Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang siapa saja orang yang diharamkan untuk masuk ke dalam masjid. Masing-masing datang dengan hujjah dan argumentasi yang berbeda-beda, karena dalil-dalil yang ada memang memungkinkan untuk dipahami secara berbeda-beda punya.
Di antara orang-orang yang oleh sebagian ulama termasuk diharamkan masuk masjid antara lain orang kafir, orang yang dalam keadaan berjanabah dan wanita yang sedang dalam keadaan haidh atau nifas.
A. Orang Kafir
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum orang kafir memasuki masjid. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu tidak dilarang, asalkan orang kafir tersebut berniat baik dan bersedia memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Sementara sebagian ulama yang lain berpendapat sebaliknya, bahwa meski niatnya baik dan bersedia memenuhi syarat-syarat tertentu, namun kekafiran mereka menjadi penghalang atas kebolehan mereka masuk ke dalam masjid.
Berikut ini adalah rincian yang agak lebih detail tentang perbedaan pendapat dalam masalah ini.
Ada dua macam orang kafir, yaitu kafir harbi dan kafir zimmi. Kafir harbi tidak akan kita temukan, kecuali di dalam medan pertempuran, dimana dia menghunuskan pedang untuk membunuh kita. Untuk itu maka kita wajib membela diri dan melawan sebisanya, dan Allah SWT telah memerintahkan kita untuk melawan kafir harbi bila berusaha untuk membunuh.
Ada pun kafir zimmi adalah non muslim yang mengulurkan tangan persahabatan, berteman, dan tidak memusuhi umat Islam. Bahkan dalam kasus tertentu, kafir zimmi sering juga memberikan pertolongan yang tulus kepada umat Islam, entah atas nama persahabatan atau pun atas nama kemanusiaan.
Dalam hal ini, Allah SWT memerintahkan kita untuk memperlakukan kafir zimmi dengan sebaik-baiknya. Bahkan umat Islam dilarang membunuh mereka, menyakiti atau mengganggu harta, nyawa dan kelurga mereka.
Lalu bagaimana hukum kafir zimmi masuk ke dalam masjid? Apakah hal itu dibolehkan atau diharamkan?
Ternyata para ulama agak sedikit berbeda dalam hukumnya.
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Mahab ini mengatakan seorang kafir zimmi dibolehkan masuk ke dalam masjid, termasuk masjid Al-Haram di Mekkah atau Masjid An-Nabawi di Madinah.
Dasarnya adalah praktek yang dilakukan oleh Rasulullah SAW sendiri yang menerima para utusan dari Bani Tsaqif di dalam masjid. Padahal para utusan jelas-jelas orang kafir dan bukan muslim. Namun beliau SAW bersabda :
إِنَّهُ لَيْسَ عَلَى الأْرْضِ مِنْ أَنْجَاسِ النَّاسِ شَيْءٌ إِنَّمَا أَنْجَاسُ النَّاسِ عَلَى أَنْفُسِهِمْ
Tidak ada di atas bumi ini bekas najis manusia, sesungguhnya najis manusi itu adanya di dalam diri mereka sendiri. (HR. Bukhari dalam Syarah Ma’ani Al-Atsar).
2. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab Al-Malikiyah justru punya pendapat yang berlawanan dari mazhan Al-Hanafiyah. Mazhab ini justru mengharamkan kafir zimmi untuk masuk ke dalam masjid.
Namun larangan ini berlaku selama tidak ada izin dari umat Islam atau imam masjid. Bila seorang kafir zimmi itu mendapatkan izin dari imam masjid, dan jelas kepentingan dan tujuannya, seperti untuk mengerjakan pembangunan fisik masjid atau melakukan renovasi, maka hal itu dibolehkan.
3. Mazhab As-Syafi’iyah
Al-Imam An-Nawawi dan Al-Imam Ar-Rafi’i mewakili mazhab Asy-Syafi’iyah menegaskan bahwa seorang kafir dzimmi yang mendapatkan izin dari umat Islam untuk masuk ke dalam masjid, maka hukumnya boleh. Tetapi bedanya dengan pendapat di atas, beliau mengatakan bahwa hal itu tidak berlaku untuk masjid Al-Haram.
Bila ada orang kafir zimmi masuk masjid tanpa izin dari umat Islam, maka dia wajib dihukum ta’zir. Namun bila dia melakukannya karena ketidak-tahuannya, cukup diberithu tanpa harus dihukum.
Sedangkan Az-Zamakhsyari dengat tegas menyebutkan kebolehan bagi orang kafir zimmi untuk memasuki masjid, meski mereka dalam keadaan janabah. Sebab para utusan dari Bani Tsaqih yang diterima oleh Rasulullah SAW di dalam masjid, pastinya mereka dalam keadaan janabah. Sebab mereka tidak pernah mandi janabah. Kalau mereka mandi janabah, hukumnya tidak sah, karena syarat mandi janabah harus menjadi muslim terlebih dahulu.[1]
B. Orang Berjanabah
Seorang yang dalam keadaan janabah oleh Al-Quran Al-Kariem secara tegas dilarang memasuki masjid kecuali bila sekedar melintas saja.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُبًا إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu salat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub terkecuali sekedar berlalu saja hingga kamu mandi.(QS. An-Nisa' : 43)
Selain Al-Quran Sunnah Nabawiyah juga mengharamkan hal itu :
لاَ أُحِل الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda ‘Tidak kuhalalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh’. (HR. Bukhari Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah.
C. Wanita Haidh
Di kalangan umat Islam berkembang perbedaan pertanyaan yang berujung kepada perdebatan, yaitu seputar apa benar wanita yang sedang haidh tidak boleh masuk ke dalam masjid?
Sebenarnya masalah ini sudah sejak zaman dahulu dibahas, dimana para ulama dari empat mazhab yang mukatamad telah sepakat untuk mengharamkannya.
1. Tidak Haram Masuk
Namun memang tidak bisa dipungkiri bahwa ada juga sebagian kecil kalangan yang membolehkannya, misalnya Daud Adzh-Dhzahiri dan Al-Muzani. Alasan mereka antara lain :
a. Hadits Dhaif
Di antara alasan menurut mereka yang membolehkan wanita haidh masuk masjid bahwa hadits yang tentang larangan bagi wanita haidh untuk masuk masjid itu adalah hadits dhaif. Dan hadits dhaif tidak bisa dijadikan hujjah dalam hukum syariah.
Hadits yang mereka dhaifkan di antaranya :
لاَ أُحِل الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
Sesungguhnya aku tidak halalkan masjid ini bagi perempuan yang haidh dan orang yang junub."
Kedhaifannya karena di dalam urutan para perawi hadits ini terdapa Jasrah, yang menurut Imam Al-Bukhari bahwa pada Jasrah terdapat keanehan-keanehan. Maksudnya, pada riwayat-riwayatnya terdapat keanehan-keanehan).
Al-Imam Al-Baihaqi berkata bahwa hadits ini tidak kuat. Dan Al-Khathaabiy mengatakan bahwa hadits ini telah dilemahkan oleh jama'ah (ahli hadits). Dan Ibnu Hazm di kitabnya Al-Muhalla tentang seluruh jalan hadits ini bahwa semuanya ini adalah batil.
b. Yang Penting Tidak Najis
Selain itu, mereka juga beralasan bahwa larangan itu hanya berlaku di masa lalu, tetapi di masa sekarang ini sudah tidak berlaku lagi. Dahulu wanita haidh dilarang masuk masjid karena dianggap takut mengotori masjid dengan najis. Namun di masa modern ini, para wanita telah mengenal pembalut, sehingga meski mereka sedang haidh, tidak ada resiko mengotori masjid dengan darah haidh.
c. Boleh Untuk Ikut Pengajian
Dan ada juga yang beralasan bahwa bila tujuan ke masjid adalah untuk mendengarkan pengajian yang bermanfaat, maka hal itu merupakan kedaruratan yang bisa membolehkan larangan. Sebab mengaji dan belajar ilmu agama lebih penting dari sekedar menghindari masjid dari najis.
2. Jumhur Ulama Mengharamkan
Jumhur ulama dari tiap-tiap mazhab yang muktamad, yaitu Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, seluruhnya telah bersepakat memfatwakan bahwa wanita yang sedang haidh hukumnya haram untuk masuk ke dalam masjid.
Dasar pendapat mereka adalah :
a. Larangan Dalam Al-Quran
Al-Quran Al-Kariem telah dengan tegas mengharamkan orang-orang yang dalam keadaan berjanabah atau berhadats besar untuk masuk ke dalam masjid. Dan wanita yang sedang haidh hukumnya termasuk orang yang sedang berhadats besar, sehingga ikut terkena larangan untuk masuk ke dalam masjid.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُبًا إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, sedang kamu dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. (QS. An-Nisa’ : 43)
Di dalam ayat ini disebutkan sebuah pengecualian, yaitu bila orang yang dalam keadaan berjanabah itu (termasuk wanita haidh) masuk ke masjid sekedar lewat. Maka hal itu dibolehkan hukumnya. Sedangkan bila masuk masjid untuk duduk dalam waktu yang lama, maka hukumnya terlarang.
Para ulama membolehkan orang yang sedang berjanabah masuk ke dalam masjid, asalkan dalam keadaan darurat, seperti lari menyelamatkan diri dari kejaran hewan buas, atau dari kejaran pencoleng, atau berlindung dari hawa dingin dan untuk memenuhi rasa haus dengan minum di dalam masjid.
Namun Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah tetap mengharamkan orang yang sedang wanita haidh yang sedang berjanabah untuk masuk ke dalam masjid meski hanya untuk melintas saja. Kecuali bila untuk melakukan thawaf ifadhah, mazhan Al-Hanafiyah membolehkan dengan alasan dharurat.
Mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah membolehkan wanita haidh untuk melintas di dalam masjid, asalkan dia yakin tidak akan mengotori masjid dengan darah haidhnya yang tercecer.
Sedangkan tuduhan bahwa tidak ada satu pun hadits yang shahih tentang larangan masuk ke masjid, menurut Al-Imam Asy-Syaukani merupakan sebuah kekeliruan. Bahkan menurut beliau, hadits-hadits yang melarang wanita haidh masuk masjid adalah hadits-hadits yang shahih atau hasan, sehingga tetap dapat dijadikan sebagai dalil pelarangan.[2]
b. Larangan Masuk Masjid Bukan Karena Najis
Anggapan yang keliru tentang haramnya wanita haidh masuk masjid karena takut masjid kotor kena najis. Dan bila aman dari resiko itu hukumnya menjadi boleh. Dalam hal ini, kekeliruan pendapat ini adalah mengaitkan resiko tercecernya najis dengan wanita yang sedang haidh.
Jawabannya adalah bahwa wanita haidh tidak boleh masuk masjid bukan karena dia mengandung najis, ataukah badannya dianggap najis. Tidak demikian. Wanita haidh bukan benda najis, tetapi statusnya berhadats besar. Dan hadats besar bukan hanya karena haidh, tetapi juga karena jima’, keluar mani, meninggal dunia, nifas dan juga melahirkan. Siapa pun dari mereka yang mengalami hal-hal itu, hukumnya berhadats besar. Oleh karena itu mereka tidak boleh masuk ke dalam masjid.
Buktinya lainnya, wanita yang sedang dalam istihadhah tidak dilarang untuk masuk masjid, padahal dia mengalami persis apa yang dialami oleh wanita haidh, yaitu keluar darah dari rahimnya. Wanita yang sedang mengalami istihadhah tetap wajib untuk shalat, puasa Ramadhan, boleh membaca Al-Quran, menyentuh musfah dan tentunya saja boleh masuk dan beri’tikaf di dalam masjid dalam waktu yang lama.
Tentu kepadanya dianjurkan untuk menjaga selalu kebersihan masjid dari resiko terkotori dari darah istihadhah itu.
c. Yang Diharamkan Hanya di Wilayah Suci
Haramnya wanita haidh masuk ke dalam masjid hanya berlaku di area suci dari masjid. Sebagaimana kita ketahui, tidak semua aset masjid menjadi area suci. Sebab kamar mandi, toilet, wc, tempat wudhu dan sejenisnya adalah bagian dari aset masjid yang harus ada sebagai bagian dari masjid. Namun ditempatkan di area yang bukan area suci.
Dalam hal ini imam masjid punya wewenang dan otoritas untuk membuat batas-batas area suci dari masjid. Misalnya, imam masjid menetapkan bahwa ruangan dalam di lantai dasar dari masjid adalah wilayah suci. Di luar apa yang telah ditetapkan itu berarti wilayah yang tidak mensyaratkan kesucian. Maka bila lantai dua masjid itu ditetapkan bukan sebagai area suci, wanita yang sedang haidh boleh masuk ke tempat itu.
Atau imam masjid berhak juga untuk membagi dua ruang ibadah, sebagian menjadi area suci dan sebagian lagi menjadi arean non suci. Batasnya bisa dibuat misalnya dengan memasang tabir pemisah. Semua adalah wewenang dan otoritas sang imam.
Disitulah kemudian wanita yang sedang haidh boleh duduk ikut mendengarkan pengajian, menyampaikan pertanyaan, berdialog dalam pengajian itu, bahkan ustadzah yang sedang haidh pun bisa-bisa saja duduk di tempat itu untuk mengajar.
Yang juga biasanya bukan merupakan area suci adalah selasar masjid, teras, ruang-ruang kantor, ruang pertemuan, aula, kelas, atau apa saja yang tidak ditetapkan sebagai area suci, maka disana wanita haidh boleh masuk.
D. Anak-anak
Sebagian kalangan ada yang menganjurkan agar anak-anak yang masih kecil selalu diajak ke masjid. Tujuannya agar sejak dini telah mengenalkan masjid dan ibadah shalat kepada mereka.
Namun ide ini mendapat tentangan dari banyak pihak dengan beberapa alasan yang juga berdasarkan nash-nash syariah. Khususnya bila anak-anak yang dimaksud adalah mereka yang masih di usia bawah tujuh tahun.
Bagi mereka, mengajak anak-anak ke masjid memang bagian dari pendidikan agama sejak usia dini, namun usia mereka setidaknya sudah cukup, sekitar usia tujuh tahun. Mereka anak-anak yang belum cukup matang usianya, kalau diajak ke masjid, bukanya menjadi pendidikan buat mereka, justru yang terjadi malah menggangu jamaah yang lain.
Ada beberapa pertimbangan, kenapa hanya anak yang cukup umur saja yang layak diajak ke masjid :
1. Perintah Shalat Bagi Anak Sejak Usia Tujuh Tahun
Perlu disadari bahwa memberi motivasi dan contoh kepada anak-anak dalam masalah shalat memang harus sejak dini. Namun perlu disadari bahwa ada waktu dan usia tertentu berdasarkan nash-nash syariah, kapan hal itu mulai dilakukan.
Salah satu hadits yang sudah masyhur di kalangan umat Islam adalah hadits berikut ini :
مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
Perintahkan kepada anak-anakmu untuk shalat ketika mereka menginjak usia tujuh tahun. Dan pukullah mereka ketika menginjak sepuluh tahun. Pisahkan tempat tidur mereka. (HR. Al-Hakim dan Abu Daud)
Ada satu isyarat penting di dalam hadits ini, yaitu Rasululah SAW menyebut usia anak, antara tujuh tahun dan sepuluh tahun. Kenapa beliau tidak menyebut usia lima tahun, empat tahun atau tiga tahun?
Penting untuk dimengerti bahwa tingkat kematangan berpikir anak itu mengalami proses panjang. Anak usia tiga tahun, belum mampu menyerap aturan baik berupa perintah atau larangan. Sehingga kadang-kadang mereka menurut tapi seringkali pula mereka tidak menurut.
Semakin tinggi usia anak, maka tingkat kematangan berpikirnya semakin baik. Anak usia lima tahun tentu sedikit lebih matang dari yang berusia tiga tahun. Tetapi keduanya sama-sama masih jauh dari sikap mengerti dan paham dengan aturan-aturan.
Akan jauh berbeda dengan anak yang mulai menginjak usia tujuh tahun. Meski bukan suatu yang pasti, namun umumnya anak yang sudah melewati usia tujuh tahun, mereka lebih matang dan bisa memahami serta mengerti aturan-aturan.
Maka tidak bijaksana mulai mengajak anak-anak yang belum masuk usia tujuh tahun untuk shalat berjamaah di masjid. Selain belum ada perintahnya, juga ada banyak resiko yang akan akan terjadi, seperti mereka akan melakukan banyak keributan, serta tentu nya akan mengganggu ketentangan jamaah shalat dan suasana khusyu’ di dalam masjid.
2. Anak-anak Punya Barisan Tersendiri di Masjid
Alasan lain untuk belum perlu mengajak anak-anak di bawah usia tujuh ke masjid adalah karena ada aturan di masjid yang mengharuskan anak-anak punya barisan tersendiri, yaitu di bagian belakang barisan jamaah laki-laki.
Para ulama menetapkan bahwa anak-anak, baik secara sendiri-sendiri atau berkelompok, tidak boleh berada di sela-sela jamaah laki-laki dalam shalat berjamaah. Karena Allah SWT telah menetapkan posisi mereka di dalam satu barisan tersendiri.
Tidak bisa kita bayangan kalau yang berada pada barisan belakang itu adalah anak-anak balita usia tiga sampai empat tahun. Mereka pasti akan kocar-kacir dan ribut sendiri serta mengganggu ketenangan ibadah.
3. Haramnya Mengganggu Ketenangan Masjid
Ketenangan suasana di dalam masjid adalah hal yang perlu diperhatikan, mengingat ibadah itu harus dikerjakan dengan cara yang khusyu’, tenang dan tertib.
Suatu hari ada dua orang dari luar kota Madinah, tepatnya dari Thaif yang masuk ke dalam masjid nabawi membikin kegaduhan dengan meninggikan suara mereka. Melihat hal itu, Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu lantas sigap bertindak. Di dekati kedua orang yang tidak dikenalnya sebagai penduduk Madinah, dan ditanyakan identitas mereka. “Kalian berasal dari mana?”, tanya Umar. “Kami dari Thaif”, jawab keduanya.”Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya kalian ini asli orang Madinah, pastilah telah kupukul kalian berdua ini”, ancam Umar.
Peristiwa ini memberi banyak pelajaran kepada kita, salah satunya yang paling utama adalah dilarang hukumnya membuat kegaduhan di dalam masjid. Untung saja kedua orang itu bukan penduduk Madinah, sehingga Umar bisa memaklumi keawaman kualitas agama dan pemahaman mereka dalam hukum-hukum masjid.
Maka resiko mengajak anak kecil yang belum matang pikirannya, akan mengakibatkan ketenangan jamaah dalam terganggu dalam beribadah. Bagaimana mau shalat khusyu’, kalau puluhan anak-anak kecil berlari-larian kesana kemari sepanjang shalat, diiringi dengan teriakan dan jeritan mereka tentunya. Maka masjid akan berubah menjadi arena yang peuh dengan kegaduhan.
Kalau sudah begini, pengurus masjid hanya bisa memarahi sambil membentak-bentak saja, memang sekilas suara ribut berhenti, hening sesaat, tetapi setelah itu anak-anak akan kembali membuat ulah.
Mengajari mereka tertib masuk masjid hanya akan efektif kalau mereka sudah cukup umur, yaitu sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW, ketika mereka berusia tujuh tahun. Dan akan lebih matang lagi ketika sudah mencapai usia sepuluh tahun, karena mereka sudah bisa berpikir panjang, dan tahu kalau mereka melanggar ketertiban, akan ada hukuman yang mereka tanggung sendiri akibatnya.
4. Haramnya Mengotori Masjid
Mazhab Asy-Syafi’iyah termasuk salah satu mazhab yang sangat konsern terhadap urusan najis yang sedikit dan kecil. Sebagian dari ulama dari mazhab ini memakruhkan membawa anak kecil ke dalam masjid dengan alasan bahwa anak-anak seusia itu masih belum mampu menjaga diri dari najis. Hal yang tidak bisa dihindari bagi anak-anak yang masih di bawah umur adalah resiko mengompol di celana. Maka kalau sampai anak-anak itu mengompol di dalam masjid, tentu masjid akan terkotori dan tercemar dengan najis.
Untuk itu para orang tua tidak dianjurkan untuk mengajak bayi-bayi mereka masuk ke dalam masjid, apabila mereka tidak bisa menjaga kesucian dan kebersihan ruangan shalat di dalam masjid.
5. Rasulullah SAW Membawa Anak Kecil ke Masjid dan Mengimami Shalat Sambil Menggendongnya
Mungkin kalangan yang ngotot ingin mengajak balita ke masjid punya dalil yang menguatkan pandangan mereka, bahwa Rasulullah SAW juga pernah membawa anak kecil ke masjid. Malah menggendong anak kecil itu sambil mengimami shalat. Bukankah hal itu menjadi dasar syariat dan juga teladan bahwa kita pun seharusnya mengajak anak-anak kecil ke masjid?
Jawabnya begini, benar sekali bahwa Rasulullah SAW pernah mengimami shalat sambil menggendong bayi, yaitu cucu beli sendiri yang bernama Umamah puteri dari puteri Rasulullah SAW, Zainab radhiyallahuanha. Bahkan pernah pula beliau mengajak cucu yang lain, yaitu Hasan atau Husain, yang merupakan putera dari puteri beliau, Fatimah radhiyallahuanha.
عَنْ أَبِى قَتَادَةَ الأَنْصَارِىِّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِى الْعَاصِ وَهْىَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِىِّ عَلَى عَاتِقِهِ فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنَ السُّجُودِ أَعَادَهَا
Dari Abi Qatadah radhiyallahuanhu berkata, Aku pernah melihat Nabi SAW mengimami orang shalat, sedangkan Umamah binti Abil-Ash yang juga anak perempuan dari puteri beliau, Zainab berada pada gendongannya. Bila beliau SAW ruku' anak itu diletakkannya dan bila beliau bangun dari sujud digendongnya kembali (HR. Muslim)
عَنْ شَدَّادِ اللَّيْثِي قَالَ : خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ فِي إِحْدَى صَلاتَيْ العَشِيِّ الظُّهرِ أَوِ العَصْرِ وَهُوَ حَامِلُ حَسَنٍ أَوْ حُسَيْنٍ فَتَقَدَّمَ النَّبِيُّ فَوَضَعَهُ ثُمَّ كَبَّرَ لِلصَّلاَةِ فَصَلىَّ فَسَجَدَ بَيْنَ ظَهْرَي صَلاَتِهِ سَجْدَةً أَطَالَهَا. قَالَ: إِنِّي رَفَعْتُ رَأْسِي فَإِذَا الصَّبِيُّ عَلىَ ظَهْرِ رَسُولِ اللهِ وَهُوَ سَاجِد. فَرَجَعْتُ فيِ سُجُوْدِي. فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللهِ الصَّلاَةَ قَالَ النَّاسُ: ياَ رَسُولَ اللهِ إِنَّكَ سَجَدْتَ بَيْنَ ظَهْرَي الصَّلاَةَ سَجْدَةً أَطَلْتَهَا حَتىَّ ظَنَنَّا أَنَّهُ قَدْ حَدَثَ أَمْرٌ أَوْ أَنَّهُ يُوحَى إِلَيْكَ. قَالَ: كُلُّ ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتىَّ يَقْضِيَ حاَجَتَهُ
Dari Syaddad Al-Laitsi radhiyallahuanhu berkata,"Rasulullah SAW keluar untuk shalat di siang hari entah Zhuhur atau ashar, sambil menggendong salah satu cucu beliau, entah Hasan atau Husain. Ketika sujud, beliau melakukannya panjang sekali. Lalu aku mengangkat kepalaku, ternyata ada anak kecil berada di atas punggung beliau SAW. Maka Aku kembali sujud. Ketika Rasulullah SAW telah selesai shalat, orang-orang bertanya,"Ya Rasulullah, Anda sujud lama sekali hingga kami mengira sesuatu telah terjadi atau turun wahyu". Beliau SAW menjawab,"Semua itu tidak terjadi, tetapi anakku (cucuku) ini menunggangi aku, dan aku tidak ingin terburu-buru agar dia puas bermain. (HR. Ahmad, An-Nasai dan Al-Hakim)
Namun kalau hal itu pernah terjadi bukan berarti menjadi sunnah atau anjuran, melainkan menjadi kebolehan yang sifatnya darurat. Sebab apa yang beliau SAW lakukan itu tidak terjadi setiap hari. Kejadiannya hanya sekali itu saja. Tidak pernah diriwayatkan bahwa besok-besoknya atau kapan misalnya, Rasulullah SAW datang lagi ke masjid mengajak anak-anak kecil cucunya.
Makanya tidak ada satu pun ulama yang memandang bahwa perbuatan itu menjadi dasar anjuran untuk membawa anak-anak kecil umur dua tiga tahunan untuk ke masjid. Tetapi sekedar menjadi dasar kebolehan yang bersifat darurat. Misalnya di rumah anak itu tidak ada yang menjaga, ibunya sedang keluar, dari pada anak usia tiga tahun ditinggal sendirian di rumah, boleh saja sekali waktu ayahnya dengan 'terpaksa' membawanya ke masjid.
Sebenarnya kalau yang bawa anak balita ke masjid itu hanya satu orang, insyaallah tidak akan berisik dan tidak akan berlarian kesana-kesini. Sebab biasanya anak-anak seusia itu baru bikin onar kalau ada temannya. Tetapi kalau sendirian, sementara semua jamaah adalah orang dewasa, maka pada umumnya mereka tidak punya 'nyali' untuk berisik dan bikin onar.
6. Jamaah Wanita Membawa Bayi ke Masjid
Para pendukung gerakan bawa balita ke masjid mungkin masih punya satu peluru penghabisan, yaitu hadits tentang Rasulullah SAW mempercepat shalatnya ketika mendengar anak kecil menangis di bagian shaf wanita. Hal ini menunjukkan bahwa jamaah wanita ternyata pada bawa anak ke masjid di masa itu.
Jawabannya begini, apa yang Rasululah SAW lakukan ketika mendengar tangis bayi? Ternyata beliau mempercepat shalatnya. Istilah mempercepat ini kalau kita pahami, salah satunya bisa berarti beliau tidak menyelesaikan bacaan Qurannya, atau beliau membaca dengan lebih cepat dari biasanya.
Tetapi intinya, konfigurasi shalat yang biasanya dilakukan menjadi rusak dan tidak normal seperti biasanya. Artinya, justru keberadaan anak balita di masjid itu bukan kondisi ideal tetapi kondisi di luar kenormalan.
o