SFK > Masjid > Bagian Kedua : Hukum-hukum Masjid

⬅️

Bab 9 : Imam Shalat

➡️
3541 kata | show

A. Pengertian

Dalam bahasa Arab, kata imam bisa mengacu kepada dua pengertian yang berbeda. Pertama adalah imam sughra dan kedua adalah imam kubra.

Yang dimaksud dengan imam sughra adalah imam dalam shalat berjamaah, sebagaimana maksud dari judul pembahasan pada bab ini.

Sedangkan imam kubra maksudnya adalah pemimpin atau kepala negara. Kita baru akan membahas tema imam kubra pada jilid kedelapanbelas, insyaallah.

1. Bahasa

Secara bahasa, kata imam punya banyak makna. Di antara makna itu adalah al-qashdu (القصد) yang berarti tujuan atau arah.

Selain itu imam juga bermakna at-taqaddum (التقدم) yang bermakna maju ke depan.

2. Istilah

Adapun secara istilah, yang dimaksud dengan imam dalam shalat sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abdin dalam kitab Hasyiyah-nya adalah : [1]

المـُصَلِّى الَّذِي ارْتِبَطَ صَلاَتُهُ بِمُصَلٍّ آخَرَ بِشُرُوطٍ بَيَّنَهَا الشَّرْعُ

Orang yang shalatnya diikuti orang shalat yang lain dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam syariah.

Di dalam kitab Ath-Thahawiyah 'ala Maraqil Al-Falah disebutkan bahwa definisi imam shalat adalah :[2]

المـُـــُتَّبَع فِي صَلاَتِهِ كُلِّهَا أَوْ جُزْءٍ مِنْهَا

Orang yang diikuti dalam shalatnya, baik pada keseluruhannya ataupun secara sebagiannya.

B. Syarat Imam

Seorang imam adalah pimpinan dalam shalat berjamaah, dimana tanpa imam tidak ada shalat jamaah.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang imam shalat sebenarnya amat sederhana, yaitu shalat yang dia lakukan itu hukumnya sah, setidaknya menurut makmum yang ikut shalat di belakangnya.

Maka syarat seorang imam pada hakikatnya sama dengan syarat untuk seorang yang melakukan shalat.

Namun untuk lengkapnya, kami sampaikan juga tulisan para fuqaha muktamad tentang syarat-syarat imam

1. Muslim

Beragama Islam adalah syarat pertama seorang imam. Dan syarat ini sudah pasti ada, sebab jangankan menjadi imam, sekedar shalat saja pun seseorang disyaratkan harus beragama Islam.

Namun boleh jadi pernah ada kasus di masa lalu, dimana ada orang menjadi imam shalat padahal bukan muslim, sehingga para ulama mencantumkan syarat keislaman sebagai syarat nomor satu sebagai seorang imam.

Namun kalau benar hal itu terjadi, mungkin sewaktu menjadi imam dirinya tidak mengaku, tetapi lama-lama ketahuan juga bahwa sebenarnya dia seorang non muslim, yang menjadi pertanyaan adalah apakah shalat para makmum itu sah?

Dalam hal ini mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa tidak perlu lagi makmum mengulangi shalatnya, karena ketidak-tahuan iu membuat shalat mereka sah.

Sedangkan mazhab Al-Malikiyah dan mazhab Asy-Syafi’iyah mengatakan bahwa makmum berkewajiban untuk mengulangi shalatnya, sebab makmum telah lalai dari memeriksa keislaman sang imam.

2. Berakal

Seluruh ulama sepakat bahwa syarat yang juga harus terpenuhi bagi seorang imam harus berakal.

Sehingga orang yang mabuk, gila, ayan dan sejenisnya, tidak sah untuk menjadi imam, karena shalatnya sendiri pun juga tidak sah.[3]

3. Baligh

Seluruh fuqaha dari mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa seorang imam baru sah memimpin shalat fardhu bila dia telah berusia baligh. Dalam pandangan mereka, seorang anak yang baru sekedar mumayyiz tidak sah bila menjadi imam shalat fardhu.

Beda antara mumayyiz dengan baligh adalah bahwa baligh itu sudah mimpi dan keluar mani. Sedangkan mumayyiz secara biologis memang belum keluar mani, namun secara akal dan kesadaran sudah paham dan mengerti, dia bisa membedakan mana baik dan mana buruk.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :

لاَ تُقَدِّمُوا صِبْيَانَكُمْ

Janganlah kamu majukan (jadikan imam) anak-anak kecil di antara kalian. (HR. Ad-Dailami).

Shalat seorang anak yang belum baligh jatuhnya menjadi sunnah, meski pun dia melakukan shalat 5 waktu. Dalam pandangan mereka, orang yang melakukan shalat wajib tidak boleh bermakmum di belakang orang yang shalat sunnah.[4]

Sedangkan mazhab Asy-Syafi’iyah mengatakan bahwa anak yang sudah mumayyiz meski belum baligh sudah sah bila menjadi imam shalat fardhu maupun shalat sunnah dengan makmum orang dewasa.

Dasarnya adalah hadits bahwa Amru bin Salamah menjadi imam ketika masih berusia 6 atau 7 tahun.

عَن عَمْرو بْنِ سَلَمَةَ أَنَّهُ كَانَ يَؤُمُّ قَوْمَهُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ r وَهُوَ ابْنُ سِتِّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ

Dari Amru bin Salamat radhiyallahuanhu bahwa dirinya menjadi imam atas suatu kaum di masa Rasulullah SAW ketika masih berusia enam atau tujuh tahun. (HR. Al-Bukhari)

Hal yang sama juga terjadi pada diri Abdullah bin Abbas radhiyallahuanhu, yang ketika masih kecil sudah mumayyiz tapi belum baligh, sudah menjadi imam shalat bagi kaumnya.

Namun demikian, tetap saja mazhab ini lewat Al-Buwaithy mengutamakan imam yang sudah baligh dari pada yang baru mumayyiz, meski yang baru mumayyiz ini barangkali lebih fasih bacaannya.[5]

4. Laki-laki Menjadi Imam Buat Perempuan

Tanpa pengecualian, seluruh fuqaha sepakat bahwa seorang perempuan hanya boleh menjadi imam sesama perempuan saja, sedangkan bila mengimami makmum laki-laki, hukumnya tidak sah. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :

لاَ تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلاً

Janganlah seorang wanita menjadi imam buat laki—laki. (HR. Ibnu Majah)

أَخِّرُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَخَّرَهُنَّ اللَّهُ

Posisikan para wanita di belakang sebagaimana Allah SWT memposisikan mereka di belakang.(HR. Abdurrazzaq)

Sedangkan bila seorang wanita mengimami jamaah yang semuanya wanita, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah membolehkan sepenuhnya.

Dasarnya adalah izin yang Rasulullah SAW berikan kepada Ummu Waraqah kala mengimami shalat fardhu berjamaah dengan makmum yang semuanya terdiri dari wanita.

عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ أَنَّ النَّبِيَّ r أَذِنَ لَهَا أَنْ تَؤُمَّ نِسَاءَ أَهْل دَارِهَا

Dari Ummu Waraqah radhiyallahuanha bahwa Nabi SAW mengizinkannyua menjadi imam bagi wanita anggota keluarganya. (HR. Abu Daud dan Ahmad).

Namun mazhab meski membolehkan tetapi mazhab Al-Hanafiyah masih memakruhkan imam perempuan, meski semua jamaahnya perempuan. Dasarnya karena menurut pandangan mereka, wanita adalah orang yang tidak bisa terlepas dari sifat naqsh (kekurangan). Sebagaimana mereka tidak disunnahkan untuk melantunkan adzan dan iqamah, maka mereka juga tidak disunnahkan untuk menjadi imam, meski dengan sesama jamaah wanita.

Sedangkan mazhab Al-Malikiyah tegas-tegas menolak perempuan menjadi imam, meski semua jamaahnya wanita, baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah. [6]

5. Mampu Membaca Al-Quran

Syarat mampu membaca Al-Quran disini maksudnya adalah mampu melafadzkan ayat-ayat Al-Quran Al-Kariem, setidak-tidaknya bacaan surat Al-Fatihah yang menjadi rukun dalam shalat pada tiap rakaatnya.

Hal ini mengingat bahwa para ulama banyak mengatakan bahwa bacaan Al-Fatihah makmum ditanggung oleh imam. Maka kalau bacaan imamnya bermasalah, tentu saja shalat berjamaah itu menjadi terkena imbasnya.

Maka makruh hukumnya orang yang terbata-bata dalam melafadzkan Al-Quran untuk menjadi imam, seperti fa'fa', yaitu orang yang selalu mengulang-ulang huruf fa', juga tam-tam, yaitu mereka yang sering mengulang-ulang huruf ta'.

6. Tidak Berpenyakit

Yang dimaksud tidak berpenyakit disini adalah orang imam tidak boleh berpenyakit yang sekiranya membatalkan shalatnya, seperti orang yang sakit kencing, dimana dia tidak bisa menahan kencingnya dan keluar dengan sendirinya. Orang Arab mengistilahkan dengan penyakit salasul-baul.

Begitu juga orang yang selalu kentut dan tidak bisa menahannya, tidak boleh menjadi imam.

Termasuk juga orang yang luka dan darahnya mengalir terus tidak berhenti sehingga membasahi tubuh, pakaian atau tempat shalat.

Orang-orang seperti ini meski selalu basah dengan najis, tidak gugur kewajibannya untuk menjalankan shalat fardhu. Namun mengingat dia punya masalah dengan najis dan shalatnya bernilai darurat, maka tidak layak bila dia menjadi imam. [7]

7. Mampu Mengerjakan Semua Rukun Shalat

Seorang imam dituntut untuk bisa mengerjakan semua rukun shalat secara lengkap dan sempurna. Sebab rukun shalat ada tiang-tiang penyangga bangunan, dimana bila salah satu tiang penyangga utama itu runtuh, maka bangunan itu pun akan runtuh juga.

Dan kedudukan seseorang yang shalat sebagai imam mengharuskannya mampu mengerjakan semua rukun shalat secara lengkap tanpa kurang satu pun.

Berbeda dengan makmum yang dibolehkan kekurangan satu atau dua rukun, selama masih bisa ditanggung imam.

Misalnya membaca surat Al-Fatihah yang merupakan rukun shalat, bila imam sudah membacanya, maka makmum yang masbuk dan mendapati imam sedang dalam posisi ruku' dianggap telah gugur kewajibannya untuk membaca surat Al-Fatihah. Makmum dihitung sudah mendapatkan satu rakaat manakala masih sempat ruku' sejenak bersama imam.

8. Tidak Kehilangan Syarat Sah Shalat

Seorang imam dituntut untuk tidak kekurangan satu pun dari syarat sah shalat. Sebagaimana sudah dijelaskan pada baba sebelumnya, diantara syarat sah shalat adalah :

§ Tahu Waktu Shalat Sudah Masuk

§ Suci dari Hadats Besar dan Kecil

§ Suci Badan, Pakaian dan Tempat

§ Menutup Aurat

§ Menghadap ke Kiblat

Bila seorang imam kekurangan satu saja dari syarat sah shalat di atas, maka dia tdak sah menjadi imam.

Misalnya seorang imam tidak bisa mengangkat hadats, karena tidak ada air dan tanah sekaligus, maka meski wajib tetap shalat, namun tidak perlu shalat berjamaah. Karena imamnya tidak memenuhi syarat sah shalat.

9. Niat

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah untuk menjadi imam shalat disyaratkan berniat menjadi imam sejak awal shalat jamaah dilakukan. Sebagian berpendapat bahwa syarat untuk menjadi imam harus sudah ada niat sejak awal shalat. Sebaliknya, menurut sebagian yang lain, niat menjadi imam tidak menjadi syarat.

a. Harus Niat Sejak Awal

Al-Hanafiyah : Dalam shalat wajib tidak sah hukumnya untuk bermakmum kepada seseorang yang sedang shalat sendiri dan tidak berniat menjadi imam sejak awal.

Namun bila shalat itu bukan shalat wajib tetapi shalat sunnah hukumnya tidak boleh. Asalkan baik imam atau pun makmum sama-sama shalat sunnah.

Al-Hanabilah : Untuk sah menjadi imam disyaratkan niat sejak awal shalat. Karena dalam pandangan mazhab ini, agar shalat itu sah hukumnya, maka baik imam atau pun makmum harus sama-sama berniat masing-masing sesuai dengan posisinya sejak sebelum shalat dimulai (takbiratul-ihram).

Namun sebagaimana dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah, ketentuan harus ada niat sejak awal shalat ini berlaku hanya dalam shalat berjamaah. Dan ada pengecualiannya yaitu :

§ Buat Imam Masjid

Bagi imam masjid yang tugasnya secara rutin mengimami orang shalat, boleh saja memulai shalat sendirian, dan kemudian setelah itu akan menyusul orang yang shalat di belakangnya sebagai makmum. Jadi dalam hal ini niat ketika takbiratul-ihram shalat sendiri, kemudian berubah menjadi imam karena tahu pasti akan ada orang yang akan menjadi makmum.

§ Dalam Shalat Sunnah

Dalam kasus shalat sunnah, seorang yang sedang shalat sendirian tanpa niat menjadi imam, boleh saja tiba-tiba didatangi orang lain dan langsung menjadi makmum di belakangnya. Maka niatnya berubah di tengah jalan dari yang awalnya hanya shalat sendirian lalu niatnya menjadi imam.

Dasar kebolehan ini dilandaskan pada praktek yang terjadi di zaman Nabi SAW berdasarkan apa yang diceritakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahuanhu :

بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُونَةَ فَقَامَ النَّبِيُّ r مُتَطَوِّعًا مِنَ اللَّيْل فَقَامَ إِلَى الْقِرْبَةِ فَتَوَضَّأَ فَقَامَ فَصَلَّى فَقُمْتُ لَمَّا رَأَيْتُهُ صَنَعَ ذَلِكَ فَتَوَضَّأْتُ مِنَ الْقِرْبَةِ ثُمَّ قُمْتُ إِلَى شِقِّهِ الأْيْسَرِ فَأَخَذَ بِيَدِي مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِهِ يَعْدِلُنِي كَذَلِكَ إِلَى الشِّقِّ الأْيْمَنِ

Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu berkata,"Aku bermalam di rumah bibiku, Maimunah radhiyallahuanha. Nabi SAW shalat sunnah malam dan mengambil wudhu dari qirbah, berdiri dan mulai mengerjakan shalat. Aku pun bangun ketika melihat beliau SAW melakukannya, aku pun ikut berwudhu dari qirbah dan berdiri pada sisi kiri beliau SAW. Beliau SAW menarik tanganku dari balik punggungnya dan menyeret aku agar pindah ke sisi kanan beliau. (HR. Bukhari)

b. Tidak Disyaratkan Niat

Umumnya para ulama seperti Asy-syafi'iyah dan Al-Malikiyah tidak mensyaratkan niat untuk menjadi imam sejak awal shalat. Sehingga seorang yang shalat sejak awal niatnya shalat munfarid (sendirian), lalu ada orang lain mengikutinya dari belakang, hukumnya sah dan boleh.[8]

C. Yang Paling Berhak Menjadi Imam

Kalau sebelumnya kita sudah membahas syarat-syarat menjadi imam, sehingga bila syarat itu tidak terpenuhi, maka seseorang tidak boleh menjadi imam, maka sekarang kita bicara bila di antara jamaah shalat semuanya sudah memenuhi syarat-syarat itu, lalu menjadi pertanyaan sekarang adalah siapakah yang lebih berhak menjadi imam? Siapa yang harus didahulukan?

Masalah ini seringkali jadi bahan perdebatan, lantaran sering terjadi orang-orang saling tunjuk hidung orang lain untuk menjadi imam. Kadang-kadang dasarnya dibuat-buat, misalnya karena seseorang sudah menikah sedangkan jamaah lainnya belum menikah, maka yang sudah menikah dimajukan menjadi imam.

Kadang karena usia, dimana orang yang lebih tua seringkali dijadikan imam. Bahkan kadang ada juga pertimbangan karena keturunan, mentang-mentang anak kiyai, ustadz atau mengaku sebagau dzurriyah (keturunan) Rasulullah SAW, lantas dinobatkan menjadi imam shalat jamaah.

Namun yang menjadi pertanyaan, benarkan alasan-alasan itu? Dan kalau benar, pertimbangan manakah yang harus didahulukan?

1. Lebih Paham Fiqih

Jumhur ulama, yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah lebih mendahulukan orang yang afqah, yaitu lebih mengerti ilmu fiqih, khususnya fiqih shalat untuk menjadi imam shalat berjamaah, dari pada orang lebih yang fasih dalam bacaan ayat Al-Quran.[9]

Dasarnya adalah Rasulullah SAW ketika berhalangan dari ikut shalat berjamaah pada detik-detik menjelang wafatnya, beliau meminta Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu yang lapasitasnya lebih faqih dalam urusan agama, dibandingkan shahabat yang lain untuk menggantikannya menjadi imam shalat berjamaah.

Padahal saat itu ada banyak shahabat beliau yang bacaannya jauh lebih fasih, seperti Ubay bin Ka'ab radhiyallahuanhu. Bahkan Rasulullah SAW mengakui bahwa Ubay bin Kaab adalah orang yang paling fasih bacaan Quran-nya.

أَقْرَؤُكُمْ أُبَيٌّ

Orang yang paling fasih bacaannya diantara kalian adalah Ubay. (HR. Tirmizy)

Dan hal yang sama juga diakui oleh banyak shahabat Nabi, diantaranya pengakuan Abu Said Al-Khudhri. Beliau radhiyallahuanhu tegas menyatakan,"Abu Bakar adalah orang yang paling tinggi ilmunya di antara kita semua".

Namun beliau SAW tidak meminta Ubay bin Kaab yang menggantikan posisi dirinya sebagai imam shalat berjamaah di masjid Nabawi saat itu. Justru beliau meminta Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu, yang nota bene adalah orang yang paling paham ilmu agama dan syariah Islam.

2. Lebih Fasih

Mazhab Al-Hanabilah mengatakan bahwa orang yang lebih berhak untuk menjadi imam dalam shalat jamaah adalah orang yang lebih fasih bacaannya. Mazhab ini menomor-satukan masalah kefasihan bacaan Al-Quran ketimbang keluasan dan kedalaman ilmu fiqih.[10]

Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :

إِذَا كَانُوا ثَلاَثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالإِْمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ

Bila ada tiga orang, maka salah satu dari mereka menjadi imam. Dan orang yang lebih berhak menjadi imam adalah yang lebih aqra' di antara mereka. (HR. Muslim dan Ahmad)

Selain urusan kefasihan atau kefaqihan, ada hadits lain yang membicarakan tentang bilamana para jamaah shalat punya kemampuan yang setaraf, lalu pertimbangan apalagi yang harus dijadikan dasar.

Di antaranya masalah siapa yang lebih paham dengan sunnah nabawiyah, juga yang lebih dahulu berhijrah, yang lebih tua usianya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini :

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِنًّا وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُل الرَّجُل فِي سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

Yang menjadi imam bagi suatu kaum adalah orang yang lebih aqra' pada kitabullah. Bila peringkat mereka sama dalam masalah qiraat, maka yang lebih paham dengan sunnah. Bila peringkat mereka sama, maka yang lebih dahulu berangkat hijrah. Bila peringkat mereka sama, maka yang lebih banyak usianya. Namun janganlah seorang menjadi imam buat orang lain di wilayah kekuasaan orang lain itu, jangan duduk di rumahnya kecuali dengan izinnya. (HR. Muslim)

3. Yang Punya Wilayah

Hadits di atas juga mengisyaratkan bahwa orang yang menjadi penguasa suatu wilayah, baik negara, provinsi, daerah, kampung dan bahkan rumah tangga, bila berhak menjadi imam. Tentu bila dalam hal kefaqihan dan kefasihan punya derajat yang sama.

D. Tugas dan Wewenang Imam

Imam punya tugas yang dibebankan di pundaknya dan juga dan wewenang yang menjadi wilayah kekuasaannya. Di antaranya adalah :

1. Memberi Izin Adzan dan Iqamah

Adzan dan iqamah adalah tugas muadzdzin, namun kapan dibolehkan bagi muadzdzin untuk menjalankan tugasnya, komandonya berada di tangan imam.

Dalam hal shalat berjamaah di masjid, imam masjid punya wewenang untuk mengundurkan jadwal shalat berjamaah, sehingga sebelum mengumandangkan adzan, seorang muadzdzin meminta izin terlebih dahulu kepada imam. Bila izin diberikan, tugas dijalankan. Sebaliknya, bila izin tidak diberikan, maka muadzdzin harus tunduk kepada ketetapan imam.

Dasar dari wewenang ini adalah tindakan Bilal bin Rabah radhiyallahuanhu ketika menjadi muadzdzin Rasulullah SAW. Beliau selalu meminta izin terlebih dahulu bila akan mengerjakan tugasnya sebagai muadzdzin, baik untuk adzan maupun iqamah. Dan tidak akan melantunkan iqamah manakala beliau belum mendapat izin dari Rasulullah SAW.

Perhatikan bahwa istilah muadzdzin melekat dengan nama Rasulullah SAW, menjadi muadzdzin Rasulullah. Ini menandakan bahwa Bilal selalu berkoordinasi dengan Rasulullah SAW dalam menjalankan tugasnya.

2. Memeriksa Kerapatan dan Kelurusan Barisan

Sebelum shalat berjamaah dijalankan, tugas dan wewenang imam shalat adalah memastikan apakah barisan makmum di belakangnya sudah rapat dan lurus atau belum.

Dasarnya adalah hadits berikut ini :

اعْتَدِلُوا فِي صُفُوفِكُمْ وَتَرَاصُّوا فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي

Luruskan barisan kalian dan rapatkan, karena Aku bisa melihat kalian dari balik punggungku. (HR. Bukhari)

إِنَّ النَّبِيَّ r كَانَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ أَخَذَهُ بِيَمِينِهِ فَقَال : اعْتَدِلُوا وَسَوُّوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ أَخَذَهُ بِيَسَارِهِ وَقَال : اعْتَدِلُوا وَسَوُّوا صُفُوفَكُمْ

Sesungguhnya Nabi SAW bila akan memulai menjadi imam shalat beliau melihat ke kanan dan berkata,"Luruskan barisan kalian". Dan juga menengok ke kiri sambil berkata,"Luruskan barisan kalian". (HR. Abu Daud)

3. Memberi Informasi Yang Diperlukan

Dianjurkan bagi imam sebelum memulai shalat jamaah, untuk menjelaskan apa-apa yang akan dilakukan di dalam shalat nanti, apabila ada hal-hal yang di luar kebiasaan.

Misalnya dalam shalat qashar, yaitu shalat Dzhuhur, Ashar atau Isya', yang seharusnya empat rakaat menjadi hanya dua rakaat. Sebelum memulai sebaiknya imam memberi informasi terlebih dahulu kepada makmum agar mereka tidak terkecoh.

Demikian juga dalam shalat witir, terkadang ada yang melakukannya dua rakaat plus satu rakaat. Dan ada juga yang mengerjakannya langsung tiga rakaat. Karena banyak variasinya, maka sangat baik bila sebelumnya imam telah menginformasikan terlebih dahulu.

Demikian juga, bila imam berniat akan melakukan sujud tilawah saat membaca ayat sajdah, bila makmu belum terbiasa melakukannya, sebaiknya imam menjelaskan terlebih dahulu, agar makmum tidak terkaget-kaget.

4. Meringankan Shalat

Kesalahan yang seringkali dilakukan oleh imam shalat jamaah adalah memperlama gerakan dan bacaan shalat, termasuk memperlama ruku' dan sujud. Barangkali dikiranya, semakin lama shalat itu dijalankan, semakin besar pahalanya.

Padahal justru syariat Islam lebih mengutamakan shalat yang singkat dan tidak berlama-lama, khususnya dalam shalat berjamaah lima waktu.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ بِالنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِيهِمُ السَّقِيمَ وَالضَّعِيفَ وَالْكَبِيرَ

Bila kalian menjadi imam buat orang-orang, maka ringankanlah. Sebab di antara mereka barangkali ada orang sakit, lemah dan tua. (HR. Bukhari)

Pernah suatu ketika Muadz bin Jabal radhiyallahuanhu menjadi imam shalat jamaah, lalu beliau memperlama durasi shalat itu. Ketika Rasulullah SAW mendengar kabar itu, beliau pun menegur shahabatnya dengan hadits yang diriwayatkan sampai kepada kita :

أَفَتَّانٌ أَنْتَ يَا مُعَاذُ صَل بِالْقَوْمِ صَلاَةَ أَضْعَفِهِمْ

Apakah kamu mau menjadi sumber fitnah wahai Muadz? Shalatlah bersama suatu kaum sesuai dengan kemampuan orang yang paling lemah di antara mereka. (HR. Bukhari dan Muslim)

Sedangkan bila seseorang shalat sendirian, apalagi shalat malam, maka lebih utama kalau dilakukan dalam durasi yang lama. Kalau pun ada makmum yang ikut dalam shalat malam yang lama itu, setidaknya hal itu bukan kewajiban, melainkan memang keinginan makmum itu sendiri.

5. Menunggu Masbuk

Seorang imam dianjurkan untuk dapat memberi kesempatan kepada para makmum agar bisa mendapatkan keutamaan shalat berjamaah. Salah satu caranya adalah anjuran bagi imam agar memberi kesempatan makmum yang tertinggal (masbuk) agar mendapatkan rakaat.

Misalnya, bila imam merasakan ada orang yang sedang berupaya untuk mendapatkan satu rakaat bersama imam, maka imam dianjurkan untuk memperlama hingga makmum yang tertinggal itu bisa mendapatkan rakaat itu. Batasnya adalah ruku', dimana imam dibenarkan untuk sedikit lebih memperlama panjang ruku'nya demi agar makmum bisa mengejarnya.

Hal itulah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, dimana beliau agak memperlama rakaat pertama dan tidak segera ruku dan sujud, hingga beliau tidak lagi mendengar langkah-langkah kaki dari makmumnya yang sedang berjalan menuju barisan shalat.

Bahkan beliau seringkali memperlambat dimulainya shalat bila melihat jamaah belum berkumpul semuanya. Misalnya dalam shalat Isya', beliau seringkali menunda dimulainya shalat manakala dilihatnya para shahabat belum semua tiba di masjid.

وَعَنْ أَبِي بَرْزَةَ الأَسْلَمِيِّ t قَالَ: وَكَانَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يُؤَخِّرَ مِنْ العِشَاءِ وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا

Dari Abi Bazrah Al-Aslami berkata,”Dan Rasulullah suka menunda shalat Isya’, tidak suka tidur sebelumnya dan tidak suka mengobrol sesudahnya. (HR. Bukhari Muslim)

عن جَابِرٍ t قال: وَالْعِشَاءَ أَحْيَانًا وَأَحْيَانًا إِذَا رَآهُمْ اِجْتَمَعُوا عَجَّلَ وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَئُوا أَخَّرَ وَالصُّبْحَ: كَانَ النَّبِيَّ r يُصَلِّيهَا بِغَلَسٍ

Dan waktu Isya’ kadang-kadang, bila beliau SAW melihat mereka (para shahabat) telah berkumpul, maka dipercepat. Namun bila beliau melihat mereka berlambat-lambat, maka beliau undurkan. (HR. Bukhari Muslim)

Semua ini dalam pandangan mazhab Asy-syafi'iyah dan Al-Hanabilah merupakan anjuran, namun sebaliknya mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanafiyah tidak menganjurkannya.[11]

6. Istikhlaf

Apabila imam batal dari shalat atau wudhu'nya, sedangkan makmum tidak mengalaminya, maka disunnahkan agar imam melakukan istikhlaf.

Istikhlaf adalah tindakan imam yang mengalami batal dalam shalatnya, lalu meminta kepada salah satu makmumnya, biasanya yang berdiri tepat di belakangnya, untuk maju menggantikan posisinya sebagai imam. Semua dilakukan ketika shalat jamaah sedang berlangsung.

Istikhlaf dilakukan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu ketika menjadi imam shalat. Tiba-tiba beliau mengetahui bahwa Rasulullah SAW datang ke masjid ikut shalat jamaah. Maka Abu Bakar melakukan istikhlaf, Rasulullah SAW kemudian maju mengantikan dirinya menjadi imam.

Istikhlaf juga dilakukan oleh Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu ketika beliau ditusuk dengan khanjar (sejenis belati) oleh pembunuhnya, kala beliau sedang menjadi imam saat shalat shubuh di masjid Nabawi. Dalam keadaan payah beliau menarik orang yang berdiri di belakangnya untuk menggantikan dirinya menjadi imam.



[1]Ibnu Abdin, Hasyiyatu Ibnu Abdin, jilid 1 hal. 368-369

[2] Ath-Thahawiyah 'ala Maraqil Al-Falah, hal. 156

[3] Jawahirul Iklil hal. 78

[4] Kasysyaf Al-Qinaa’ jilid 1 hal. 480

[5] Nihayatul Muhtaj jilid 2 hal. 168

[6] Ad-Dasuqi jilid 1 hal. 426

[7] Al-Fatawa Al-Hindiyah jilid 1 hal. 84, Mughni Al-Muhtaj jilid 1 hal. 241

[8] Nihayatul Muhtaj jilid 2 hal. 204

[9] Fathul Qadir jilid 1 hal. 303. Nihayatul Muhtaj jilid 2 hal. 175

[10] Kasysyaf Al-Qinaa' jilid 1 hal. 471

[11] Al-Muhadzdzab jilid 1 hal. 102