SFK > Masjid > Bagian Pertama : Pengertian Masjid

⬅️

Bab 3 : Berbagai Fungsi Masjid

➡️
5067 kata | show

Dalam garis besarnya, setidaknya ada dua fungsi masjid. Pertama, fungsi sebagai tempat ibadah, dimana umat Islam melaksanakan berbagai ritual peribadatan, seperti shalat fardhu, shalat sunnah dan juga i’tikaf. Kedua, fungsi penunjang atau tambahan, yang tidak kalah pentingnya.

A. Fungsi Utama : Tempat Ibadah

Fungsi masjid yang utama adalah tempat dilaksanakannya berbagai jenis ibadah ritual.

1. Shalat Fardhu

Shalat lima waktu merupakan bagian dari rukun Islam sebagai ritual ibadah paling utama untuk dilakukan di dalam masjid. Di masa Rasulullah SAW, masjid Nabawi menjadi pusat tempat shalat lima waktu. Dimana nyaris tidak ada orang yang meninggalkannya. Bahkan orang yang buta sekalipun, tetap diharuskan ikut dalam shalat fardhu lima waktu.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t قَال : أَتَى النَّبِيَّ r رَجُلٌ أَعْمَى فَقَال : يَا رَسُول اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَل رَسُول اللَّهِ r أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَال : هَل تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ قَال : نَعَمْ قَال : فَأَجِبْ

Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah SAW didatangi oleh seorang laki-laki yang buta dan berkata,"Ya Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid. Dia meminta Rasulullah SAW untuk memberikan keringanan baginya. Ketika sudah berlalu, Rasulullah SAW memanggilnya dan bertanya,'Apakah kamu dengar adzan shalat?'. 'Ya', jawabnya. 'Datangilah', kata Rasulullah SAW. (HR. Muslim)

فُرِضَتِ الصَّلاَةُ عَلىَ النَّبِيِّ rلَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ خَمْسِيْنَ ثُمَّ نُقِصَتْ حَتَّى جُعِلَتْ خَمْسًا ثُمَّ نُوْدِيَ يَا مُحَمَّدُ : إِنَّهُ لاَ يُبْدَلُ القَوْلُ لَدَيَّ وَإِنَّ لَكَ بِهَذِهِ الْخْمْسِ خَمْسِيْنَ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu"Telah difardhukan kepada Nabi SAW shalat pada malam beliau diisra'kan 50 shalat, kemudian dikurangi hingga tinggal 5 shalat saja. Lalu diserukan,"Wahai Muhammad, perkataan itu tidak akan tergantikan. Dan dengan lima shalat ini sama bagi mu dengan 50 kali shalat". (HR. Ahmad, An-Nasai dan dishahihkan oleh At-Tirmizy)

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمٍ يُجِب فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إلاّ مِنْ عُذْرٍ

Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersaba,”Siapa yang mendengar adzan tapi tidak mendatanginya, maka tidak ada lagi shalat untuknya, kecuali karena ada uzur.(HR Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

2. Shalat Sunnah Tarawih

Di antara shalat sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan dengan cara berjamaah di masjid adalah shalat tarawih.

Shalat tarawih dikenal sebagai shalat yang dilakukan pada malam bulan Ramadhan. Dahulu Rasulullah SAW pernah melakukannya di masjid bersama dengan beberapa shahabat. Namun pada malam berikutnya, jumlah mereka menjadi bertambah banyak. Dan semakin bertambah lagi pada malam berikutnya.

Sehingga kemudian Rasulullah SAW memutuskan untuk tidak melakukannya di masjid bersama para shahabat. Alasan yang dikemukakan saat itu adalah takut shalat tarawih itu diwajibkan. Karena itu kemudian mereka shalat sendiri-sendiri.

صَلىَّ النَّبِيُّ r فيِ المَسْجِدِ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَصَلىَّ بِصَلاَتِهِ نَاسُ ثُمَّ صَلىَّ مِنَ القَابِلَةِ وَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ الله r. فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ : قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنيِ مِنَ الخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلاَّ أَنيِّ خَشِيْتُ أَنْ تُفْتَرَضَ عَلَيْكُمْ ـ قال: وَذَلِكَ فيِ رَمَضَان

Dari Aisyah radhiyallahu 'anhu sesungguhnya Rasulullah SAW pada suatu malam pernah melaksankan shalat kemudian orang-orang shalat dengan shalatnya tersebut, kemudian beliau shalat pada malam selanjutnya dan orang-orang yang mengikutinya tambah banyak kemudian mereka berkumpul pada malam ke tiga atau keempat dan Rasulullah SAW tidak keluar untuk shalat bersama mereka. Dan di pagi harinya Rasulullah SAW berkata, “Aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan dan tidak ada yang menghalangiku untuk keluar (shalat) bersama kalian kecuali bahwasanya akau khawatir bahwa shalat tersebut akan difardukan.” Rawi hadis berkata, "Hal tersebut terjadi di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hingga datang masa kekhalifahan Umar bin Khattab yang menghidupkan lagi sunnah Nabi tersebut seraya mengomentari,”Ini adalah sebaik-baik bid'ah”. Maksudnya bid‘ah secara bahasa yaitu sesuatu yang tadinya tidak ada lalu diadakan kembali. Semenjak itu, umat Islam hingga hari ini melakukan shalat yang dikenal dengan sebutan shalat tarawih secara berjamaah di masjid pada malam Ramadhan.

3. Shalat Tahiyatul Masjid

Masjid adalah bangunan yang memiliki kemuliaan tinggi, sehingga untuk memasukinya, setiap muslim disunnahkan untuk melakukan ritual khusus, yaitu shalat 2 rakaat sebagai penghormatan atas bangunan suci itu. Di dalam fiqih Islam, shalat itu disebut shalat tahiyatul-masjid. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :

إِذَا دَخَل أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يَرْكَعَ رَكْعَتَيْنِ

Dari Abi Qatadah radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulllah SAW bersabda,”Bila salah seorang kalian masuk ke masjid, janganlah langsung duduk kecuali setelah shalat dua rakaat. (HR. Bukhari dan Muslim)

Bahkan sebagian ulama tetap menyunnahkan shalat tahiyatul masjid bagi mereka yang masuk masjid dan sudah terlanjur duduk. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW ketika melihat salah seorang shahabat yang bernama Sulaik Al-Ghathafani radhiyallahu’anhu masuk masjid dan langsung duduk, padahal Rasulullah SAW sedang berkhutbah Jumat di atas mimbar :

يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا فَإِنَّهَا لاَ تَسْقُطُ بِالْجُلُوسِ

Wahai Sulaik, berdirilah dan kerjakan shalat (sunnah) dua rakaat dan ringankanlah. Karena sesungguhnya shalat itu tidak gugur karena terlanjur duduk. (HR. Muslim).

4. I’tikaf

Ibadah yang hanya sah dilakukan di dalam masjid adalah i’tikaf. I’tikaf adalah ibadah dengan cara menyerahkan diri kepada Allah SWT, dengan cara memenjarakan diri di dalam masjid, dan menyibukkan diri dengan berbagai bentuk ibadah yang layak dilakukan di dalamnya.

Ibadah i’tikaf disyariatkan lewat Al-Quran dan Al-Hadits. Di antara ayat Quran yang membicarakan i’tikaf adalah :

وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, yang rukuk dan yang sujud".(QS. Al-Baqarah : 125)

Selain itu juga ada ayat lain yang mengaitkan i’tikaf dengan masjid.

وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. (QS. Al-Baqarah : 187)

Sedangkan hadits nabawi cukup banyak menyebutkan tentang i’tikaf ini, di antaranya :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ rيَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ

Dari Abdullah bin 'Umar radliallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW beri'tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan. (HR. Bukhari)

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ rأَنَّ النَّبِيَّ rكَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

Dari Aisyah radliallahuanha, isteri Nabi SAW bahwa beliau beri'tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau beri'tikaf setelah kepergian Beliau. (HR. Bukhari)

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ rيُصْغِي إِلَيَّ رَأْسَهُ وَهُوَ مُجَاوِرٌ فِي الْمَسْجِدِ فَأُرَجِّلُهُ وَأَنَا حَائِضٌ

Dari Aisyah radliallahuanha berkata bahwa Nabi SAW menjulurkan kepala Beliau kepadaku ketika sedang beri'tikaf di masjid lalu aku menyisir rambut beliau sedangkan aku saat itu sedang haidh. (HR. Bukhari)

5. Bertasbih dan Dzikir Kepada Allah

Tidak ada perbedaan di tengah ulama bahwa masjid adalah tempat untuk mensucikan Allah dan berdzikir kepada-Nya. Di dalam Al-Quran, fungsi masjid untuk keduanya secara tegas disebutkan.

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ

Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang (QS. An-Nur : 36)

B. Fungsi Penunjang

Masjid di masa Rasulullah SAW bukan hanya berfungsi sebagai pusat ibadah saja, tetapi juga sekaligus berfungsi sebagai pusat pendidikan, pusat informasi, atau juga berfungsi sebagai tempat untuk bersosialisasi bahkan juga digunakan untuk mengatur negara dan perang.

1. Pusat Pendidikan

Salah satu keistimewaan masjid di masa Rasulullah SAW adalah masjid menjadi pusat pendidikan, dimana para shahabat umumnya mendapat asupan gizi pendidikan yang cukup dari Rasulullah SAW di dalam masjid Nabawi.

Ada begitu banyak hadits yang menceritakan kepada kita bahwa peristiwa itu dilakukan oleh beliau SAW di dalam masjid. Salah satunya hadits yang mengisahkan tentang seorang Arab dusun kencing di dalam masjid.

قَامَ أَعْرَابيِّ فَبَالَ فيِ المَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ النَّاسُ لِيَقَعُوا بِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ دَعُوْهُ وَأَرِيْقُوا عَلىَ بَوْلِهِ سِجْلاً مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ

Seorang Arab dusun telah masuk masjid dan kencing di dalamnya. Orang-orang berdiri untuk menindaknya namun Rasulullah SAW bersabda,”Biarkan saja dulu, siramilah di atas tempat kencingnya itu seember air”. (HR. Bukhari)

Selain itu, Rasulullah SAW juga punya murid-murid yang secara khusus tinggal di masjid untuk memperdalam ilmu-ilmu agama. Mereka yang dikenal sebagai ahlus-shufah. Mereka terdiri dari kelompok pendatang, atau penduduk asli yang tidak memiliki kerabat dekat. Sebagian mereka sengaja datang untuk belajar ilmu agama, kemudian kembali kepada kaumnya guna mengajarkan ilmu yang sudah dipelajari langsung dari baginda Nabi SAW.

Ibnu Hajar menuturkan, ahlus-shufah bertempat dibelakang masjid Nabawi (agak tinggi), yang menjadi tempat khusus bagi para pendatang yang tidak memiliki tempat tinggal dan keluarga.

Salah satu lulusan pendidikan masjid An-Nabawi yang juga termasuk anggota ahlus-shufah adalah perawi hadits yang termasyhur, Abu Hurairah radhiyallahuanhu. Menarik untuk diamati, meski pun menurut catatan Abu Hurairah masuk Islam hanya dua tahun menjelang Rasulullah SAW wafat, namun beliau adalah perawi yang paling banyak meriwayatkan hadits.

Salah satu rahasianya adalah karena beliau ikut pendidikan di masjid An-Nabawi, dan tinggal di masjid bersama para anggota ahlus-shufah yang lain. Sehingga seluruh waktu yang beliau miliki dihabiskan untuk mempelajari semua masalah agama, sampai menjadi perawi hadits paling banyak, mengalahkan jumlah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan para shahabah senior dan pendahulu lainnya, yang sudah memeluk Islam sejak pertama kali Rasulllah SAW menerima wahyu.

Tetapi masjid An-Nabawi di masa kenabian tentu bukan hanya menghasilkan ahlus-shufah saja. Hampir semua shahabat Nabi SAW pada hakikatnya adalah para sarjana lulusan dari Universitas Masjid An-Nabawi. Dan mereka kemudian menyebarkan Islam ke berbagai penjuru dunia, dan mendirikan berbagai peradaban besar.

Masjid Nabawi di masa itu menjadi pusat pendidikan yang melahirkan ratusan ribu para ulama dan kader yang tangguh dan sempurna.

Al-Imam Malik rahimahullah (93 – 179 H) sebagai pendiri pendiri madzhab Maliki adalah Imam penduduk Madinah dalam urusan fiqh dan hadis setelah tabi’in. Pelajaran hadits dan fiqih beliau ajarkan sehari-hari di masjid An-Nabawi, sehingga berhasil mendirikan mazhab besar di dunia Islam yang abadi.

Dan Al-Imam Asy-Syafi’i di usia yang masih beliau, 15 tahun, tercatat sebagai murid Al-Imam Malik di masjid An-Nabawi tersebut. Di kemudian hari, Asy-Syafi’i pun berhasil membangun mazhab fiqih yang besar, menggabungkan kekuatan riwayat dari Al-Imam Malik dan kekuatan nalar dari mazhab Al-Hanafiyah.

Sampai hari ini, 14 abad selepas masa kenabian, masjid An-Nabawi masih menjadi pusat pendidikan agama. Masjid itu telah melahirkan begitu banyak para ulama, yang dahulu menuntut berbagai cabang ilmu syariah.

Universitas Al-Azhar di Mesir pada dasarnya adalah sebuah masjid yang telah sukses menjadikan masjid sebagai pusat pendidikan. Universitas ini menjadi kiblat ilmu agama sepanjang 1000 tahun terakhir, melahirkan berjuta ulama dunia yang meliputi hampir semua ras manusia.

2. Pusat Informasi Masyarakat

Di masa Rasulullah SAW, setiap hari penduduk Madinah berkumpul lima kali dalam sehari, yaitu pada tiap-tiap waktu shalat. Minimal kepala keluarga dan anggota keluarga yang laki-laki, pasti akan ikut hadir.

Sehingga selain bermanfaat untuk mengerjakan ibadah shalat, masjid juga berfungsi sebagai pusat informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Baik informasi dari atas ke bawah atau vertikal, atau pun informasi yang bersifat horizontal.

Informasi yang bersifat vertikal maksudnya adalah informasi yang berupa wahyu dari Allah SWT. Rasulullah SAW setiap kali mendapat wahyu, maka sesegera mungkin akan menyampaikannya kepada seluruh shahabat. Dan dengan cepat berita dari langit itu pun langsung beredar, karena kesempatan up-dating terjadi sehari lima kali. Tidak lain adalah adanya kesempatan shalat lima waktu dalam sehari semalam.

Sedangkan informasi yang bersifat horizontal, tentunya terjadi secara langsung, karena adanya ritual shalat berjamaah, dimana antara satu individu dengan individu yang lain secara langsung akan bertemu di dalam masjid, atau pun di luar masjid, yaitu ketika sama-sama berangkat atau sama-sama pulang dari masjid.

Maka informasi tentang kehilangan atau pun ditemukannya barang, juga memanfaatkan pertemuan di masjid, meski pun dilarang dilakukan di dalam ruang utama masjid. Namun pintu-pintu masjid adalah tempat yang dibolehkan untuk mengumumkan sesuatu.

3. Pusat Kesehatan dan Pengobatan

Ketika berkecamuk perang, khususnya perang Khandaq, dimana peperangan itu memang terjadi di dalam kota Madinah, Rasulullah SAW memerintahkan salah seorang wanita shahabiyah bernama Rufaidah radhiyallahuanha untuk membangun tenda di halaman masjid Nabawi. Wanita ini mengabdikan diri untuk merawat kaum muslim yang mengalami luka-luka akibat peperangan.

Pernah digambarkan bahwa Sa'ad bin Muadz yang terluka dan tertancap panah di tangannya, dirawat oleh Rufaidah hingga stabil dan sembuh.

Meski hanya berbentuk tenda darurat, namun boleh disebut bahwa itulah sejarah rumah sakit pertama umat Islam, yang saat itu berlokasi di halaman masjid Nabawi.

Selain tenda Rufaidah, Bani Ghaffar juga memiliki tenda yang sama di halaman masjid, yang juga berfungsi sebagai rumah sakit di masa itu. [1]

4. Tempat Akad Nikah

Sebagian ulama menjadikan masjid sebagai tempat yang paling baik untuk melaksanakan akad nikah, karena masjid adalah tempat yang paling diberkahi. Maka akan lebih baik bila akad nikah dilaksanakan di tempat yang paling diberkahi.

Ada sebuah hadits yang masih diperselisihkan derajat keshahihannya oleh para ulama tentang melakukan akad nikah di dala masjid, yaitu :

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ

Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Umumkanlah pernikahan ini dan jadikanlah tempatnya di masjid, dan pukulkan duf untuknya. (HR. At-Tirmizy)

Namun ini oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam Fathul Bari, bahwa hadits ini tergolong hadits dhaif (lemah). [2]Kalau memang lemah, maka tidak boleh berfatwa dengan dasar hadits ini.

5. Tempat Bersosialisasi

Kalau ada suatu tempat dimana anggota masyarakat saling bertemu lima kali dalam sehari dalam keadaan suci dan menjaga adab-adabnya, tentu tempat itu menjadi tempat bersosialisasi yang baik, suci, terjaga dan efektif. Dan tempat itu tidak lain adalah masjid.

Di sekeliling kita ada banyak tempat dimana masyarakat bisa bersosialisasi, mulai dari pos ronda, warung kopi, kafe, restoran, bar, pub, diskotik, ruang karaoke dan sebagainya. Namun tidak ada tempat untuk bersosialisasi yang paling suci dan bersih dari semua perilaku yang sia-sia atau maksiat, kecuali masjid.

Di dalam masjid, tidak mungkin orang main judi seperti yang biasa mereka lakukan di pos ronda. Tidak mungkin orang-orang minum khamar dan mabuk, sebagaimana yang biasa orang lakukan di dalam tempat-tempat hiburan.

Maka masjid bukan sekedar tempat bersosialisasi buat masyarakat, tetapi ada nilai plusnya, yaitu tempat bersosialisasi yang terjaga dari fitnah.

6. Tempat Mengatur Negara & Strategi Perang

Pada masa Rasulullah SAW, masjid ternyata tidak sekedar difungsikan untuk melaksanakan shalat, dzikir dan sejenisnya, tapi digunakan juga untuk berbagai kegiatan yang membawa kebaikan bagi umat Islam, salah satunya adalah latihan perang.

Imam Bukhari meriwayatkan bahwa beberapa orang muslim yang berasal dari Habasyah yang tentu saja berkulit hitam dan bertubuh besar bermain tombak di dalam masjid. Melihat hal itu, Umar bin Khattab kurang berkenan, ia mengambil batu kerikil yang dikoreknya dari pasir di dalam masjid dan bermaksud melemparkannya kepada mereka.

Kepada Umar, Rasulullah SAW menyatakan: “Biarkan mereka, wahai Umar.” Saat itu, Rasulullah saw menyaksikan permainan tombak itu bersama isterinya, Aisyah radhiyallahuanha.

Setelah dilarang oleh Rasulullah SAW, maka Umar berhenti mengganggu sahabat-sahabat itu bermain tombak di dalam masjid. Hal ini karena permainan itu bukanlah sekadar permainan, tapi untuk menumbuhkan keberanian dan ketrampilan berperang di jalan Allah SWT.

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Jabir bin 'Abdullah berkata: "Ada seorang laki-laki berjalan di dalam masjid dengan membawa panah. Maka Rasulullah saw bersabda kepadanya: "Jagalah ujung panahmu!"

Pada kesempatan lain, Rasulullah saw juga menyatakan yang diriwayatkan Bukhari: "Barangsiapa lewat dengan membawa panah di masjid atau pasar kita, maka hendaklah dipegang ujung panahnya dengan tangannya agar tidak melukai seorang muslim."

C. Salah Paham Fungsi Masjid

Kita semua sudah tahu bahwa masjid memang tidak hanya berfungsi sebagai tempat melakukan shalat lima waktu saja, bahkan juga bukan hanya untuk sekedar menjalankan ibadah-ibadah ritual semata, seperti i’tikaf, dzikir dan lainnya. Sebagaimana di masa Rasulullah SAW, masjid juga dijadikan tempat untuk aktifitas sosial kemasyarakatan, seperti menjadi tempat pendidikan, pusat informasi, pusat kesehatan, tempat dilangsungkannya akad nikah, bahkan hingga urusan mengatur strategi perang. Semua fungsi itu memang terlaksana di masjid sejak pada masa Rasulullah SAW dahulu.

Namun demikian, ternyata tidak banyak di antara kita yang memahami sifat multifungsi masjid ini dengan baik, sehingga kemudian terjebak melakukan langkah-langkah yang kurang tepat dan agak rancu dalam mengoptimalkan fungsi-fungsinya.

Letak titik kurang tepatnya adalah dalam hal membagi ruang dan lokasi dari masing-masing fungsi itu, yang cenderung terkesan tanpa aturan. Sehingga menimbulkan kesemerawutan, yang pada gilirannya membuat fungsi-fungsi masjid yang beraneka ragam itu malah saling menggangu, saling merusak dan juga saling menimbulkan masalah antara satu dengan yang lain.

Ibarat pesawat terbang yang tidak hanya berfungsi mengangkut manusia sebagai penumpang, tetapi juga bisa mengangkut barang. Setidaknya para penumpang diberikan jatah 20-30 Kg untuk membawa barang. Namun biar nyaman, dibuatlah aturan bahwa koper-koper besar tidak dibawa masuk ke kabin penumpang. Cukup tas jinjing saja yang bisa dibawa masuk. Yang lainnya bisa masuk ke dalam bagasi pesawat. Ikut terbang juga, tetapi tidak di kabin.

Lain halnya kalau kita terbang naik pesawat barang atau pesawat pengangkut, misalnya Hercules. Pesawat itu memang didesain untuk mengangkut barang-barang, namun bisa disisipi di sela-selanya untuk penumpang. Namun sama sekali tidak nyaman terbang jarah jauh berjam-jam naik Hercules, kecuali penerbangan darurat semacam perang, pengungsian atau hal-hal yang sejenisnya. Karena antara orang dengan barang bercampur aduk menjadi satu. Bahkan bisa jadi kita duduk di samping peti mati jenazah manusia yang ikut diterbangkan.

Sedangkan kalau kita jadi penumpang di pesawat terbang yang khusus, kejadian seperti itu tidak akan kita dapati. Meski pesawat itu barangkali saja juga membawa jenazah, tetapi yang jelas jenazah tidak diletakkan di kabin penumpang, tapi di dalam bagasi.

Maka dalam mengelola multi-fungsi masjid, kita juga harus pandai-pandai membuat aturan-aturan yang baik dan cerdas. Caranya adalah dengan memisahkan ruang-ruang di masjid dan juga waktu atau jadwal kegiatan di masjid, agar tidak saling mengganggu atau saling menghalangi.

Yang paling utama adalah memisahkan ruang ibadah yang punya hukum suci secara ritual dari ruang-ruang lainnya. Misalnya ruang aula serba guna, ruang pendidikan, ruang makan atau pusat jajanan, kamar mandi, ruang rias dan lainnya.

1. Akad Nikah

Acara pernikahan ada dua macam, yaitu akad nikah dan walimah. Untuk akad nikah, memang disunnahkan untuk dilakukan di ruang ibadah, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ

Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Umumkanlah pernikahan ini dan jadikanlah tempatnya di masjid, dan pukulkan duf untuknya. (HR. At-Tirmizy)

a. Hadits Dhaif

Namun ini oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam Fathul Bari, bahwa hadits ini tergolong hadits dhaif (lemah). Kalau memang lemah, maka tidak boleh berfatwa dengan dasar hadits ini.[3]

b. Keumuman Fungsi Masjid

Sebagian ulama yang lain tidak mendasarkan pendapat mereka dengan hadits ini karena kedhaifannya, tetapi mereka mendasarkan pada argumentasi yang bersifat umum, bahwa masjid adalah tempat yang paling diberkahi. Maka akan lebih baik bila akad nikah dilaksanakan di tempat yang paling diberkahi.

c. Tidak boleh Mengganggu

Namun dengan syarat bahwa hanya boleh dilakukan di luar jam-jam shalat lima waktu. Selain itu semua ketentuan untuk masuk ke ruang ibadah harus ditaati.

Yang paling sering dilanggar padahal sangat mendasar adalah masuknya para wanita haidh ke ruang suci. Hal ini sering terjadi lantaran pihak pengurus masjid tidak paham ilmu syariah, sehingga membiarkan saja kemunkaran terjadi di depan matanya.

Padahal tidak ada satu pun ulama fiqih dari empat mazhab yang membolehkannya, kecuali pendapat segelintir tokoh bukan dari kalangan ulama. Sayangnya, kepada pendapat kalangan semacam inilah biasanya pengurus masjid berpegang-teguh, seperti berperang teguh pada Quran dan Sunnah. Padahal dia sedang bertaqlid buta kepada orang yang tidak tahu hukum agama.

2. Pesta Walimah

Sedangkan untuk pesta pernikahan atau walimah, maka haram hukumnya bila diselenggarakan di dalam ruang ibadah yang suci. Karena memang ada larangan yang tegas tentang hal itu. Karena karakter pesta walimah sangat jauh berbeda karakternya dengan akad nikah. Dan umumnya para ulama tidak menyukai bila pesta seperti ini dilangsungkan di dalam masjid, dalam arti di ruang ibadah yang seharusnya suci dari hal-hal yang tidak diperkenankan. Padahal sebuah pesta penikahan yang digelar, amat jarang yang bisa terlepas dari suara gaduh, alat musik yang dimainkan, nyanyian, tawa, canda, dan suara-suara yang dikeraskan.

Oleh karena itulah maka para ulama mengharamkan, setidaknya memakruhkan pesta walimah kalau digelar di dalam masjid.

Mazhab Al-Malikiyah menyebutkan bahwa kemustahaban menikah di dalam masjid terbatas hanya pada urusan akad nikah atau ijab dan kabul saja. Sedangkan berpanjang-panjang kalam di dalam masjid di luar urusan ijab dan kabul justru tidak disukai (makruh).

Sedangkan Al-Hanafiyah mengatakan bahwa pesta zafaf di dalam masjid tidak mengapa, asalkan tidak mengandung mafsadat (kerusakan) yang bersifat diniyah. [4]

3. Tempat Bermain Anak

Sebagian kalangan ada yang menganjurkan agar anak-anak yang masih kecil selalu diajak ke masjid. Alasannya konon menurut hayal mereka agar sejak dini telah mengenalkan masjid dan ibadah shalat kepada mereka.

Namun ide ini keliru karena bertentangan dengan nash-nash syariah. Khususnya bila anak-anak yang dimaksud adalah mereka yang masih di usia bawah tujuh tahun. Bagi mereka, mengajak anak-anak ke masjid memang bagian dari pendidikan agama sejak usia dini, namun usia mereka setidaknya sudah cukup, sekitar usia tujuh tahun. Mereka anak-anak yang belum cukup matang usianya, kalau diajak ke masjid, bukanya menjadi pendidikan buat mereka, justru yang terjadi malah menggangu jamaah yang lain.

Ada beberapa pertimbangan, kenapa hanya anak yang cukup umur saja yang layak diajak ke masjid :

a. Perintah Shalat Bagi Anak Sejak Usia Tujuh Tahun

Perlu disadari bahwa memberi motivasi dan contoh kepada anak-anak dalam masalah shalat memang harus sejak dini. Namun perlu disadari bahwa ada waktu dan usia tertentu berdasarkan nash-nash syariah, kapan hal itu mulai dilakukan.

Salah satu hadits yang sudah masyhur di kalangan umat Islam adalah hadits berikut ini :

مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

Perintahkan kepada anak-anakmu untuk shalat ketika mereka menginjak usia tujuh tahun. Dan pukullah mereka ketika menginjak sepuluh tahun. Pisahkan tempat tidur mereka. (HR. Al-Hakim dan Abu Daud)

Ada satu isyarat penting di dalam hadits ini, yaitu Rasululah SAW menyebut usia anak, antara tujuh tahun dan sepuluh tahun. Kenapa beliau tidak menyebut usia lima tahun, empat tahun atau tiga tahun?

Penting untuk dimengerti bahwa tingkat kematangan berpikir anak itu mengalami proses panjang. Anak usia tiga tahun, belum mampu menyerap aturan baik berupa perintah atau larangan. Sehingga kadang-kadang mereka menurut tapi seringkali pula mereka tidak menurut.

Semakin tinggi usia anak, maka tingkat kematangan berpikirnya semakin baik. Anak usia lima tahun tentu sedikit lebih matang dari yang berusia tiga tahun. Tetapi keduanya sama-sama masih jauh dari sikap mengerti dan paham dengan aturan-aturan.

Akan jauh berbeda dengan anak yang mulai menginjak usia tujuh tahun. Meski bukan suatu yang pasti, namun umumnya anak yang sudah melewati usia tujuh tahun, mereka lebih matang dan bisa memahami serta mengerti aturan-aturan.

Maka tidak bijaksana mulai mengajak anak-anak yang belum masuk usia tujuh tahun untuk shalat berjamaah di masjid. Selain belum ada perintahnya, juga ada banyak resiko yang akan akan terjadi, seperti mereka akan melakukan banyak keributan, serta tentu nya akan mengganggu ketentangan jamaah shalat dan suasana khusyu’ di dalam masjid.

b. Anak-anak Punya Barisan Tersendiri di Masjid

Alasan lain untuk belum perlu mengajak anak-anak di bawah usia tujuh ke masjid adalah karena ada aturan di masjid yang mengharuskan anak-anak punya barisan tersendiri, yaitu di bagian belakang barisan jamaah laki-laki.

Para ulama menetapkan bahwa anak-anak, baik secara sendiri-sendiri atau berkelompok, tidak boleh berada di sela-sela jamaah laki-laki dalam shalat berjamaah. Karena Allah SWT telah menetapkan posisi mereka di dalam satu barisan tersendiri.

Tidak bisa kita bayangan kalau yang berada pada barisan belakang itu adalah anak-anak balita usia tiga sampai empat tahun. Mereka pasti akan kocar-kacir dan ribut sendiri serta mengganggu ketenangan ibadah.

c. Haramnya Mengganggu Ketenangan Masjid

Ketenangan suasana di dalam masjid adalah hal yang perlu diperhatikan, mengingat ibadah itu harus dikerjakan dengan cara yang khusyu’, tenang dan tertib.

Suatu hari ada dua orang dari luar kota Madinah, tepatnya dari Thaif yang masuk ke dalam masjid nabawi membikin kegaduhan dengan meninggikan suara mereka. Melihat hal itu, Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu lantas sigap bertindak. Di dekati kedua orang yang tidak dikenalnya sebagai penduduk Madinah, dan ditanyakan identitas mereka. “Kalian berasal dari mana?”, tanya Umar. “Kami dari Thaif”, jawab keduanya.”Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya kalian ini asli orang Madinah, pastilah telah kupukul kalian berdua ini”, ancam Umar.

Peristiwa ini memberi banyak pelajaran kepada kita, salah satunya yang paling utama adalah dilarang hukumnya membuat kegaduhan di dalam masjid. Untung saja kedua orang itu bukan penduduk Madinah, sehingga Umar bisa memaklumi keawaman kualitas agama dan pemahaman mereka dalam hukum-hukum masjid.

Maka resiko mengajak anak kecil yang belum matang pikirannya, akan mengakibatkan ketenangan jamaah dalam terganggu dalam beribadah. Bagaimana mau shalat khusyu’, kalau puluhan anak-anak kecil berlari-larian kesana kemari sepanjang shalat, diiringi dengan teriakan dan jeritan mereka tentunya. Maka masjid akan berubah menjadi arena yang penuh dengan kegaduhan.

Kalau sudah begini, pengurus masjid hanya bisa memarahi sambil membentak-bentak saja, memang sekilas suara ribut berhenti, hening sesaat, tetapi setelah itu anak-anak akan kembali membuat ulah.

Mengajari mereka tertib masuk masjid hanya akan efektif kalau mereka sudah cukup umur, yaitu sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW, ketika mereka berusia tujuh tahun. Dan akan lebih matang lagi ketika sudah mencapai usia sepuluh tahun, karena mereka sudah bisa berpikir panjang, dan tahu kalau mereka melanggar ketertiban, akan ada hukuman yang mereka tanggung sendiri akibatnya.

d. Haramnya Mengotori Masjid

Mazhab Asy-Syafi’iyah termasuk salah satu mazhab yang sangat konsern terhadap urusan najis yang sedikit dan kecil. Sebagian dari ulama dari mazhab ini memakruhkan membawa anak kecil ke dalam masjid dengan alasan bahwa anak-anak seusia itu masih belum mampu menjaga diri dari najis. Hal yang tidak bisa dihindari bagi anak-anak yang masih di bawah umur adalah resiko mengompol di celana. Maka kalau sampai anak-anak itu mengompol di dalam masjid, tentu masjid akan terkotori dan tercemar dengan najis.

Untuk itu para orang tua tidak dianjurkan untuk mengajak bayi-bayi mereka masuk ke dalam masjid, apabila mereka tidak bisa menjaga kesucian dan kebersihan ruangan shalat di dalam masjid.

e. Rasulullah SAW Membawa Anak Kecil

Mungkin kalangan yang ngotot ingin mengajak balita ke masjid punya dalil yang menguatkan pandangan mereka, bahwa Rasulullah SAW juga pernah membawa anak kecil ke masjid. Malah menggendong anak kecil itu sambil mengimami shalat. Bukankah hal itu menjadi dasar syariat dan juga teladan bahwa kita pun seharusnya mengajak anak-anak kecil ke masjid?

Jawabnya begini, benar sekali bahwa Rasulullah SAW pernah mengimami shalat sambil menggendong bayi, yaitu cucu beli sendiri yang bernama Umamah puteri dari puteri Rasulullah SAW, Zainab radhiyallahuanha. Bahkan pernah pula beliau mengajak cucu yang lain, yaitu Hasan atau Husain, yang merupakan putera dari puteri beliau, Fatimah radhiyallahuanha.

عَنْ أَبِى قَتَادَةَ الأَنْصَارِىِّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِى الْعَاصِ وَهْىَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِىِّ عَلَى عَاتِقِهِ فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنَ السُّجُودِ أَعَادَهَا

Dari Abi Qatadah radhiyallahuanhu berkata, Aku pernah melihat Nabi SAW mengimami orang shalat, sedangkan Umamah binti Abil-Ash yang juga anak perempuan dari puteri beliau, Zainab berada pada gendongannya. Bila beliau SAW ruku' anak itu diletakkannya dan bila beliau bangun dari sujud digendongnya kembali (HR. Muslim)

عَنْ شَدَّادِ اللَّيْثِي قَالَ : خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ فِي إِحْدَى صَلاتَيْ العَشِيِّ الظُّهرِ أَوِ العَصْرِ وَهُوَ حَامِلُ حَسَنٍ أَوْ حُسَيْنٍ فَتَقَدَّمَ النَّبِيُّ فَوَضَعَهُ ثُمَّ كَبَّرَ لِلصَّلاَةِ فَصَلىَّ فَسَجَدَ بَيْنَ ظَهْرَي صَلاَتِهِ سَجْدَةً أَطَالَهَا. قَالَ: إِنِّي رَفَعْتُ رَأْسِي فَإِذَا الصَّبِيُّ عَلىَ ظَهْرِ رَسُولِ اللهِ وَهُوَ سَاجِد. فَرَجَعْتُ فيِ سُجُوْدِي. فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللهِ الصَّلاَةَ قَالَ النَّاسُ: ياَ رَسُولَ اللهِ إِنَّكَ سَجَدْتَ بَيْنَ ظَهْرَي الصَّلاَةَ سَجْدَةً أَطَلْتَهَا حَتىَّ ظَنَنَّا أَنَّهُ قَدْ حَدَثَ أَمْرٌ أَوْ أَنَّهُ يُوحَى إِلَيْكَ. قَالَ: كُلُّ ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتىَّ يَقْضِيَ حاَجَتَهُ

Dari Syaddad Al-Laitsi radhiyallahuanhu berkata,"Rasulullah SAW keluar untuk shalat di siang hari entah Zhuhur atau ashar, sambil menggendong salah satu cucu beliau, entah Hasan atau Husain. Ketika sujud, beliau melakukannya panjang sekali. Lalu aku mengangkat kepalaku, ternyata ada anak kecil berada di atas punggung beliau SAW. Maka Aku kembali sujud. Ketika Rasulullah SAW telah selesai shalat, orang-orang bertanya,"Ya Rasulullah, Anda sujud lama sekali hingga kami mengira sesuatu telah terjadi atau turun wahyu". Beliau SAW menjawab,"Semua itu tidak terjadi, tetapi anakku (cucuku) ini menunggangi aku, dan aku tidak ingin terburu-buru agar dia puas bermain. (HR. Ahmad, An-Nasai dan Al-Hakim)

Namun kalau hal itu pernah terjadi bukan berarti menjadi sunnah atau anjuran, melainkan menjadi kebolehan yang sifatnya darurat. Sebab apa yang beliau SAW lakukan itu tidak terjadi setiap hari. Kejadiannya hanya sekali itu saja. Tidak pernah diriwayatkan bahwa besok-besoknya atau kapan misalnya, Rasulullah SAW datang lagi ke masjid mengajak anak-anak kecil cucunya.

Makanya tidak ada satu pun ulama yang memandang bahwa perbuatan itu menjadi dasar anjuran untuk membawa anak-anak kecil umur dua tiga tahunan untuk ke masjid. Tetapi sekedar menjadi dasar kebolehan yang bersifat darurat. Misalnya di rumah anak itu tidak ada yang menjaga, ibunya sedang keluar, dari pada anak usia tiga tahun ditinggal sendirian di rumah, boleh saja sekali waktu ayahnya dengan 'terpaksa' membawanya ke masjid.

Sebenarnya kalau yang bawa anak balita ke masjid itu hanya satu orang, insyaallah tidak akan berisik dan tidak akan berlarian kesana-kesini. Sebab biasanya anak-anak seusia itu baru bikin onar kalau ada temannya. Tetapi kalau sendirian, sementara semua jamaah adalah orang dewasa, maka pada umumnya mereka tidak punya 'nyali' untuk berisik dan bikin onar.

f. Jamaah Wanita Membawa Bayi ke Masjid

Para pendukung gerakan bawa balita ke masjid mungkin masih punya satu peluru penghabisan, yaitu hadits tentang Rasulullah SAW mempercepat shalatnya ketika mendengar anak kecil menangis di bagian shaf wanita. Hal ini menunjukkan bahwa jamaah wanita ternyata pada bawa anak ke masjid di masa itu.

Jawabannya begini, apa yang Rasululah SAW lakukan ketika mendengar tangis bayi? Ternyata beliau mempercepat shalatnya. Istilah mempercepat ini kalau kita pahami, salah satunya bisa berarti beliau tidak menyelesaikan bacaan Qurannya, atau beliau membaca dengan lebih cepat dari biasanya.

Tetapi intinya, konfigurasi shalat yang biasanya dilakukan menjadi rusak dan tidak normal seperti biasanya. Artinya, justru keberadaan anak balita di masjid itu bukan kondisi ideal tetapi kondisi di luar kenormalan.



[1] Al-Ustadz Ali Muhammad Mukhtar, Daurul Masjid fil Islam, hal. 67

[2] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, jilid 9 hal. 996

[3] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, jilid 9 hal. 996

[4] Fathul Qadir, jilid 2 hal. 343-344