A. Pengertian
Sutera atau sutra adalah serat protein alami yang dapat ditenun menjadi tekstil. Jenis sutra yang paling umum adalah sutra dari kepompong yang dihasilkan larva ulat sutra murbei (Bombyx mori) yang diternak (peternakan ulat itu disebut serikultur).
Sutra bertekstur mulus, lembut, namun tidak licin. Rupa berkilauan yang menjadi daya tarik sutra berasal dari struktur seperti prisma segitiga dalam serat tersebut, yang membuat kain sutra membiaskan cahaya pada pelbagai sudut.
Sutra liar dihasilkan oleh ulat selain ulat sutra murbei dan dapat pula diolah. Pelbagai sutra liar dikenali dan digunakan di Cina, Asia Selatan, dan Eropa sejak zaman silam, namun skala produksinya selalu jauh lebih kecil daripada sutra yang diternakkan.
Sutra juga dihasilkan oleh beberapa jenis serangga lain, namun hanya jenis sutra dari ulat sutra yang digunakan untuk pembuatan tekstil.
B. Sutera Dalam Al-Quran
Sutra dalam bahasa Arab disebut dengan istilah harir (حرٍير) dan juga digunakan istilah sundus (سُنْدُس) dan istbarak (اِسْتَبَرَك). Semua kata itu disebutkan tujuh kali di dalam Al-Quran Al-Kariem.
Mereka (penduduk surga) mengenakan sutera yang halus dan sutera yang tebal. (QS. Al-Kahfi : 31)
Ayat ini terulang lagi meski tidak sama persis pada surat Ad-Dukhan ayat 53.
Dan pakaian mereka di dalamnya (surga) adalah sutera. (QS. Al-Hajj : 23)
Ayat di atas juga terulang lagi di surat Fathir ayat 33.
Mereka bertelekan di atas permadani yang sebelah dalamnya dari sutera. Dan buah-buahan di kedua syurga itu dapat dari dekat. (QS. Ar-Rahman : 54)
Dan Dia memberi balasan kepada mereka karena kesabaran mereka surga dan sutera (QS. Al-Insan : 12)
Mereka memakai pakaian sutera halus yang hijau dan sutera tebal(QS. Al-Insan : 21)
C. Dalil Pengharaman
Ada beberapa hadits yang shahih tentang keharaman emas dan sutera buat laki-laki dari umat Nabi Muhammad SAW
Dihalalkan emas dan sutera buat wanita dan diharamkan keduanya buat laki-laki dari umatku. (HR.An-Nasa’i )
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW memegang sutera dengan tangan kananya dan emas dengan tangan kirinya kemudian mengangkatnya sambil bersabda,”Kedua benda ini haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan dari umatku. (HR. Ibnu Majah)
Dari Zaid bin Al-Arqam dan Watsilah bin Al-Asqa’ radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW bersabda,”Emas dan sutera halal hukumnya buat wanita dari umatku namun haram buat laki-laki dari umatku. (HR. At-Thabarani)
D. Keharaman
Haramnya sutera (dan emas) hanya khusus berlaku untuk laki-laki dari umat Nabi Muhammad SAW di dunia ini. Sedangkan untuk umatnya yang perempuan, tidak ada keharaman atau larangan.
Umat Nabi SAW yang laki-laki akan mengenakan pakaian yang terbuat dari sutera dan emas nanti di dalam surga. Untuk di dunia ini mereka diharuskan untuk bersabar sejenak, sebagaimana firman Allah :
Dan Dia memberi balasan kepada mereka karena kesabaran mereka surga dan sutera (QS. Al-Insan : 12)
Al-Quran Al-Kariem tujuh kali menyebutkan bahwa pakaian penghuni surga itu adalah sutera, dan juga mengenakan emas. Salah satunya disebutkan dalam ayat berikut ini :
Surga Adn, di dalamnya mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas, dan dengan mutiara, dan pakaian mereka di dalamnya adalah sutera. (QS. Faathir : 33)
E. Pengecualian
Namun meski demikian, ada juga udzur syar’i yang membolehkan laki-laki mengenakan pakaian yang terbuat dari sutera.
1. Anak-anak
Sebagian ulama dari mazhab Asy-Syafi’iyah menegaskan bahwa laki-laki yang masih kecil atau belum baligh dihalalkan memakai sutera.
Alasannya karena larangan agama itu hanya berlaku untuk mereka yang mukallaf, yaitu yang sudah baligh. Dan larangan itu tidak berlaku buat anak-anak karena mereka belum mukallaf dan juga belum baligh.
Sebaliknya, sebagian pendapat ulama lain menegaskan bahwa meski belum baligh, namun anak laki-laki tetap terkena hadits pelarangan laki-laki memakai sutera.
Selain itu mereka juga berdalil dengan hadits Jabir berikut ini :
Dahulu kami mencabut sutera dari anak laki-laki dan membiarkannya dari anak perempuan. (HR. Abu Daud)
Namun menurut pendapat ini, karena anak laki-laki yang masih kecil yang belum baligh bukan seorang mukallaf, tentu kalau dipakaikan pakaian sutera bukan kesalahan dirinya. Tentu dirinya tidak menanggung dosanya, melainkan orang tuanya atau siapa pun yang memberikan anak kecil itu pakaian dari sutera.
2. Orang Sakit
Ibnu Hubaib dari mazhab Al-Malikiyah membolehkan laki-laki memakai pakaian yang terbuat dari sutera bila dengan alasan sakit kulit. Dasarnya adalah hadits shahih berikut ini :
Rasulullah SAW memberi keringanan buat Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair radhiyallahuanhuma untuk memakai pakaian dari sutera karena penyakit kulit yang menimpa mereka. (HR. Bukhari)
Bahkan mazhab Asy-Syafi’iyah meluaskan ruang lingkup batasan kebolehan memakai sutera, yaitu bila seseorang tersika karena cuaca yang terlalu panas atau terlalu dingin.
Sebaliknya, ada juga pendapat yang mempersempit dengan mengatakan bahwa keringanan (rukhshah) yang Rasulullah SAW berikan kepada kedua shahabatnya itu bersifat khusus hanya kepada mereka berdua, dan tidak berlaku buat orang lain.
3. Perang
Pada saat perang berlangsung, para ulama berbeda pendapat, apakah sutera boleh dikenakan oleh laki-laki.
Abu Yusuf dan Muhammad, dua ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah serta Ibnu Majisyun dari mazhab Al-Malikiyah membolehkan secara mutlak. Sebab dalam pandangan mereka, illat dari keharaman memakai sutera buat laki-laki adalah karena dianggap pakaian kesombongan. Sedangkan sombong untuk menghadapi orang kafir tidak menjadi halangan.
Al-Hanabilah terbelah dua pendapatnya, tergantung dari situasi perangnya. Kalau memang dibutuhkan memakai sutera, hukumnya boleh. Sebaliknya, kalau tidak terlalu penting dan tidak ada keperluannya, hukumnya tetap haram dipakai.
4. Bagian Kecil
Para ulama menyebutkan keharaman sutera buat laki-laki bila seluruh pakaiannya terbuat dari bahan itu. Sedangkan bila ada bagian kecil dan hanya tertentu saja yang terbuat dari sutera, hal itu merupakan keringanan alias rukhshah.
Dasarnya adalah hadits nabawi berikut ini :
Rasulullah SAW melarang memakai sutera kecuali pada bagian kecil seukuran dua, tiga atau empat jari (HR. Muslim)
Hadits ini juga menjadi dasar kebolehan sutera bila untuk bagian tambahan yang terpisah dari pakaian. Istilahnya adalah ‘alam. Bahkan Ibnu Hubaib membolehkan sutera pada ‘alam ini meski ukurannya besar.[1]
F. Sutera Untuk Selain Pakaian
Selain keharaman untuk mengenakan sutera sebagai pakaian, para ulama juga membahas tentang hukum sutera apabila digunakan untuk hal-hal lain, seperti alas untuk duduk, atau dijadikan kiswah ka’bah, atau alas dan sampul mushaf, bahkan termasuk hukum menghias dinding dengan kain sutera.
1. Alas Duduk
Jumhur ulama dari mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengharamkan duduk di atas alas sutera. Dasarnya adalah hadits berikut ini :
نَهَانَا النَّبِيُّ rأَنْ نَشْرَبَ فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَأَنْ نَأْكُل فِيهَا وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ
Dari Hudzaifah radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW melarang kami minum dan makan dari wadah emas dan perak, juga melarang kami memakai pakaian dari sutera dan duduk di atasnya. (HR. Bukhari)
وَقَوْل عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : نَهَانِي رَسُول اللَّه r عَنْ لُبْسِ الْقَسِّيِّ وَعَنْ جُلُوسٍ عَلَى الْمَيَاثِرِ
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW melarang kami memakai pakaian dari sutera dan duduk di atasnya. (HR. Muslim)
Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah membolehkan duduk di atas alas sutera, sebab larangan memakai sutera terbatas pada pakaian yang dikenakan, bukan pada apa yang diduduki.[2]
2. Ka’bah
Para ulama semuanya sepakat membolehkan penggunaan kiswah (selubung penutup) Ka’bah di Baitullah yang terbuat dari sutera.
Bahkan tidak sedikit yang menyatakan hukumnya mandub atau dianjurkan, sebagai bentuk takzim dan pemuliaan kepada Ka’bah Al-Musyarrafah.[3]
3. Mushaf
Para ulama sepakat membolehkan penggunaan sutera buat dijadikan sampul atau cover dari mushaf Al-Quran, atau pun sebagai tas tempat menyimpannya.[4]
Sebab penggunaan sutera pada mushaf di luar kriteria pakaian atau duduk di atas sutera.
4. Penghias Dinding
Adapun menghias dinding dengan bahan sutera dibolehkan oleh mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malkiyah. Sebaliknya mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah tetap mengharamkannya. [5]
G. Sutera Sintetis
Di masa modern dewasa ini sudah dapat diciptakan berbagai macam produk sintetis, termasuk salah satunya kain sutera sintetis.
Banyak orang yang sedikit terkecoh dengan istilah sutera sintetis ini. Sebagian orang mengira bahwa sutera sintetis adalah kain biasa yang dipintal dengan mencampurkan sebagiannya dengan benang sutera, sehingga kain itu akan mengandung sutera sekian persen.
Ternyata anggapan ini keliru. Istilah sutera sintetis itu ternyata memang betul-betul sintetis, sehingga yang lebih tepat disebut dengan istilah artifisal atau tiruan.
Kalau kain sutera dipintal dari benang sutera yang dihasilkan dari kepompong ulat sutera, maka sutera tiruan tidak ada kaitannya dengan ulat sutera.
Sutera tiruan dibuat di dalam pabrik dengan bahan baku dari tumbuhan, baik dari kulit padi, kurma atau lainnya, yang diproses dengan komposisi sedemikian rupa sehingga kain yang dihasilkan akan mendekati kelembutan kain sutera.
Maka hukum memakai sutera sintetis atau sutera tiruan ini halal buat laki-laki, dengan beberapa alasan :
● Sutera sintetis bukan sutera, hanya namanya saja sutera, tetapi hakikatnya bukan sutera, karena tidak dibikin dari kepompong ulat sutera.
● Meski penampilan fisik sutera buatan ini mirip dengan sutera asli, tetapi dari segi harganya berbeda jauh. Harga sutera buatan jauh lebih rendah dari harga sutera asli. Dan harga tidak pernah berdusta.
● Yang menjadi ‘illat atas keharaman sutera asli bukan sekedar kelembutan kain, sebab bulu hewan pun banyak yang lebih lembut dari sutera, tetapi tidak diharamkan. ‘Illat keharaman sutera karena secara nash telah diharamkan buat laki-laki, sebagaimana bunyi haditsnya.
H. Sutera Campuran
Lain sutera sintetis lain sutera campuran. Sutera campuran pada hakikatnya adalah benang sutera asli yang ditenun dengan benang yang bukan sutera, dengan perbandingan tertentu, menjadi kain yang separuhnya mengandung bahan sutera.
Hukum sutera campuran ini masih diperdebatkan oleh para ulama, sebagian membolehkan dan yang lain mengharamkan.
Mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah mengharamkan bila campuran suteranya lebih banyak dari bahan lainnya. Dan ukuran perbandingannya berdasarkan beratnya. Bila berat benang sutera lebih banyak dari berat benang lainnya, maka dianggap suteranya lebih banyak. Dan berlaku juga sebaliknya.
Ada lagi cara pengukurannya seperti dituliskan dalam kitab Al-Majmu’ oleh An-Nawawi, bahwa bila yang lebih terlihat adalah bagian suteranya, maka hukumnya haram. Sebaliknya, bila suteranya tidak terlihat, hukumnya boleh.
Al-Atsram termasuk yang membolehkan laki-laki mengenakan pakaian yang terbuat dari sutera campuran.
Mazhab Al-Hanafiyah menyatakan jika yang menjadi dasarnya adalah bahan bukan sutera maka hal tersebut dibolehkan.
Sedangkan mazhab Al-Malikiyah menyatakan bahwa hal tersebut termasuk perbuatan makruh, dan lebih baik ditinggalkan, karena termasuk perkara yang syubhat. [6]
Rasulullah SAW bersabda:
Siapa yang menjaga dirinya dari perkara-perkara yang syubhat maka ia telah menjaga dirinya dan kehormatannya. (HR Muslim)
◻