di antaranya ialah laki-laki yang memang oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya sebagai perempuan dan menyerupai perempuan; dan yang kedua, yaitu perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul, tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai orang laki-laki (HR. Thabarani).
Kalau memang menjadi bencong itu kehendak Allah, maka seharusnya tidak ada larangan untuk melakukan tindakan yang tidak senonoh itu. Dan kalau menjadi waria itu merupakan hak asasi, maka tidak perlu ada laknat dari Allah. Yang benar adalah bahwa menjadi waria atau bencong itu adalah sebuah tindakan yang dilakukan secara sadar, nyata, pilihan, dan tentunya sebuah dosa besar yang menurunkan laknat. Bukan sebuah takdir dari Allah, apalagi hak asasi.