SFK > Pakaian Perhiasan > Bagian Pertama : Pengantar

⬅️

Bab 6 : Kesucian Bahan Pakaian

➡️
2578 kata | show

Di antara faktor yang menyebabkan halal tidaknya pakaian adalah kesucian bahannya. Bila bahan untuk pakaian itu adalah benda yang najis, maka pakaian itu tidak boleh dikenakan, khususnya untuk melakukan ibadah ritual seperti shalat, masuk masjid dan lainnya.

Namun pada dasarnya menyentuh benda najis itu sendiri bukan hal yang terlarang, demikian juga memakai pakaian yang terkena najis pun pada dasarnya bukan hal yang dilarang. Yang dilarang dalam hal menyentuh atau terkena najis adalah bila terkait dengan masalah ibadah.

A. Kulit Hewan

Sebagian dari kulit hewan itu ada yang hukumnya najis, sesuai dengan khilaf di antara para ulama.

1. Kulit Hewan Yang Halal Dagingnya

Kulit hewan yang halal dagingnya dengan cara matinya disembelih, maka hukumnya bukan termasuk najis. Sehingga tidak menjadi masalah untuk dijadikan sebagai pakaian atau asesorisnya.

Dan akan lebih sempurna bila kulit itu kemudian disamak dan diproses sedemikian rupa lewat teknologi perkulitan, sehingga menghasilkan kualitas kulit hewan yang sempurna.

Misalnya kulit sapi dan kambing, boleh dijadikan sepatu, tas, jaket, rompi, celana, ikat pinggang, sarung tangan, dompet, topi, pelapis jok mobil, jam tangan, dan lainnya.

2. Kulit Bangkai Yang Disamak

Bangkai adalah hewan yang mati tanpa lewat penyembelihan dimana hewan itu asalnya memang jenis hewan yang dagingnya halal dimakan.

Namun ketika kulit bangkai itu telah disamak dengan benar, maka syariat Islam menegaskan bahwa kulit itu telah kembali menjadi suci.

Rasulullah Saw bersabda :

إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ

Dari Abdullah bin Abbas dia berkata,"Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda,"Apabila kulit telah disamak, maka sungguh ia telah suci." (HR. Muslim)

أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ

Semua kulit yang telah disamak maka kulit itu telah suci. (HR. An-Nasai)

Maka jaket kulit yang terbuat dari bangkai atau dari hewan najis, hukumnya tidak najis lagi setelah disamak. Di masa sekarang banyak orang memakai jaket yang terbuat dari kulit buaya, kulit macan, kulit ular, dan kulit hewan buas lainnya.

Namun mazhab Asy-Syafi'iyah tetap mengatakan najis bila kulit babi dan anjing disamak. Dalam pandangan mazhab ini, anjing dan babi adalah hewan yang level kenajiannya berat (mughalladzah), sehingga apa pun dari bagian tubuhnya tidak bisa disucikan lagi.[1]

3. Kulit Hewan Buas

Hewan buas adalah hewan yang najis dimana dagingnya tidak halal dimakan. Kalau pun hewan buas itu disembelih secara syar'i, tetap saja dagingnya haram dimakan dan hukumnya najis.

Dan hewan buas yang sudah mati menjadi bangkai, sehingga hukum bagian-bagian tubuhnya adalah najis.

Dalam hal ini umumnya para ulama mengatakan, meski bangkai hewan buas itu najis, namun kalau kulitnya disamak, hukumnya kembali menjadi suci. Dasarnya adalah keumuman hadits tentang penyamakan di atas yang tidak membedakan apakah hewan itu halal dagingnya atau tidak halal.

Al-Hanafiyah mengatakan bahwa kulit hewan buas boleh dipakai atau dikenakan, asalkan sudah disamak, baik hewan itu mati sebagai bangkai ataupun disembelih.[2]

Namun Al-Qadhi dari mazhab Al-Hanabilah, Al-Auza'i, Abu Tsaur, Ishaq dan Ibnul Mubarak berpendapat lain. Menurut mereka, kita tidak dibenarkan untuk mengambil manfaat dari kulit bangkai hewan buas, walau pun sudah disamak. Dasar pengharamannya adalah sabda Rasulullah SAW :

أَنَّ النَّبِيَّ r نَهَى عَنْ جُلُودِ السِّبَاعِ أَنْ تُفتَرَش

Dari Abi Mulih dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW melarang untuk membentangkan kulit hewan buas. (HR Tirmizy)

لاَ تَصْحَبُ المَلآئِكَةُ رُفْقَةً فِيْهاَ جِلْدُ نَمِرٍ

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Malaikat tidak menemani rombongan yang di dalamnya ada kulit macan". (HR. Abu Daud)

Namun para ulama yang menghalalkan kulit hewan buas untuk dimanfaatkan sebagai pakaian memandang bahwa larangan Nabi SAW di atas sebenarnya bila kulit itu belum disamak.

Dan sebagian yang lain memandang bahwa 'illat keharamannya bukan karena najis, tetapi karena memakai kulit hewan buas itu termasuk israf (boros), karena harganya tentu mahal sekali, dan juga khuyala' (خيلاء) yaitu menunjukkan kesombongan.

Dr. Abdul Kariem Zaidan, penulis kitab Al-Mufashshal fi Ahkam Al-Mar'ah wa Al-Bait Al-Muslim fi As-Syariah Al-Islamiyah, termasuk yang berpendapat bahwa hukum memakai pakaian dari kulit hewan buas bukan karena kenajisannya, melainkan karena faktor boros dan sombong.[3]

B. Pakaian Buatan Orang Kafir

Di masa modern ini banyak sekali pakaian yang bahannya dibuat oleh non muslim, bahkan bukan hanya bahannya, tetapi pakaian itu sendiri dibuat dari awal hingga siap dipakai oleh konsumen muslim, dimana semua dikerjakan oleh non muslim. Secara hukum, hukum memakai pakaian buat non muslim tidak ada larangan.

1. Rasulullah SAW Memakai Buatan non Muslim

Pakaian yang dibuat oleh non muslim, tidak ada larangan untuk mengenakannya. Mengingat bahwa Rasulullah SAW dan para shahabat di masa mereka hidup juga mengenakan pakaian buatan orang kafir.

Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kebolehan memakai pakaian buatan negeri non muslim alias buatan orang-orang kafir, termasuk untuk mengerjakan shalat dan lainnya.

Sebab Rasulullah SAW dan para shahabat umumnya mengenakan pakaian buatan negeri-negeri yang saat itu penduduknya masih kafir.[4]

Hal yang sama dikemukakan oleh Ibnul Qayyim, bahwa kebanyakan pakaian yang para shahabat dan Nabi SAW pakai di masa itu buatan dari negeri-negeri sekitarnya, yaitu Yaman, Mesir, Syam, dan lainnya, dimana umumnya saat itu penduduknya masih kafir. Pakaian qibathi (قباطي) pakaian linen yang ditenun oleh bangsa Mesir Qibthi yang notabene adalah pemeluk agama Nasrani hingga sekarang ini. [5]

Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa penduduk Yaman, Mesir dan Syam masih non muslim. Dan Rasulullah SAW serta para shahabat mengenakan pakaian buatan dari negeri-negeri tersebut.[6]

2. Memproduksi Pakaian Sendiri

Kalau pun kita menganjurkan agar umat Islam tidak memakai pakaian buatan negeri kafir, alasannya bukan karena adanya larangan secara khusus. Namun alasan utamanya adalah agar negeri-negeri Islam bisa memproduksi sendiri apa yang menjadi kebutuhan mereka, baik makanan maupun pakaian.

Sekarang ini ketergantungan umat Islam atas produk negara-negara lain yang notabene bukan negeri Islam sangat besar. Sehingga membuat umat Islam menjadi sangat bergantung kepada mereka, dan tidak bisa menentukan sikap sendiri dalam banyak hal.

Dalam hal ini, menggunakan produk non muslim, termasuk dalam masalah pakaian, tentu sangat merugikan. Industri pakaian adalah salah satu industri yang sangat menentukan nasib perjalanan suatu bangsa. Setiap manusia butuh pakaian, kalau pakaiannya suatu bangsa harus bergantung kepada bangsa lain, apalagi negeri-negeri non Islam, maka ada banyak kerugian yang diterima.

Di zaman globalisasi ini, Indonesia tidak bisa mengelak dari pertarungan pasar bebas, terpaksa harus menerima impor pakaian dari luar negeri. Mungkin kalau pakaian itu masih baru, masih ada alasan bisa mengangkat gengsi. Tetapi lucunya, justru yang diimpor adalah pakaian bekas.

Dan bangsa Indonesia dirugikan sampai Rp. 18 trilyun gara-gara pakaian bekas impor ini. Hal itu ditegaskan oleh Menperindag Menperindag, Rini MS Soewandi.

Akibat impor pakaian bekas ini, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terus tertekan di pasar domestik. Pasar TPT dalam negeri sekitar Rp. 60 triliun dan kerugian (akibat impor pakaian bekas) sekitar Rp. 18 triliun.

C. Pakaian Bekas Orang Kafir

Pada dasarnya tubuh orang-orang kafir itu suci, dan mereka adalah manusia anak-anak Nabi Adam alahissalam, dimana tubuh mereka, bahkan air liur mereka tidak dimasukkan ke dalam kriteria najis.

Kalau pun ada ungkapan bahwa orang kafir itu najis, maka yang dimaksud dengan najis adalah secara maknawi bukan secara zhahir atau jasadi. Seringkali orang salah mengerti dalam memahami ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا

Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis maka janganlah mereka mendekati masjidi al-haram sesudah tahun ini. (QS. At-Taubah : 28)

Dahulu orang-orang kafir yang datang kepada Rasulullah SAW bercampur baur dengan umat Islam. Bahkan ada yang masuk ke dalam masjid. Namun Rasulullah SAW tidak pernah diriwayatkan memerintahkan untuk membersihkan bekas sisa orang kafir.

Juga ada hadits Abu Bakar berikut ini :

أُتِيَ r بِلَبَنٍ فَشَرِبَ بَعْضَهُ وَنَاوَل الْبَاقِيَ أَعْرَابِيًّا كَانَ عَلَى يَمِينِهِ فَشَرِبَ ثُمَّ نَاوَلَهُ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَشَرِبَ وَقَال : الأَْيْمَنَ فَالأَْيْمَنَ

Rasulullah SAW diberikan susu lalu beliau meminumnya sebagian lalu disodorkan sisanya itu kepada a’rabi (kafir) yang ada di sebelah kanannya dan dia meminumnya lalu disodorkan kepada Abu Bakar dan beliau pun meminumnya (dari wadah yang sama) lalu beliau berkata’Ke kanan dan ke kanan’. (HR. Bukhari)

Yang dikhawatirkan dari pakaian bekas pakai non muslim adalah bila ada sisa najis yang tertinggal pada pakaian mereka. Mengingat bahwa orang-orang kafir tidak mengenal perbedaan najis dan tidak. Bahkan mereka pun tidak mengenal syariat untuk melakukan istinja' selesai buang air.

1. Makruh

Mazhab Asy-Syafi'iyah memakruhkan umat Islam memakai pakaian bekas orang kafir, dan juga makan dengan alat-alat makan seperti piring dan gelas bekas mereka. Alasannya, karena adanya kekhawatiran bahwa mereka tidak mengerti perbedaan antara najis dan bukan. Sehingga dianjurkan untuk mencuci terlebih dahulu pakaian bekas orang kafir serta alat-alat makan sebelum dipakai.

Celana bekas dipakai orang kafir dan pakaian yang langsung menyentuh aurat mereka, lebih makruh lagi hukumnya, karena lebih besar kemungkinannya terkena najis.

Bila bila seseorang telah yakin bahwa pada pakaian dan alat-alat makan bekas orang kafir tidak ada sisa atau bekas najis, maka hukumnya boleh dan tidak perlu dibersihkan lagi.

Al-Hanabilah mengatakan bahwa bila pakaian bekas itu berupa celana, sarung, baju atau yang langsung bersentuhan dengan aurat mereka, maka shalatnya harus diulangi, bila terlanjur shalat dengan mengenakan pakaian bekas orang kafir.

Ibnu Qudamah menegaskan bila pakaian itu berupa sorban, topi, atau pakaian luar, maka tidak mengapa dikenakan. Karena tidak ada resiko terkena najis, sehingga hukumnya suci dan tidak mengapa.

2. Boleh

Namun Al-Imam Malik dan Abu Al-Khattab mengatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari pakaian bekas orang kafir, sebab selama kita tidak menemukan najis secara nyata, dengan terdapatnya warna, rasa dan aroma, kecuali hanya sekedar syak atau khawatir, maka ada kaidah fiqih yang menyebutkan :

اليَقِيْنُ لاَ يَزُولُ باِلشَّكِّ

Keyakinan itu tidak bisa digugurkan oleh keraguan.

D. Mensucikan Pakaian Terkena Najis

Apabila pakaian seseorang terkena najis, maka pakaian itu tidak memenuhi syarat untuk dikenakan dalam shalat dan berbagai ibadah ritual lainnya. Allah SWT berfirman :

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Dan pakaianmu, bersihkanlah. (QS. Al-Muddatstsir :4 )

Untuk itu, bila najisnya masih terlokalisir pada bagian tertentu, maka pada bagian yang terkena najis itu harus dibersihkan, baik dengan dicuci atau dengan cara-cara lainnya.

1. Pencucian

Sudah tidak perlu diperdebatkan lagi bahwa hampir secara keseluruhan proses pensucian najis dilakukan dengan cara mencuci benda itu dengan air agar hilang najisnya. Baik najis ringan, sedang maupun berat.

Dan umumnya para ulama mengatakan bahwa najis itu punya tiga indikator, yaitu warna, rasa dan aroma. Sehingga proses pensucian lewat mencuci dengan air itu dianggap telah mampu menghilangkan najis manakala telah hilang warna, rasa dan aroma najis setelah dicuci.

2. Mengesetkan Alas Kaki

Bila yang terkena adalah alas kaki seperti sepatu atau sendal, maka salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengesetkan sandal atau sepatu yang terkena najis ke tanah tanpa tanpa mencucinya. Dan hal itu dibenarkan dalam syariah Islam, sebagaimana hadits berikut ini :

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ r صَلَّى فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَخَلَعَ النَّاسُ نِعَالَهُمْ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ لِمَ خَلَعْتُمْ نِعَالَكُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ رَأَيْنَاكَ خَلَعْتَ فَخَلَعْنَا قَالَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ بِهِمَا خَبَثًا فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَقْلِبْ نَعْلَهُ فَلْيَنْظُرْ فِيهَا فَإِنْ رَأَى بِهَا خَبَثًا فَلْيُمِسَّهُ بِالأَرْضِ ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيهِمَا

Dari Abi Sa'id Al Khudri berkata bahwasanya Rasulullah SAWshalat kemudian melepas sandalnya dan orang-orang pun ikut melepas sandal mereka, ketika selesai beliau bertanya: "Kenapa kalian melepas sandal kalian?" mereka menjawab, "Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal maka kami juga melepas sandal kami, " beliau bersabda: "Sesungguhnya Jibril menemuiku dan mengabarkan bahwa ada kotoran di kedua sandalku, maka jika di antara kalian mendatangi masjid hendaknya ia membalik sandalnya lalu melihat apakah ada kotorannya, jika ia melihatnya maka hendaklah ia gosokkan kotoran itu ke tanah, setelah itu hendaknya ia shalat dengan mengenakan keduanya." (HR. Ahmad)

Di dalam hadits yang lain disebutkan juga perihal mengeset-ngesetkan sendal ke tanah sebelum shalat.

إِذَا أَصَابَ خُفَّ أَحَدِكُمْ أَوْ نَعْلَهُ أَذًى فَلْيَدْلُكْهُمَا فِي الأَْرْضِ وَلْيُصَل فِيهِمَا فَإِنَّ ذَلِكَ طَهُورٌ لَهُمَا

Bila sepatu atau sandal kalian terkena najis maka keset-kesetkan ke tanah dan shalatlah dengan memakai sendal itu. Karena hal itu sudah mensucikan (HR. Abu Daud)

3. Diseret Di Atas Tanah

Salah satu bentuk pensucian yang pernah dilakukan di masa Rasulullah SAW adalah benda yang terkena najis itu terseret-seret di atas tanah.

Dalam hal ini kisahnya terjadi pada salah satu istri Rasulullah SAW, yaitu Ummu Salamah radhiyallahuanha. Beliau bercerita tentang pakaiannya yang panjang menjuntai ke tanah, sehingga kalau berjalan, ujung pakaiannya menyentuh tanah dan terserat-seret kemana beliau pergi.

Ketika disebutkan bahwa ujung pakaian itu terkena najis, Rasulullah SAW menngomentari bahwa najis itu dianggap telah hilang, karena ujung pakaian istrinya itu selalu menyentuh tanah sambil terseret.

عَنْ أُمِ سَلَمَةَ t أَنَّهَا قَالَتْ: إِنِّي اِمْرَأةٌ أُطِيْلُ ذَيْلِي أَمْشِي فيِ المَكَانِ القَذِر. فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللهِ r: يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ

Dari Ummi Salamah radhiyallahuanda berkata,"Aku adalah wanita yang memanjangkan ujung pakaianku dan berjalan ke tempat yang kotor". Rasulullah SAW berkata,"Apa yang sesudahnya mensucikannya". (HR. Abu Daud).

Para ulama dari berbagai mazhab seperti mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menerima pensucian secara otomatis ini berdasarkan hadits di atas. [7]

Mazhab Asy-Syafi'iyah, yang menerimanya dengan syarat asalkan najisnya itu kering, bukan najis yang basah. Kalau najisnya basah, terseret-seret di atas tanah itu tidak cukup sebagai cara untuk mensucikan, dan tetap harus dicuci terlebih dahulu.

Mazhab Al-Hanabilah menerima bahwa terseretnya ujung pakaian yang terkena najis di atas tanah memang mensucikan najis itu, asalkan najisnya tidak terlalu banyak. Hanya najis yang sedikit saja yang bisa disucikan dengan cara itu.

4. Pengerikan

Disebutkan di dalam salah satu hadits shahih bahwa Aisyah radhiyallahuanha mengerok (mengerik) bekas mani Rasulullah SAW yang sudah mengering di pakaian beliau dengan kukunya.

كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُول اللَّهِ إِذَا كَانَ يَابِسًا

Dahulu Aku mengerik bekas mani Rasulullah SAW bila sudah mengering (HR. Muslim)

Hadits ini oleh jumhur ulama dijadikan dasar bahwa hukum air mani itu najis. Dan kalau kita memakai pendapat jumhur ulama bahwa air mani itu najis, maka pengerikan atau pengerokan dengan kuku yang dilakukan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahuanha adalah salah satu cara untuk mensucikan benda yang terkena najis.

Syaratnya, air mani itu sudah kering dan biasanya menyisakan lilin yang padat dan menempel di pakaian. Pengerikan itu sudah cukup untuk mensucikan pakaian itu dari najisnya air mani.

Air Mani, Najiskah?

Para ulama memang berbeda pendapat tentang hukum najisnya air mani. Jumhur ulama seperti mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, dan Al-Hanbilah mengatakan bahwa air mani itu hukumnya najis. [8]

Sedangkan mazhab Asy-Syafi;iyah mengatakan bahwa meski semua benda yang keluar dari kemaluan depan atau belakang itu najis, tetapi air mani dan turunannya adalah pengecualian. Dan apa yang dikatakan itu bukan tanpa dasar, sebab kita menemukan bahwa Rasulullah SAW sendiri yang mengatakan bahwa mani itu tidak najis.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَال : سُئِل رَسُول اللَّهِ r عَنِ الْمَنِيِّ يُصِيبُ الثَّوْبَ فَقَال : إِنَّمَا هُوَ بِمَنْزِلَةِ الْبُصَاقِ أَوِ الْمُخَاطِ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَمْسَحَهُ بِخِرْقَةٍ أَوْ إِذْخِرٍ

Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang hukum air mani yang terkena pakaian. Beliau SAW menjawab,"Air mani itu hukumnya seperti dahak atau lendir, cukup bagi kamu untuk mengelapnya dengan kain. (HR. Al-Baihaqi)



[1] Ibnu Abidin jilid 1 halaman 136, Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 78, Al-Mughni 1 66-67

[2] Al-Mughni jilid 1 halaman 67

[3] Dr. Abdul Kariem Zaidan, Al-Mufashshal fi Ahkam Al-Mar'ah wa Al-Bait Al-Muslim fi As-Syariah Al-Islamiyah, jilid 3 halaman 308

[4] Al-Mughni jilid 1 halaman 83-84

[5] Ibn Al-Qayyim, Zad Al-Ma'aad fi Hadyi Khair Al-Ibad, jilid 1 halaman 79

[6] Ibnu Taimiyah, Majmu' Fatawa, jilid 28 halaman 79

[7] Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 35

[8] Hasyiyatu Ibnu Abidin jilid 1 halaman 208